Tanggapan Bank Mega Tanggapan Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu July Tjahyadi 18 Januari 2022 Bank Mega 3 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan Kartu Kredit, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Ibu July Tjahyadi di mediakonsumen.com (19/12), “Debt Collector Bank Mega Menagih Kepada Pihak Ketiga”, dapat disampaikan bahwa kami kesulitan menghubungi Ibu July Tjahyadi untuk konfirmasi terkait keluhannya, sehingga bersamaan dengan email Hak jawab ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Perlu kami informasikan juga bahwa kami telah menyampaikan email konfirmasi kepada Ibu July Tjahyadi dan Ibu Febriyani Purba sebagai Pemegang Kartu. Demikian hal yang dapat kami sampaikan, kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com yang telah memuat tanggapan kami. PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat, Christiana M. Damanik Corporate Secretary Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Agustin19 Januari 2022 - (18:56 WIB)Permalink Hanya bisa mengucapkan permintaan maaf ya. Tolong rasakan juga apa yang telah dialami korban ( Ibu July Tjahyadi), dia telah kehilangan waktu, penghasilan dan ketenangan/kenyamanan dalam melakukan aktivitas kehidupannya. 13 1 Login untuk Membalas
Denny31 Januari 2022 - (19:24 WIB)Permalink Doloe ada keluarga jauh, panya utang kartu kredit bank mega.. awal pandemi,. Biasa kebijakan Pemerintah gimana .d lapangan berbeda. Nah debt coll itu ngancam mau obrak abrik dsb dgn bahasa apalah. Kebetulan saya angkat. Saya bilang..kita tunggu Atau kita laporin Polisi.. kita lack itu nomornya..Dan laporin ke bank mega … Diem itu debt collnya di Kasi ultimatum spt itu Dan sepertinya,hutang kartu kredit ya ud mulai lunas apa pake cara reschedule saya arahkan.. Jadi era sudah berbeda . Kalau ada ancaman ancaman yg sudah tdk nyaman , Jgn sungkan laporkan ke pihak Kepolisian, dengan emmbawa 2 alat bukti otentik..makanya kalau biasa setiap pembicaraan, HP d setel recording..jadi bisa sebagai alat bukti bila menerima ancaman dsb…soal nomor HP bisa lah d lacak ama pihak Kepolisian,bila memang sudah mengancam dsb.. Semoga berguna 2 Login untuk Membalas
helza24 Juni 2022 - (16:54 WIB)Permalink Saya ditagih debt collector dengan nomor 0812930014** atas utang salah satu orang yang pernah jadi mantan atasan saya. Saya sudah resign di akhir 2019, dan sama sekali tidak tahu apa-apa soal hutang ybs. DC-nya mengancam akan menagih ke rumah orangtua saya dan saya sangat terganggu dengan ini. 1 Login untuk Membalas