Tanggapan Tanggapan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atas Pengaduan Ibu Robi Jumiati 7 September 2022 Bank BRI 6 Komentar ATM, Bank BRI, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Mediasi Konsumen, Transfer Dana, Transfer salah tujuan Ikuti kami di Google Berita Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ibu Robi Jumiati menjadi nasabah Bank BRI dan turut prihatin atas kejadian yang Ibu alami. Terkait dengan laporan yang Ibu Robi Jumiati sampaikan pada tanggal 5 September 2022 pada Media Konsumen dengan judul “Mohon Bantuan Mediasi Terkait Masalah Salah Transfer ke Sesama Rekening BRI”, kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami belum berhasil menghubungi nasabah penerima dana untuk meminta persetujuan pendebetan rekening dan pengembalian dana. Kami masih terus berupaya agar dana dapat dikembalikan ke Rekening Ibu Robi Jumiati. Sebagai himbauan kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi transfer di antaranya memastikan nomor rekening tujuan dan nama penerima sudah benar dan sesuai. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui contact BRI 14017, Layanan chat WhatsApp Sabrina 08121214017 dan E-mail callbri@bri.co.id. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Manaf12 September 2022 - (07:19 WIB)Permalink Bank berhak tidak memblokir saldo yg salah transfer tersebut.? Kalau berhak ya tinggal putar balik ke yg berhak saldo tersebut apakah demikian..!!??!? Log masuk untuk Membalas
Tonny12 September 2022 - (09:57 WIB)Permalink Bank ga bs seenaknya mengisi isi rekening orang lain karena pengaduan sepihak. Gmn klo rekening masing masing dari kita tiba berunah isi saldonya karena ada orang lain lapor salah transfer ke kita? Pasti ga mau kan? Pasti kita berharap di konfirmasi terlebih dahulu kan? Kesalahan transfer murni kesalahan pengguna 2 Log masuk untuk Membalas
Upidoang13 September 2022 - (20:44 WIB)Permalink Betul sih, tapi kalau diperhatiin kalau begini kejadiannya, si penerima gak ngerespon aja terus supaya bebas ga bersalah. Tapi aneh kalau kasus salah transfernya uang yg besar, ceritanya bisa beda. padahal sama2 sepihak kondisinya yang mana tadi dibilang “kesalahan transfer murni kesalahan pengguna” nyatanya si penerima bisa langsung di blokir oleh bank. Menurut saya sih dua belah pihak seharusnya sama-sama diblokir sementara, biar sama2 memperjuangkan haknya dulu. jadi gak ada yang nunggu dan gaada yang kabur. Log masuk untuk Membalas
Tonny14 September 2022 - (10:06 WIB)Permalink Betul, tp perlu dilihat kasus pertamanya ada “salah transfer” sehingga yg harus menanggung akibatnya jelas pihak yang “salah transfer” kalo keduanya diblokir ga adil karena si penerima ga meminta untuk disalah transferkan hehe.. kalo soal ga menjawab telepon, yah ini kan duit bro.. bkn di sinetron yg ada cerita anak kecil liat duit 5000 perak dilaporkan ke satpam.. hihihi Log masuk untuk Membalas
Roby Jumiati24 September 2022 - (21:44 WIB)Permalink Dana saya sudah kembali hari ini. Buat anda ketahui, saya sadar betul ini murni kesalahan saya, tapi karna kita dilindungi undang2, makanya saya berani minta bantuan ke Bank terkait sebagai mediator. Andai uang saya simpan di bawah bantal, tentu gak ada jalan lain selain pasrah jika dana saya hilang. Anda bisa cek update saya hari ini, mngenai pengembalian dana saya secara utuh. Terimakasih. Log masuk untuk Membalas
Don12 September 2022 - (10:07 WIB)Permalink Bank udh benar, tidak bisa asa debet rekening pelanggan. Walaupun ada kejadian salah transfer, karena klo cuma laporan salah transfer dari satu pihak saja, bisa jadi kesempatan buat penipuan, contoh beli barang, duit ditransfer, penjual cek rekening ada uang masuk, barang dikirim. Pembeli nakal tinggal klaim salah transfer ke bank, wah bisa berabe. 1 Log masuk untuk Membalas