Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penarikan Paksa Kendaraan yang Dilakukan oleh Jaringan “Mata Elang” 12 September 202212 September 2022 Diane 22 Komentar biaya ekstra, Biaya Penanganan, Cicilan Kredit, Debt Collector, Keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Mobil, Leasing, Mata elang, Pembayaran tagihan, Penarikan kendaraan, Toyota Astra Finance (TAF) Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 7 September 2022 pukul 1 siang WIB, saya berkunjung ke Lotte Shopping Avenue Jakarta, untuk pertemuan dengan klien. Saya berdomisili di Bogor. Tiba-tiba, saat parkir kami didatangi oleh serombongan laki-laki (dari PT Vinchard Satu Darah) dan mengatakan mereka akan menarik kendaraan yang kami kendarai saat itu juga, karena ada tunggakan selama 62 hari. Kredit kendaraan tersebut adalah atas nama PT saya. Kami dipaksa menyerahkan oleh 6 orang, dengan 2 kendaraan mengawal dari depan dan belakang. Satu mobil Evalia dan satu Avanza. Beberapa orang mengancam dan berperilaku kasar termasuk kepada saya (perempuan), padahal mereka semua laki-laki dan banyak jumlahnya. Saya didampingi suami saya waktu itu dan saya baru menerima dana pembayaran klien, senilai dengan cicilan yang tertunggak. Pada saat tersebut setelah adu mulut yang cukup ramai dan mengakibatkan kami menjadi perhatian masyarakat dalam mall. Kami menyepakati untuk menyelesaikan tunggakan dengan mengunjungi counter TAF (Toyota Astra Finance) Kuningan. Namun counter TAF Kuningan tidak dapat menyelesaikan masalah dan kami diarahkan kepada kantor TAF Mangga Dua. Karena kami berpikir positif dan tidak memiliki kecurigaan apa pun, kami mengikuti rombongan tersebut ke kantor PT TAF Mangga Dua, dengan tujuan baik yaitu menyelesaikan tunggakan. Namun alangkah terkejutnya kami, setelah sampai di sana ternyata kami tidak hanya harus membayar tunggakan. Namun kami juga harus membayar biaya penanganan eksternal sebesar 13 juta rupiah, yang tidak pernah disampaikan sebelumnya terhadap kami saat pertama di Lotte Shopping Avenue Jakarta, dan juga tidak tertuang dalam surat kuasa perintah penarikan (terlampir). Bukti pembayaran cicilan terakhir Dengan adanya hal tersebut (dana kami hanya cukup untuk menyelesaikan tunggakan), mengakibatkan kendaraan kami ditarik dan dirampas secara paksa malam itu di Jakarta. Sementara domisili kami di Bogor. Pihak karyawan PT TAF memberikan tawaran biaya kompensasi penarikan sebesar 5-7 juta rupiah. Namun lagi-lagi terjadi drama di depan kami, bagaimana karyawan tersebut mengajak salah satu staf PT Vinchard Satu Darah ke dalam kantor dan akhirnya saat keluar menyebutkan bahwa kompensasi hanya sebesar 3 juta rupiah saja. Kami sangat kecewa dengan cara PT TAF. Sebagai salah satu perusahaan finance yang cukup besar di Indonesia bisa memperlakukan nasabahnya sedemikian rupa, merampas tanpa memikirkan bagaimana nasabah kembali ke rumahnya di Bogor. Padahal kami sudah mencicil dengan jangka waktu yang cukup lumayan. Atas peristiwa tersebut, kami akan menuntut kerugian kepada PT TAF, karena tindakan jaringan mata elangnya yang memberikan ketidaknyamanan di area publik dan merampas barang secara paksa. Sementara pihak pemilik sudah berniat baik untuk membayar tunggakan tersebut, dan yang ketiga adalah tidak memikirkan keselamatan debiturnya dengan meninggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab. Mohon PT AF menindak lanjuti sikap karyawan dan jaringan matel-nya yang sangat meresahkan dan tidak menyenangkan ini. Apalagi terhadap konsumen yang sudah berniat baik untuk membayar, tapi masih pula diberikan beban untuk biaya penanganan tanpa keringanan sama sekali. Berbeda sekali dengan leasing lain yang masih menghormati hak-hak konsumen. Terima kasih. Diah Ekasari Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ivan12 September 2022 - (15:21 WIB)Permalink tolong update hasil tuntutannya, praktik seperti ini tidak benar 16 Login untuk Membalas
dhan12 September 2022 - (16:50 WIB)Permalink Mbak. Knp pada saat itu tidak ada upaya untuk memanggil polisi? Sialnya kebanyakan kejadian seperti ini menimpa cewek. ?. Bikin greget… Di Lotte Shopping Avenue itu kan suka ada petugas patroli polisi. Kalau tidak ada bisa minta bantuan satpam untuk dikontak polisi terdekat supaya datang untuk menengahi. Bahkan bisa jadi matel ini digiring ke polsek terdekat. Itu cuma surat kuasa doang. Tp surat jaminan fidusia nya ga ada. Ini jadi masalah. Oh ya kl bgt ya sudah ambil jalur hukum. Kalau gak ada advokat bisa minta bantuan LBH di bogor banyak. 12 1 Login untuk Membalas
DianePenulis artikel12 September 2022 - (19:21 WIB)Permalink sudah pak kita mengajak ke polsek terdekat, tapi karena mereka bilang bisa diselesaikan dengan membayar tunggakan saya mensetujui ke kantor taf di mangga dua, biaya penanganan tidak disampaikan di awal 5 Login untuk Membalas
Alfie13 September 2022 - (07:23 WIB)Permalink Itu senjata mereka bu, mereka berani ajak ke kandang mereka. Mereka DC a.k.a mata elang mana berani diajak ke kantor polisi. Karena bakalan diintrogasi sama polisi. Lain kali kalo ada DC berani tarik kendaraan ajak ke kantor polisi. Biar polisi jadi mediator. Yakin mana ada DC berani diskusi di kantor polisi. 4 Login untuk Membalas
Aluna13 September 2022 - (08:18 WIB)Permalink Dah tuntun aja biar pengadilan yang putusi 4 Login untuk Membalas
albert12 September 2022 - (18:57 WIB)Permalink kalau sampai terjadi seperti itu biasanya debiturnya udah ndableg, gak mau diajak komunikasi, memblokir, dll tidak kooperatif. didatangi sering gak ketemu.. please lah jangan playing victim merasa menjadi korban.. saya sendiri pernah nunggak waktu pandemi tp sy kooperatif dalam komunikasi dan menemui ketika didatangi. orangnya jg ramah kalo bukan sisi kita sendiri yg gak rewel 2 21 Login untuk Membalas
DianePenulis artikel12 September 2022 - (19:26 WIB)Permalink leasing anda TAF juga? saya ada 4 kendaraan mas, 2 ACC, 1 TAF dan 1 maybank. Alhamdulilah semua ga pernah ada masalah karena semua tahu kantor saya dan saya sangat kooperatif, jadi saya ga playing victim. Hanya untuk case ini kita sangat berbeda dengan leasing lainnya dan semua mengakui TAF agak sedikit Parah. Saya juga pernah bicara sama kolektornya dulu sebelum telat 62 hari, karena usaha sedang jatuh. saya bilang kasih waktu 2 mggu, minggu pertama 1 cicilan dan mggu ke 2 satu cicilan seperti ACC dan Maybank juga bisa seperti itu, tapi TAF tidak mau, semua harus full 2bulan, kendatipun saat mau ditarik saya mau bayar 3 bulan mereka minta biaya penanganan dibayar di awal, leasing lain lebih fleksibel selama kita masih bisa ditemui dan bisa komunikasi biaya penangan bisa ditunda pada bulan berikutnya bahkan ada yang di akhir pelunasan. Atau mungkin anda MATEL? 11 0 Login untuk Membalas
Samuel13 September 2022 - (08:54 WIB)Permalink Ini ada link berita, penarikan paksa DC masuk pidana umum, semoga membantu…. https://www.motorplus-online.com/read/253473819/debt-collector-bisa-dihukum-pidana-jika-langgar-aturan-ojk-berikut-ini?page=2 5 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan12 September 2022 - (20:35 WIB)Permalink Terlalu banyak kendaraan yang anda cicil tapi nggak mampu jg byar semua. Ya udah resiko diperlakukan seperti itu 15 Login untuk Membalas
DianePenulis artikel12 September 2022 - (20:41 WIB)Permalink Coba bapak baca lagi baik baik dari artikel di atas, itu company pak, perusahaan. Wajar sekali butuh kendaraan banyak. Thank you for your respect. Hope Allah meet you with this situation. Aamiin 11 Login untuk Membalas
Eko12 September 2022 - (21:48 WIB)Permalink Dlu pernah lagi di jalan di berhentikan dc maksa mau ambil motr Saya tantang saja duel satu lawan satu Fakta nya mereka ga berani Pergi walaupun sambil ngancam Mau ambil paksa lagi jika ketemu di jalan Yg kayak gini jngn di kasih hati Tantang saja 3 2 Login untuk Membalas
Galuh13 September 2022 - (08:42 WIB)Permalink Baca Yang Bener, Gak Bisa Baca apa Rabun Mata lu Login untuk Membalas
Sony13 September 2022 - (00:49 WIB)Permalink baru 62 hari sudah di tangani external ya,, harusnya minta tunjukan copy kontrak,copy fidusia,dan sertifikasi profesi (SPPI) klo ga bisa nunjukin ya bawa ke polsek terdekat aja,klo unit sudah di kantor ya sulit buat blik lg,semoga ada jalan nya 5 Login untuk Membalas
Samuel13 September 2022 - (05:51 WIB)Permalink Penarikan kendaraan oleh leasing di jalan, sangat tidak boleh. Karena mesti lewat pengadilan. Begitu aturannya mbak… Jadi kalau ada DC yg main kasar mau rampas mobil atau motor, anda tinggal ancam bilang penarikan mesti lewat pengadilan. Dan bilang ke mereka kalau tetap maksa mau narik mobil anda, anda akan bawa lapor ke polisi terdekat dan juga akan teriak maling…. Pasti mereka ketakutan. Musuh mata elang adalah POLISI… dan penghakiman masyarakat. 8 Login untuk Membalas
Dwi13 September 2022 - (06:29 WIB)Permalink Untuk kalimat ini “Berbeda sekali dengan leasing lain yang masih menghormati hak-hak konsumen. ” Maap saya gak percaya, leasing lain yg mana ? karna hampir semua finance” kyk gitu. Meresahkan sekali. 3 Login untuk Membalas
beyoung13 September 2022 - (07:55 WIB)Permalink Hapus leasing,,,beli mobil atau apapun sesuai dengan uang yg kita punya,,ga mampu banyak ojol 1 Login untuk Membalas
Ramzi16 Oktober 2022 - (19:32 WIB)Permalink Memang biaya eksternal itu ada dan nominal nya tidak tertulis silahkan ibu Baca d pasal ke 8 ttg wanprestasi. Semestinya nya ibu pertama tama menghubungi pihak penagihan internal ketika ibu berhadapan dengan DC, pasti kan ibu meminta untuk bertemu dan melakukan pembayaran kepada pihak internal leasing nnti di bantu oleh pihak internal leasing untuk menghubungi pihak DC Yg ke 2 ibu meminta surat kuasa penarikan nya kepada pihak DC, sudah dapat dipastikan pihak DC tidak dapat memberikan surat tsb, yg di berikan surat kuasa adalah pihak internal leasing, Yg ke 3 ibu pasti kan tetap berkomunikasi dengan pihak internal leasing dan tegas meminta untuk tidak berhadapan dengan pihak ke tiga karena tertera di dalam kontrak hubungan yg tertera ada Antara pihak pertama ( kreditur) dan pihak ke 2 ( debitur) Ke 4 klo ibu sudah membawa unit k kantor leasing pastikan tidak menyerahkan konci soalnya klo ibu menyerah kan kunci dapat di pastikan bahwa ibu dengan sukarela mengasih unit tersebut k pihak kreditur, Apabila ibu tidak menyerahkan konci maka ibu bisa membuat laporan ke kepolisian karena jatuh nya perampasan, Dan yg terakhir semua bsa di bicarakan termasuk biaya eksternal dan masih bsa menunda pembayaran 1-2 hari dan bsa nego lagi untuk biaya tsb Semoga bermanfaat 1 Login untuk Membalas
P5YCHO3 November 2023 - (02:58 WIB)Permalink Bohong ini. Dgn menitimidasi org yg awam/tidak pernah mengalami kondisi dan situasi sepihak dan sifatnya tiba2. Kami selaku debitur jelas tidak ingin mencari masalah, makanya kami nurut seperti kambing yg digiring untuk disembelih. Dan anehnya biaya eksternal dan denda2 yg pihak ke 3 bebankan. Kami tdk menerima secarik kertas resmi tanda terima atau bukti tertulis beban2 biaya2 tersebut. 1 lagi tolong dicatat. Kalian tidak terima pembayaran transfer toh. Hrs cash pembayaran pelunasan dan beban2 ga jelas. Kelar byr hanya secarik oret2an asal. Sy debitur 36 bulan sisa angsuran 12 bulan dgn angsuran 4260000. Terlambat byr 62hr dieksekusi persis kejadian yg dialami kawan2 debitur. Dimana sy merasa dipermainkan hrs bolak balik untuk kantor ACC ALAM SUTERA. Sy dibebankan Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Sekian. Binggung sy sendiri ga inget karena kejadian sangat terburu2 Krn kantor mereka jam 3 tutup. Tanpa ada secarik kertas yg diberikan atau berkas untuk saya pegang. Semua berkas ditarik kembali saat pengambilan kendaraan di bogor. 200rb sy membayar ongkos gocar ke lokasi. Saya pribadi memohon kepada pemangku jabatan direktur PT. ASTRA , Kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya dan dengan sangat memohon Presiden Indonesia yg sangat saya hormati dan sayangi. Sekiranya perusahaan yg seperti ini hrs diberantas demi kesejarteraan masyarakat. Kami rakyat kecil merasa di intimidasi sepihak tanpa ada pihak yg bs mendengarkan jeritan kami 🥹🥹🙏 Login untuk Membalas
ADITYA28 Maret 2023 - (10:40 WIB)Permalink Ya ini mah memang salah si TS, kenapa nunggak? klo gamau ditagih/masuk dalam list mata elang, jangan nunggak, bergaya sesuai isi dompet, klo ga sanggup dan ga mampu, gausah kredit. Walaupun atas nama PT, itu urusan kalian, lain kali jangan kredit ya kalaupun ga sanggup dan ga mampu, kurangin gengsi kalian. lebih terhormat membeli kendaraan bekas tapi sesuai kemampuan, dari pada kendaraan baru tapi kredit HAHAHA 1 Login untuk Membalas
Tjap28 Maret 2023 - (10:47 WIB)Permalink Satu lagi bro, stop playing victim. Nda ngangsur ya siap terima risiko dong, ygy Login untuk Membalas
ADITYA28 Maret 2023 - (11:09 WIB)Permalink seakan-akan jadi korban, lalu nuntut minta ganti rugi, si TS belajar ngelawak bro hahaha.. dia yang nunggak, ditagih, malah nuntut minta ganti rugi kocak, terlihat jelas si TS pasti orang bermasalah/macet dalam kredit/angsuran HAHAHA, dipikir TS yang merasa dirugikana si TS, jelas-jelas si TS nunggak aja sudah merugikan perusahaan yang memberikan fasilitas kredit, TS BODOH hahaha 1 Login untuk Membalas