Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Dwi Purnamasari 17 September 2021 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Bunga Pinjaman, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Penagihan, Pinjaman Online, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Dwi Purnamasari sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Dwi Purnamasari pada tanggal 09 September 2021 yang berjudul “Penagihan Amar Bank Meresahkan”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Dwi Purnamasari. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Dwi Purnamasari melalui sambungan telepon dan surat elektronik(email) pada tanggal 10 September 2021, 13 September 2021, 14 September 2021 dan 16 September 2021 akan tetapi belum berhasil dihubungi oleh kami. Untuk menindaklanjuti surat pembaca yang Ibu Dwi Purnamasari sampaikan, mohon kesediaan Ibu Dwi Purnamasari untuk menginformasikan nomor ponsel aktif serta waktu yang tepat untuk kami menghubungi Ibu Dwi Purnamasari melalui email kami di tanya@amarbank.co.id Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Dwi Purnamasari untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Email : tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 Instagram : tunaikucom Facebook : tunaikucom Twitter : tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Caem18 September 2021 - (08:30 WIB)Permalink ente siih bnykan neror jd ibu dwi takut skrg rentenir udh ga bs nlp lg duonk wkkwkkwkw 4 Login untuk Membalas
Bimo19 September 2021 - (12:45 WIB)Permalink Saat Ini saya Merasakan Benar2 Di Luar Aturan OJK Hutang Tahun 2019 Sudah bayar 3 kali karena Pademi di pecat jadi gak bisa cicil tapi 3 bln gak ada tagihan namun sekarang ada DC yg datang sudah Tahun 2021 dengan tagihan yang Sangat Gak Manusiawi dan saya di teror terus sampe diminta gadaikan sertifikat rumah dan menekan sekali sangat tidak manusiawi dan di luar aturan Login untuk Membalas
Aries19 September 2021 - (15:18 WIB)Permalink terus kalau gak bisa hubungi lalu diteror? logika darimana seperti itu? hahahaha 1 Login untuk Membalas
Sutopo19 September 2021 - (17:42 WIB)Permalink Paling aman ya kalau utang wajib bayar. Kalau. Ga mau ditagih jangan utang. 1 Login untuk Membalas