Tanggapan DanaRupiah atas Surat Ibu Nhurul Rahmawati

Menanggapi keluhan Ibu Nhurul Rahmawati di Redaksi Media Konsumen tanggal 21 Mei 2018 dengan judul “Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak Terkait Tutup Mata?” perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada PT. Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah).

Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa bunga, biaya adminstrasi telah ditetapkan oleh AFPI  dan OJK dan DanaRupiah mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut. Terkait penagihan DanaRupiah hanya menghubungi kontak darurat yang dicantumkan oleh Ibu Nhurul Rahmawati. Terkait pembayaran denda, DanaRupiah telah memberikan keringanan pembayaran denda atas tagihan yang berjalan. Besar harapan kami agar Ibu Nhurul Rahmawati dapat melakukan upaya pelunasan terkait tagihan yang berjalan pada aplikasi DanaRupiah.

Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami beberapa waktu yang lalu. Kami sangat menghargai setiap keluhan disampaikan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan.

Demikian disampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
Customer Service Representative

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak Terkait Tutup Mata?

Sekali lagi saya menulis guna melaporkan penderitaan para nasabah fintech yang sangat meresahkan. Contohnya saja RupiahPlus, UangUang, Kredit Pintar, DanaRupiah....
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan DanaRupiah?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan DanaRupiah atas Surat Ibu Nhurul Rahmawati

oleh Dana Rupiah dibaca dalam: 1 menit
0