Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak Terkait Tutup Mata?

Sekali lagi saya menulis guna melaporkan penderitaan para nasabah fintech yang sangat meresahkan. Contohnya saja RupiahPlus, UangUang, Kredit Pintar, DanaRupiah. Padahal kami bukan tidak membayar pinjaman, hanya saja telat dalam pembayaran. Beberapa sudah dicicil tapi tak kunjung lunas karena bunga per hari mencapai 2%. Dengan pinjaman yang diterima pun paling tinggi hanya 1,5 juta saja.

Mereka menagih dengan cara membuat nasabah seperti buronan. Mereka membuat grup Whatsapp dengan nama grup HUTANG SI A (nama nasabah), lalu memasukkan semua kontak yang mereka sadap dari HP si nasabah. Memasang foto nasabah seperti DPO. Bahkan beberapa kontak sudah diancam, kalau nasabah belum bayar, maka mereka akan terus meneror kontak ini. Bahkan seorang nasabah sampai ayahnya meninggal dunia kena serangan jantung akibat teror DC fintech.

Padahal kalau dibandingkan dengan bank yang memberi pinjaman dengan jumlah puluhan juta, bunga hanya sekian % saja, bank tidak akan berani menyebarkan data nasabah. Bukankah penyebaran data melanggar UU? Kami sudah melapor ke OJK, Polda, Kominfo, YLKI dll dan membawa bukti mereka melakukan penyebaran data dan menagih hutang kepada pihak yang tidak tahu apa-apa, juga bukti-bukti ancaman mereka pada nasabah. Sementara ini hanya Polda yang memberikan surat bukti laporan, sedangkan yang lain masih tidak ada tanggapan.

Bukankah seluruh kegiatan fintech yang terdaftar di OJK tetap diawasi OJK secara keseluruhan? Kenapa dengan bunga yang selangit sebagian mereka bisa menjadi anggota OJK? Sekali lagi saya mohon tanggapan dari pihak-pihak terkait. Jangan menunggu semakin banyak korban karena masalah ini.

Terima kasih.

Nhurul Rahmawati
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan DanaRupiah atas Surat Ibu Nhurul Rahmawati

Menanggapi keluhan Ibu Nhurul Rahmawati di Redaksi Media Konsumen tanggal 21 Mei 2018 dengan judul “Ancaman dan Teror Debt Collector...
Baca Selengkapnya

21 komentar untuk “Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak Terkait Tutup Mata?

  • 21 Mei 2018 - (12:40 WIB)
    Permalink

    jangan menyerah maju terus….semoga dengan banyaknya pengaduan dan pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan…OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang
    semoga OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar.

    bagaimana tanggapan pihak POLDA mba?
    saya berharap semoga dapat ditindaklanjuti dan segera OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar. Karena memang selama ini sangat semena2 mereka memblast menyebarkan dan membuat kita malu. Saya tau mereka ada klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang. Tapi bukan begitu juga caranya..semoga dengan banyaknya pengaduan yang masuk Pihak otoritas tidak menutup mata dan segera bertindak.

  • 22 Mei 2018 - (11:11 WIB)
    Permalink

    udah banyak yg lapor tidak ada tanggapan apa apa
    korban pun sudah banyak bukan 1 atau 2 orang saja
    apakah mereka hanya diam melihat semua ini apa mereka cuma tutup mata??
    semoga masalah ini cepat selesai..

    • 31 Mei 2018 - (19:52 WIB)
      Permalink

      mesti dikumpulkan mas .. semua yang korban sama seperti ini.. kumpulkan bukti.. rame2 masuk OJK, KOMINFO.. sama POLDA.. kalo perlu GOGGLE juga kantor nya masukin..

  • 27 Mei 2018 - (19:35 WIB)
    Permalink

    Saya sudah menjadi korban juga…colector itu sama dengan membunuh mata pencaharian saya dan org2 yg mau kerjasama dgn saya membatalkan kerjasama nya semua akibat teror yg dilakukan colector dgn mencuri data nomer kontak di hp….saya anggap ini lbh kejam dr colector yg merapas motor kreditan akibat telat bayar,jika ada persatuan utk bersama2 melaporkan pinjaman online tolong saya ikut serta juga….”hutang uang di bayar uang tp utk para colector hutang malu hrs kalian bayar rasa malu juga”

  • 27 Mei 2018 - (23:18 WIB)
    Permalink

    Saya juga mempunyai pengalaman yg sama dengan kalian, sungguh kejam depkolektor berbasis online, mereka bisa seenaknya mengakses kontak hp saya dan membuat saya malu, tadi nya berniat mau membayar tp karna kelakuan biadap mereka jd saya malas untuk membayar.. Semoga semua keluhan kita ditanggapin.. Amin

    • 6 Juni 2018 - (07:16 WIB)
      Permalink

      Akhirnya dibayar gak mba? Saya jg jd mikir 2x biarin aja dia udah sebar luaskan kontak saya kok. Kaya mereka mau mengembalikan nama baik kita aja. Misalnya klo kita udah bayar trus apa kkntak2 itu dihub kembali disms atau di wa kalau kita sudah melunasi pinjaman? Gak kan. Yg ada kaya saya sama dana rupiah komplain malah nomer wa saya diblokir.

  • 31 Mei 2018 - (20:00 WIB)
    Permalink

    Semoga perbuatan KEJI dan MUNKAR yang mereka perbuat.. Tuhan kasih balas.. AMIIN.. SEMOGA OJK,KOMINFO,GOGGLE, dan POLDA Peka !!!

  • 31 Mei 2018 - (23:01 WIB)
    Permalink

    Kepada seluruh korban debt col pinjaman online, AKTIFKAN REKAMAN OTOMATIS KETIKA MENERIMA TELFON dari Debt colektor nya, simpan sms dan pesan WA dari mereka, jadikan itu sebuah bukti dan kita sebarkan di MEDSOS ataupun di koran online Skalian….!!!! Jika kita dianggap mrrusak nama baik perusahaan pinjaman ini, Mereka justru jauh lebih merusak privasi peminjam.!sdh banyak orang yg nyaris kehilangan pekerjaannya, sakit psikisnya karna teror dan hujatan serta dipermalukan!

  • 13 Juli 2018 - (22:18 WIB)
    Permalink

    Saya jg mengalaminya dr angel cash,tangbull,sm rupiah cash,sm uang uang yg sudah menyebarluaskan data sy,smua orng tau klo sy pny utang,bagian penagihan tuh kyk g prnh sekolah apa gmn ya?sy percaya suatu saat mereka yg menyebarkan data2 sy maupun tmn2 yg lain yg sudah dirugikan itu akan di balas sm Allah,sy cm bs berdoa semoga mereka dpr blsan yg lebih pedih…jika ada yg bs bantu sy baik berupa fisik maupun solusi hubungi sy 08997475160

  • 4 Agustus 2018 - (10:18 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

  • 24 Desember 2018 - (14:33 WIB)
    Permalink

    Setuju. FIntech skrg makin merajalela. Masih dengan seenaknya menyebarluaskan data.. meneror kontak, bahkan yg gak dikenal pun juga dikontek. Tapi memang tidak ada pergerakan dari pihak OJK atau manapun. KArna fintech abal2, tidak bs ditindak oleh OJK

  • 24 Desember 2018 - (16:11 WIB)
    Permalink

    Tolong kasih info dong cara menutup info kontak kita mrk nekat bgt kontak dan nyebarin data kita ke org2 dikontak tlp kita sengaja bikin malu kali mrk… Tolong dimasukin ke group dong 081289027712

  • 29 Januari 2019 - (15:56 WIB)
    Permalink

    kalau bisa kita sepakat jangan hanya perorangan galang simpul tiap kota kapan bisa ketemuan untuk lapor ke instansi terkait baik Polisi,OJK,Asosiasi Fintech, YLKI dan bikin surat atau grup untuk ke media massa atau online misal RCTI, SCTV, atau terkait.buat acara aja biar tahu.dan mumpung momen pilpres masukkan program #hapusfintechrentenir.

  • 11 Mei 2019 - (06:02 WIB)
    Permalink

    saya juga korban FINTECH yang di permalukan oleh URCASH …… kolektornya sudah menyebarkan lewat sms ke semua no kontak sy dengan kata kata yg mempermalukan saya dan di situ juga menyebutkan nama dan alamat kantor dan rumah saya, padahal sy masih respon dan minta waktu untuk membayar, dengan kejadian ini sudah membuat orang tua saya malu dan depresi padahal pinjaman yg sy terima 1,1 juta dan harus membayar 2 jt tempo 14 hari….. telat 11 hari tagihan menjadi 3,2 jt…. sy nego penghapusan bunga kata nya ga bisa dan tiap nagih harus di bayar hari itu juga ga bisa ada alasan hari ini lom ada dana, di bilang spt itu malah marah dan ancam nyebarin data lagi. saya harus gimana lagi menghadapinya…..

 Apa Komentar Anda mengenai Sistem Penagihan Fintech?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Ancaman dan Teror Debt Collector Fintech Melanggar Aturan, Semua Pihak…

oleh Nuhu R dibaca dalam: 1 menit
21