Mohon Penjelasan BPJS Kesehatan dan RSUD Moewardi Solo, Tentang Biaya Tambahan yang Tidak Dijelaskan ke Pasien Non PBI

Pada hari Kamis 6 Januari 2022, istri saya a.n. Ida Rahmah S, melakukan pemeriksaan ke RS Moewardi Solo, setelah mendapat rujukan dari RS Kustati, Solo. Dengan diagnosis/gejala: Erythema Annulare (mohon koreksi jika salah tulis).

Karena istri saya adalah pasien baru RS Moewardi Solo dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka istri saya melakukan pendaftaran sebagai pasien baru. Setelah selesai melakukan pendaftaran dan berlanjut ke poliklinik yang dituju, istri saya diminta untuk melakukan pembayaran Rp150.000, dengan keterangan “Tindakan: Tambahan Biaya Iur Pasien JKK Dokter: Prasetyadi Mawardi dr. Sp. KK”.

Saya dan istri adalah peserta BPJS Kesehatan Non PBI dengan pembayaran Kelas I. Saya hanya ingin bertanya beberapa hal:

  1. Apa penjelasan biaya yang dibebankan ke istri saya ini?
  2. Apa dasar hukum dari RS Moewardi Solo meminta biaya tambahan ini?
  3. Apakah biaya ini bersifat sukarela atau aturan dari Rumah Sakit?
  4. Apakah biaya ini legal atau tidak?

Saya sudah bertanya ke BPJS Kesehatan tentang biaya ini. Namun saya tidak mendapat penjelasan, hanya berbelit-belit menanyakan kronologi, nomor BPJS, alamat, tanpa mendapat penjelasan.

Esa Zunu Akbar B.
Surakarta, Jawa Tengah


Update (11 Januari 2022): Surat pembaca di atas mendapatkan tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sbb:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

15 komentar untuk “Mohon Penjelasan BPJS Kesehatan dan RSUD Moewardi Solo, Tentang Biaya Tambahan yang Tidak Dijelaskan ke Pasien Non PBI

  • 9 Januari 2022 - (10:12 WIB)
    Permalink

    Hmmm… Apakah sudah ditanyakan ke RS nya juga?? dan apakah oleh RS nya sudah dijelaskan juga tentang tambahan biaya tambahan ini? Karena sudah merupakan hak pasien untuk mengetahui / mendapatkan kejelasan tentang biaya2 tsb.

      • 10 Januari 2022 - (10:47 WIB)
        Permalink

        Jd kalo periksanya di Pavilliun Cendana mmg ada biaya 150k ( pasien baru + buku obat 5k )
        Krn kalo di Pavilliun Cendana kita bisapilih dokter.
        Kalo mau gratis tis periksanya di Wijaya Kusuma tp ga bisa pilih dokter.
        Setahu saya itu, krn saya jg periksa di RS. MUWARDI.

  • 9 Januari 2022 - (14:09 WIB)
    Permalink

    Di RSDM Moewardi itu ada 2 paviliun
    1.Paviliun wijaya kusuma, jika melakukan kunjungan atau pemeriksaan di paviliun ini tidak akan ada biaya tambahan untuk rujukan BPJS PBI dan Non PBI.

    2. Paviliun cendana/paviliun VIP, jika melakukan kunjungan atau pemeriksaan di paviliun ini akan biaya tambahan untuk rujukan BPJS PBI dan Non PBI.

    Jadi kalau panjenengan mau yang gratis bisa ke Paviliun wijaya kusuma.

    Saya bukan pegawai RSDM Moewardi, tapi saya hanya pernah periksa di dua paviliun itu.

    Terimakasih

    15
    • 9 Januari 2022 - (14:15 WIB)
      Permalink

      Jadi kalau saya lihat dari kwitansi panjenengan ini, istri bapak periksa dipaviliun Cendana VIP.

    • 9 Januari 2022 - (17:12 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas bantuan jawabannya, tapi jika memang seperti itu, berarti harus dijelaskan diawal, dan bukan langsung dimintai pembayaran.. pihak rumah sakit pun tidak menjelaskan sama sekali..

    • 9 Januari 2022 - (17:20 WIB)
      Permalink

      dan saya pun tidak mempermasalahkan besaran biayanya, hanya jika memang demikian, kenapa tidak diumumkan dari awal, kenapa tidak ada penjelasan dari saat pendaftaran.. “Sekalian bayar buku Obatnya… Totalnya 155” demikian kata admin pendaftaran…

  • 9 Januari 2022 - (17:28 WIB)
    Permalink

    Biaya ini munculnya bukan dari BPJS tapi dari RS nya, akan lebih bijak jika tanyanya ke RS nya bukan ke BPJSnya.
    Bisa jadi istri bapak minta pelayanan di ruang VIP (atasnya kelas 1) sehingga ada tambahan charge. Begitu pengalaman saya pakai BPJS, pasti ada tambahan biaya jika minta layanan ruang diatas kelas yg kita miliki.

    • 9 Januari 2022 - (18:29 WIB)
      Permalink

      Seperti yg sudah saya jelaskan diawal, istri saya mendapat Rujukan dari RS sebelumnya, jadi bukan atas permintaan pribadi, murni karena sistem berjenjang rujukan RS sebelumnya (sistem BPJS dari RS tipe C ke tipe B, dan RS tipe B ke tipe A), karena istri saya belum pernah ke RS rujukan selanjutnya, maka harus melakukan pendaftaran dulu, jika memang biaya ini dari RS nya, kenapa dari awal tidak dijelaskan, atau paling tidak membuat pengumuman dalam bentuk plakat besar di RS nya… karena saya pastikan dan konfirmasi ke istri saya, RS tidak pernah memberikan penjelasan dalam bentuk apapun tentang biaya ini…

  • 9 Januari 2022 - (20:42 WIB)
    Permalink

    Semoga mendapat penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait. Saya baru tahu untuk rawat jalan / periksa dokter pasien BPJS rujukan bisa ke VIP (seandainya kasus di atas benar) dgn membayar selisih biaya yg ditanggung oleh BPJS. Setahu saya ada tambahan biaya untuk rawat inap yg naik kelas.

  • 9 Januari 2022 - (22:32 WIB)
    Permalink

    Kwitansinya di poli cendana om .

    Cendana vip ktmu dokter spesialis langsung, bisa pakai bpjs memang. Tp mengenai tambahan biaya sy kurng paham, mkungkinan itu utk biaya periksa dokter, klo obat bs dicover bpjs. Silahkan di sanggah kl sybsalah

 Apa Komentar Anda mengenai BPJS Kesehatan?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Mohon Penjelasan BPJS Kesehatan dan RSUD Moewardi Solo, Tentang Biaya …

oleh Esa dibaca dalam: 1 menit
15