Keluhan Surat Pembaca Serah Terima Unit Tertunda, Sinarmas Land “Berlindung” di Balik Pandemi, Saya Sebagai Konsumen Merasa Dirugikan 30 Januari 20221 Februari 2022 Wirahadi 13 Komentar BSD City, Fleekhaus, keterlambatan penyerahan, Kompensasi kerugian, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, Properti, Serah terima unit properti, Sinar Mas Land Ikuti kami di Google Berita Saya adalah konsumen yang mengambil salah satu properti Sinarmas Land di kawasan BSD yaitu proyek Fleekhaus R pada bulan Oktober 2019. Sesuai dengan Surat Pesanan / SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa penjual berjanji akan menyelesaikan pembangunan dan siap diserahterimakan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2021. Apabila penjual tidak dapat menepatinya maka dikenakan denda sebesar 1 per mil untuk setiap hari keterlambatan. Pada awal bulan Juli 2021, saya mendapat surat bahwa serah terima unit tertunda dan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan SPK. Lalu, pada tanggal 7 Desember 2021, saya mendapat kembali surat undangan serah terima unit yang rencananya dilakukan tanggal 13 Desember 2021. Pada tanggal tersebut, saya bertemu dengan Ibu Tere selaku perwakilan dari Sinarmas Land. Saya menanyakan perihal kompensasi denda keterlambatan serah terima unit namun dari beliau menginfokan bahwa tidak ada informasi terkait hal tersebut untuk konsumen. Singkat cerita, saya menunda serah terima unit karena belum adanya kejelasan dari pihak Sinarmas Land terkait kompensasi tersebut. Saya akhirnya mengirimkan komplain aduan ke customer care Sinarmas Land via email tanggal 13 Desember 2021. Hasil awal pihak sinarmas menyatakan bahwa tidak ada kompensasi denda untuk keterlambatan serah terima unit dikarenakan pandemi. Saya memberikan argumen bahwa jika seperti itu maka konsumen dirugikan karena saya pribadi juga terkena dampak pandemi tetapi saya tetap melakukan kewajiban saya untuk membayar uang muka dan proses pembiayaan KPR via bank berjalan seperti biasa tanpa penundaan. Lagipula, aturan pandemi ini tidak tercantum di dalam surat perjanjian SPK di awal. Hingga per tanggal hari ini, 28 Januari 2022, saya belum juga mendapat email resmi dari Sinarmas land terkait tuntutan hak saya. Saya merasa sudah memberi waktu yang cukup untuk Sinarmas merespon permintaan saya namun saya merasa dirugikan secara materi dan juga waktu. Karena saya belum dapat serah terima unit padahal cicilan berjalan terus setiap bulannya. Wirahadi Kurniawan Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sald31 Januari 2022 - (07:11 WIB)Permalink Sesuai dengan Surat Pesanan / SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa penjual berjanji akan menyelesaikan pembangunan dan siap diserahterimakan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2021. Apabila penjual tidak dapat menepatinya maka dikenakan denda sebesar 1 per mil untuk setiap hari keterlambatan. ————– Sebaiknya lampirkan bukti ini dalam SP ini nya pak. Biar jelas. 8 Login untuk Membalas
WirahadiPenulis artikel31 Januari 2022 - (13:57 WIB)Permalink Bukti SPK sudah di email ke customer care sinarmas pak. Update as per hari ini sudah ada CS sinarmas yg kontek saya via phone untuk sy mintakan surat resmi perhitungan denda keterlambatannya. 3 Login untuk Membalas
8231 Januari 2022 - (17:50 WIB)Permalink Syukurlah, sudah ada itikad baik dari SinarMas Land. Memang sekarang viral dulu baru tersentil. Kiranya mendapatkan solusi terbaik, dan tidak terkendala lagi 5 Login untuk Membalas
Galang1 Februari 2022 - (15:58 WIB)Permalink Sedikit sharing perspektif developer buat bang wirahadi, industri properti juga terkena imbas dengan pemberlakuan ppkm bang, dimana pekerja lapangan juga mendapat pembatasan layaknya pekerja kantor sebagaimana lainnya untuk mengurangi kerumunan orang, bisa tanya developer2 lain saya rasa memberlakukan hal yang sama. Pandemi ini bersifat force majeure dan bukan menjadi keinginan semua pihak Semoga semua urusannya segera terselesaikan Login untuk Membalas
Hendy2 Februari 2022 - (12:13 WIB)Permalink Itu sudah tanggung jawab property.. Mau ad musibah atau ga ttp namanya kepercyaan itu nomor 1 . Janji ya janji.. Ap lagi bersifat materi.. Login untuk Membalas
Galang2 Februari 2022 - (16:56 WIB)Permalink Sombong sekali anda, semoga saat anda tertimpa musibah semua kewajiban mu harus diselesaikan ya Login untuk Membalas
Zero3 Februari 2022 - (10:26 WIB)Permalink Lah kok malah nyerang pribadi? Wkwk ? yang janjikan dari pihak developer apalagi tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai keterlambatan yg disebabkan oleh apa. Ya jadi bisa kita anggap semua jenis keterlambatan akan dikompensasi oleh developer. Harusnya kalau gak mau ada kejadian seperti ini, developer harus lebih teliti dan beri keterangan, keterlambatan yg disebabkan oleh apa yg akan dikompensasi oleh developer Login untuk Membalas
Tan4 Februari 2022 - (22:01 WIB)Permalink Saya juga ada complaint tetapi ditanggapi sama dengan alasan pandemi. Dan yg menjadi penting bagi bsd ,saya menilai bsd kurang quality control dalam pengecekan hasil bangunan yang sudah jadi. 2
Erwin4 Februari 2022 - (17:45 WIB)Permalink Sebenarnya bukan bermaksud buruk ya. Coba anda di posisi customer. Juli sampai december itu 5bulan. Bila anda telat bayar cicilan, apakah developer atau bank bakal mengerti kalau pandemic juga tidak bisa kerja dan banyak yang di PHK? Kalau anda mao bilang itu adalah tugas customer utk membayar, brarti developer punya tugas untuk mempertanggung jawabkan juga. Jangan hanya mandang di sisi developer. Bilamana anda di posisi begini, apa anda hanya diam? Harus ingat mas bro, D masa pandemic, bukan hanya developer yang kena dampak. Tp semua org, hanya saja pihak developer ada memberikan kelonggaran kepada customer selama itu gk? Tanpa adanya denda? Klo bagi saya, itu ya sama rata. Mao claim customer, juga harus brani di claim sama customer. 3 Login untuk Membalas
WirahadiPenulis artikel2 Februari 2022 - (21:47 WIB)Permalink Thank you responnya pak. Iya, saya paham kok semua juga terkena dampak pandemi. Saya hanya mencari win win solution sesuai dengan hak saya karena sy juga tetap menjalankan kewajiban saya (dalam mencicil uang muka / DP & proses KPR tanpa tertunda). Saya juga gak neko2, hanya meminta pergantian ganti rugi dalam bentuk pembebasan IPL utk sekian bulan sesuai hitungan sinarmas dan ini sudah disetujui. Hanya memang responnya kemarin lambat sehingga harus masuk media dulu. Login untuk Membalas
Abdurrahman3 Februari 2022 - (13:49 WIB)Permalink Halo Pak Wirahadi, perkenalkan saya Abdurrahman Luqman mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir. Kebetulan saya saat ini sedang mencari kasus terkait dengan topik Perlindungan Konsumen untuk tugas akhir/skripsi. Saya bersedia terbuka terkait segala informasi pribadi saya sebagai mahasiswa. Apakah Bapak bersedia membagikan kronologis lengkap kasus yang bapak alami ini? Jika bersedia boleh berkabar melalui e-mail, ini kontak saya: abdrrhmnlqmn@gmail.com. Terima kasih Login untuk Membalas