Tanggapan LinkAja atas Surat Pembaca Bapak Randy

Yth. Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth,

Sehubungan dengan surat keluhan yang ditujukan kepada kami oleh Bapak Randy pada 4 Oktober 2021 di halaman ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Randy atas keluhan yang disampaikan.

Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis meminta penjelasan terkait penipuan dengan modus bonus tukar poin Telkomsel. Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Kami telah menghubungi Bapak Randy untuk menjelaskan perihal kendala yang dialami, serta menyampaikan hasil tindak lanjut atas permohonannya tersebut.

Kami berterima kasih kepada Bapak Randy atas kerja samanya, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini.

Salam,

Dahlya Maryana
Head of Corporate Communication Unit LinkAja
Gedung Treasury Tower Lantai 31, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-54
DKI Jakarta, 12190

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penipuan dengan Modus Bonus Tukar Poin Telkomsel, Berhasil Membobol Saldo LinkAja Saya

Saya adalah Pengguna Kartu Halo dengan nomor 0813867****2 selama bertahun-tahun. Siang ini, Minggu 3 Oktober 2021, saya dikabarkan mendapat bonus...
Baca Selengkapnya

5 komentar untuk “Tanggapan LinkAja atas Surat Pembaca Bapak Randy

  • 13 Oktober 2021 - (11:24 WIB)
    Permalink

    Kalau Pihak Link Aja Memang Serius Memproteksi Dana Nasabah. Kalau Dana Nasabah Tidak Diganti, paling tidak Harusnya Pelaku di buru. Bukan menyuruh nasabah yang repot lapor sana sini alias buang badan. Lha buat apa menaruh saldo kalau tidak aman.

    Ada ankesannya Link Aja Membiarkan banyak hal Wanprestasi terjadi seperti itu. Bahkan dengan Nominal lebih besar Seperti Kasus Bpk Ilham Bintang. Bukan tidak mungkin di masa depan terjadi kejahatan serupa

    Padahal Link Aja berpotensi terkena Kasus Pidana Penggelapan dana Nasabah 372 KUHP. Bahkan lebih buruk Terkena TPPU.

    Nasabah berhak dalam Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen punya hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak penyedia layanan.

    Dalam tindakan penyalahgunaan hak Nasabah. Pasal 7 huruf f Uu perlindungan konsumen. Nasabah berhak meminta ganti rugi yang diatur mekanismenya pasa pasal 19 uu perlindungan konsumen. ” Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    Lebih lucu lagi telp dari Ibu Dian dari Link aja. Bahwa notif pembobolan yang saya dapat pukul 11.25 adalah adalah perbedaan time server. Padahal kalau time servernya memang mundur satu jam, harusnya semua notif mundur satu jam semua. Kenapa hanya Notif pembobolan yang mundur. Saya anggap ini adalah usaha membohongi saya. Karena pada akhirnya ibu Dian mengakui kalau servernya ada di Indonesia. ( pembicaraan telp tersebut saya rekam).

    Jadi Para Pengguna E Wallet. Anda yakin masih Mau menggunakan Link Aja?

  • 5 November 2022 - (02:18 WIB)
    Permalink

    Assalamualaikum
    Sayang barusan mengalami kejadian yang serupa seperti bapak ilham bintang
    Uang saya hangus 1juta dari aplikasi link aja karena dibobol orang yang tidak dikenal

  • 14 Mei 2023 - (00:42 WIB)
    Permalink

    Saya mengalami hal serupa.. Semua terjadi karena kebodohan aplikasi LinkAja.. Bagaimana bisa saya membuka membuka akun di LinkAja, padahal saya belum pernah mempunyai aplikasi LinkAja. Bagaimana bisa para penipu membuat akun menggunakan nomor telepon saya, padahal saya tidak pernah menerima OTP pembukaan akun LinkAja? Bagaimana verifikasi user di LinkAja? Apakah tidak ada KYC (Know Your Costumer), sampai2 para penipu itu bebas berkeliaran? Ataukah memang para pegawai di LinkAja tidak bisa dipercaya, sehingga entah bagaimana caranya mereka bisa mendaftarkan nomor orang lain, juga bisa mendapat verifikasi? Apakah LinkAja melakukan pembiaran aplikasinya dijadikan lahan untuk oknum-oknum melakukan penipuan terhadap masyarakat luas?

  • 14 Mei 2023 - (01:54 WIB)
    Permalink

    Untuk bisa submit keluhan Penipuan/Peretasan akun pun harus menyetujui pasal seperti ini :

    1. Saya dengan ini membebaskan PT Fintek Karya Nusantara atas segala kerugian baik langsung ataupun tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan kesempatan, kehilangan pendapatan, atau kehilangan keuntungan maupun kerugian imateriil lainnya termasuk karena tuntutan dari pihak manapun yang timbul selama saya menggunakan LinkAja.
    2. Saya dengan ini membebaskan PT Fintek Karya Nusantara termasuk pejabat dan karyawannya dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan hukum, sehubungan dengan permohonan yang saya ajukan.
    3. Saya dengan ini menyatakan dan menjamin dengan sebenar-benarnya bahwa semua data yang saya isi dan berikan sehubungan dengan permohonan saya ini adalah benar milik saya sendiri dan tanpa adanya perbuatan melawan hukum.
    4. Saya menjamin bahwa semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila di kemudian hari ditemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang saya sampaikan dalam formulir ini, maka saya bersedia dikenakan dan menerima penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Jika tidak disetujui, tidak bisa mensubmit dokumen. Artinya harus dilakukan pembiaran jikalau yang terlibat adalah pejabat/karyawan dari LinkAja (Pasal 2).. Betul2 aplikasi yang sangat parah, tidak ada perlindungan terhadap konsumen.

  • 27 September 2023 - (14:32 WIB)
    Permalink

    Tolong aplikasi linkaja , akun saya di bekukan dengan ada saldo yang cukup besar di dalam nya . Sampai sekarg pihak linkaja tidak ada follow up terhadap saya hanya pengarahan ke live chat , cs email . Tidak ada jawaban pasti . Sekarang akun sya di blokir .. tolong pihak linkaja kembalikan saldo saya dengan jumlah besar dan buka akun linkaja saya yang kalian blokir ..

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan LinkAja?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Tanggapan LinkAja atas Surat Pembaca Bapak Randy

oleh Reiner Benarya dibaca dalam: <1 menit
5