Tanggapan Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Krisna 10 Desember 2022 Redaksi 1 Komentar Bank CIMB Niaga, Debt Collector, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kredit Macet, Media Sosial, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, Privasi data, privasi nasabah Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Krisna A. yang berjudul “Seburuk Itukah DC Bank dalam Melakukan Tugasnya?” (Mediakonsumen.com, 3 Desember 2022), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Krisna A. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Krisna A untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Hery Kurniawan Corporate Communications Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Rika11 Desember 2022 - (03:17 WIB)Permalink Saya senang memantau perkembangan Bank saat ini. Hampir semua DC sudah diluar jalurnya. Yang hutang siapa yg di teror siapa, sampai maki2 lagi. nyuruh org lain untuk nagih sama yg punya hutang, dikira babunya apa? Sudah saatnya BI memperketat pengawasan terhadap DC nakal. Log masuk untuk Membalas