Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Bapak Wika Achmad Fauzi 30 Agustus 2021 Tunaiku Amar Bank 2 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, restrukturisasi kredit, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih atas informasi yang Bapak Wika Achmad Fauzi sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Wika Achmad Fauzi pada tanggal 19 Agustus 2021 yang berjudul “Sudah Berhenti Kerja, Tapi Kantor Lama Tetap Diteror Penagihan Tunaiku”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Wika Achmad Fauzi. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Bapak Wika Achmad Fauzi pada tanggal 20, 23, 24 Agustus 2021 akan tetapi belum berhasil dihubungi oleh kami. Untuk menindaklanjuti surat pembaca Bapak Wika Achmad Fauzi mohon kesediaan Bapak Wika Achmad Fauzi untuk menginformasikan nomor ponsel aktif melalui email tanya@amarbank.co.id Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Wika Achmad Fauzi untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Email : tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 Instagram : tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yeni10 Januari 2024 - (16:02 WIB)Permalink maaf ka, ini ceritanya sama persis dengan saya, terus akhirnya jalan keluar dari Tunaiku gimana ka ? 1 Login untuk Membalas