Apresiasi Klarifikasi Surat Pembaca Klarifikasi Atas Surat Saya Tentang Penarikan Motor oleh Mega Finance 17 Agustus 2021 Achmad Fauzi 5 Komentar BPKB, jaminan fidusia, Jaminan kredit, Kredit dan Leasing, Mega Finance, MegaZip, Modus Penipuan, Pelunasan Kredit, Penagihan, Penarikan kendaraan, Penipuan, Sistem penagihan bermasalah, SLIK OJK, STNK Ikuti kami di Google Berita Merujuk komplain saya melalui email dan di mediakonsumen kepada Mega Finance perihal penarikan unit motor, di sini saya akan meluruskan permasalahan ini. Setelah bertemu dengan Pak Helmi dan Pak Wahyu (pihak Mega Finance) di rumah setelah mendengar penjelasan dari beliau kemungkinan ada pihak ketiga yang sudah mengikuti motor saya ketika keluar rumah. Pada saat itu penarikan di rumah mertua saya dan kebetulan pas dengan saya janjian sama Pak Lutfi untuk penarikan unit motornya tetapi di rumah saya. Saya di sini berterima kasih kepada beliau yang aktif merespon keluhan saya dan saya saat ini sudah bisa mengikhlaskan kendaraan saya yang hilang, mungkin sudah resiko saya karena tidak hati-hati memberikan motor kepada pihak lain. Semoga ini menjadi pembelajaran buat saya dan Mega Finance kedepannya. Jadi saya anggap permasalahan saya dengan Mega Finance sudah selesai. Jadi tolong kepada team redaksi untuk menarik lagi postingan saya sebelumnya. Terima kasih salam hormat sukses selalu Regards, Achmad Fauzi Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
lucky 77717 Agustus 2021 - (11:31 WIB)Permalink “saya saat ini sudah bisa mengikhlaskan kendaraan saya yang hilang, mungkin sudah resiko saya karena tidak hati-hati memberikan motor kepada pihak lain. aduh sayang jadi penyelesaiannya bagaimana apakah tetap kamu bayarkan atau tidak . KARENA INI MASALAH cukup serius , ada oknum didalam sehingga terjadi kebocoran data SEHINGGA BUKAN ANDA YG TIDAK HATI2 melainkan MF yg tidak hati2 = anda adalah korban . 9 Login untuk Membalas
0717 Agustus 2021 - (18:33 WIB)Permalink Benar, menurut saya ini adalah karena kebocoran data. Kepada siapa anda mengadakan perjanjian untuk pengambilan barang, kenapa “pihak penipu”, bisa tahu? Saya mikir, masih mikir… 3 Login untuk Membalas
M Zubir17 Agustus 2021 - (21:05 WIB)Permalink Menurut saya, penarikan motor itu bukan sebuah kebetulan, tapi sudah direncanakan dengan matang. Pihak DC penarikan motor tidak mau membuang-buang, mereka ingin segera menyita motor tanpa menunggu pertemuan dulu. Mereka memang terlihat pro-aktif, itu hanyalah gaya mereka, yang penting motor bisa ditarik, beres. Jika sulit ditarik, mereka akan bersikap galak tanpa kompromi. Penarikan oleh pihak ketiga sah-sah saja, asal ada surat resmi penarikan dari leasing atau dari pengadilan, tidak boleh ditarik begitu saja, itu namanya perampasan. Kalau memang sudah dianggap selesai, mau apalagi, tinggal minta surat penarikan dari leasing, agar dikemudian hari tidak ditagih lagi angsurannya. Berat memang kredit kendaraan di leasing, telat satu bulan sudah diuber. Semoga bisa beli motor baru tapi jangan di leasing yang sama, atau sebaiknya beli cash, enak makan dan tidur tanpa memikirkan angsuran tiap bulan. 2 Login untuk Membalas
ann17 Agustus 2021 - (23:15 WIB)Permalink Beberapa waktu lalu ada berita ttg ojk yg meminta pemblokiran beberapa aplikasi mata elang. Apa mungkin oknum tsb mendapat data dari aplikasi tsb? https://www.google.com/amp/s/www.gridoto.com/amp/read/222818021/ini-isi-aplikasi-mata-elang-yang-sempat-bikin-heboh-sampai-ojk-minta-kominfo-memblokirnya Login untuk Membalas
Her11 Mei 2022 - (23:49 WIB)Permalink Kemarin motor saya d’tarik tanpa surat kuasa atau pemberitahuan t’lebih dahulu.saya kaget karna lain yg nagih’lain juga yg menarik motor.tolong pak kebijaksanaanx kami ini mau bayar bukan mau lari.penghasilan saya hanya dari motor u/hari”,antar anak sekolah.kalau motor d’tarik semua mati,anak tdk sekolah mata pencarian hilang. Login untuk Membalas