Tanggapan AEON Credit Service Indonesia atas Surat Ibu Arin Yulyandani

Sehubungan dengan surat Ibu Arin Yulyandani di MediaKonsumen.com tertanggal 21 September 2022 dengan judul: “Debt Collector Mengancam Akan Menyita Barang dan Membuat Banner untuk Mempermalukan Nasabah“, perkenankanlah kami menyampaikan tanggapan atas keluhan yang terjadi.

  1. Terima kasih atas keluhan Ibu Arin Yulyandani yang dimuat ke redaksi Media Konsumen.
  2. Kami telah mencoba menghubungi Ibu Arin Yulyandani melalui telepon namun sampai dengan hari ini belum dapat tersambung.
  3. Kami telah menghubungi Ibu Arin Yulyandani melalui email untuk klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang dialami.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama Media Konsumen dalam memuat tanggapan kami.

Complaint Handling Support
PT. AEON Credit Service Indonesia
Plaza Kuningan, Menara Selatan 3A Floor Jl HR Rasuna Said Kav C11-14
Setiabudi Jakarta 12940
Email : customercare@aeon.co.id

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Debt Collector Mengancam Akan Menyita Barang dan Membuat Banner untuk Mempermalukan Nasabah

Saya sangat menyayangkan tata cara penagihan kartu kredit AEON yang seperti DC pinjol ilegal. Saya sebelumnya sudah menjelaskan kepada penagih, bahwa...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Tanggapan AEON Credit Service Indonesia atas Surat Ibu Arin Yulyandani

  • 11 Oktober 2022 - (16:55 WIB)
    Permalink

    Saya diancam oleh oknum pt aeon tentang bayar tagihan dari aeon lebih dari 8 hari seperti ini

  • 19 Juli 2023 - (10:51 WIB)
    Permalink

    Saya di ancam sebar data oleh pihak AEOn dan di saya di kata2in binatang SM DC Aeon lewat WA ..padahal saya bilng saya minta di cicilkan ,Karan kendala saya baru kluar kerja ,mereka bilng saya suruh kerja jadi buruh cuci,padahal saya bilng sy baru buka warung kecil2an makanya saya mnta di ccilkan Aeon suapaya sy bisa melunasi Aeon ..krna dr kartu kredit lain pun sy sudah mulai menyicil dan lancar hanya Aeon saja ,yg JAWABANYA tidak ada solusi bagi yg tidak bsa bayar .

  • 29 Januari 2024 - (11:11 WIB)
    Permalink

    DC AEON seperti DC pinjol ilegal.
    Tolong ditindaklanjuti. Tidak punya attitude. Menagih hebohnya minta ampun. Sudah bayar pun masih ditagih. Tidak jelas kelakuannya. Tidak seperti DC bank-bank lain yang sangat beretika dalam menagih.

  • 4 April 2024 - (14:56 WIB)
    Permalink

    OJK tidak bisa bertindak TEGAS! Padahal, sudah banyak korban ancaman verbal dari DC Pinjol !!

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain.

    Untuk pemenuhan UU PPSK dimana OJK wajib beritikad baik. Lebih lanjut lagi, ada larangan untuk melanggar norma yang dapat mengganggu fisik dan psikis.

    PUJK juga dilarang menagih pinjaman bukan kepada konsumennya atau nasabah. Karena hal ini dinilai akan mengggangu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

  • 10 Desember 2024 - (13:23 WIB)
    Permalink

    DC AEON sama aja DC pinjol, apa pada ga ditraining atau di saring dulu ya collectornya?? chat WA di teror sehari bisa 5x lebih wa dengan kalimat ancaman dan kalimat tidak mengenakkan padahal keterlambatan baru ada 10 hari dan direspon sdh diinfo kapan mau dibayar tp mereka seolah ga mau tau. ga punya rasa empati….maaf ky org ga punya pendidikan. tolong pihak AEON saring dikit dong kolektornya jgn asal terima. ajarin handle customer yg telat sdh 5 bln sama yg baru 10 hari jgn disamakan. jgn taunya asal nagih aja.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan AEON Credit Service Indonesia?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Tanggapan AEON Credit Service Indonesia atas Surat Ibu Arin Yulyandani…

oleh Customer Care AEON dibaca dalam: 1 menit
6