DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.. Aamiin.

Sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri, Nama saya Manda Asri Wijayanti sebagai Ibu Rumah tangga. Saya tinggal bersama keluarga saya di Kota Bekasi.

Saya adalah nasabah atau konsumen dari Pinjaman Online Kredit Pintar Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia dengan nomor KEP-83/D.05/2019. Saya sudah menjadi nasabah atau konsumen dari Pinjaman online tersebut dimulai dari tahun 2019 akhir.

Setelah beberapa kali saya melakukan proses peminjaman kepada Kredit Pintar, pada pinjaman terakhir dengan nilai pinjaman Rp6.000.000. Setelah dipotong biaya admin, pajak dan lain-lain dana yang saya terima sebesar Rp5 jutaan.

Saya mengalami permasalahan pembayaran pada pinjaman saya yang tersebut per Bulan Oktober 2022, hal ini dikarenakan kondisi keuangan atau finansial keluarga saya yang mengalami masalah subjektif dari kondisi kesehatan orang tua saya dan biaya lain yang tidak bisa saya jelaskan dahulu melalui surat ini.

Berhubungan dengan hal tersebut, saya bermaksud untuk menginformasikan dan membuat surat pengaduan sebagai nasabah, konsumen dan warga Negara Republik Indonesia. Dimana Pihak yang mengatasnamakan Penagihan dari PT. Kredit Pintar Indonesia telah melakukan tindakan pengancaman atau intimidasi kepada saya dan orang tua saya pada saat melakukan kunjungan penagihan ke tempat tinggal saya.

Adapun kronologinya sebagai berikut :

1. Hari Kamis, Tanggal 17 November 2022 pukul 14.25 WIB, datang seorang pria berinisial “YWT” (PEG22051621/ Field Collector Existing) yang mengaku dari PT. Kredit Pintar Indonesia, datang ke tempat tinggal saya memberikan kepada saya surat berupa memo kolektor yang mencantumkan total tagihan saya sebesar Rp. 8.851.867.

Di sini saya terima memo tersebut dan saya menyampaikan karena tidak memiliki dana, maka saya belum dapat melakukan pembayaran. Dan saya juga melakukan protes terjadi perbedaan angka pinjaman dan tagihan yang sangat besar dan saya minta jelaskan, namun petugas tersebut hanya menyampaikan : “itu sudah dari Perusahaan”. Dan tidak lama petugas tersebut pergi.

2. Hari Sabtu, Tanggal 26 November 2022 pukul 11.03 WIB, petugas tersebut datang kembali ke tempat tinggal saya di Kota Bekasi. Pada saat kedatangannya saya sedang memberikan makan kepada anak saya (usia 6 bulan) di depan teras rumah. Petugas tersebut menanyakan kepada saya kapan bisa melakukan pembayaran. Namun karena saya masih belum memiliki dana, saya menyampaikan: “Jika saya sudah  dananya akan saya hubungi ke Anda”. Dan petugas tersebut pun pergi.

3. Hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 pukul 10.12 WIB, petugas yang sama dari PT. Kredit Pintar Indonesia tersebut datang kembali ke tempat tinggal saya. Pada saat itu saya juga menjelaskan masih belum memiliki dana untuk bisa melakukan pembayaran, namun petugas tersebut malah berteriak-teriak dengan menyampaikan:

“Bayar hutang kamu woi (berkali-kali)” di depan gerbang rumah saya yang membuat tetangga rumah yang sebelumnya ada di depan jalan sedang berkumpul masuk ke rumahnya masing-masing.

Selanjutnya petugas tersebut berkata ancaman kepada saya: “kalau kamu bukan perempuan sudah saya habisi kamu”, hal ini membuat Ayah dan Ibu saya keluar dari rumah dan bertanya kepada saya apa yang terjadi.

Karena hal ini saya mencoba untuk membuat video/dokumentasi dari perangkat handphone saya, namun petugas tersebut mencoba menarik tangan saya untuk mengambil handphone saya dan sampai dengan hampir melakukan pemukulan ke wajah saya.

Karena dalam kondisi panik, ayah dan ibu saya pun tidak banyak berkata-kata. Kemudian petugas tersebut menjelaskan kepada ibu saya mengenai tunggakan hutang saya juga meminta kontak ayah saya untuk selanjutnya petugas tersebut ingin berkomunikasi dengan ayah saya mengenai tagihan saya tersebut.

Kemudian petugas tersebut pergi dengan memukul pagar rumah terlebih dahulu. Selanjutnya di tanggal yang sama pada pukul 12.43 WIB, karena merasa terancam dan melihat kondisi orang tua saya yang panik. Saya pergi ke Kantor Kepolisian Sektor Bekasi Utara untuk membuat laporan kejadian yang saya alami tersebut.

Kemudian pihak kepolisian mengarahkan saya untuk jangan dahulu membuat Berita Acara/Laporan tertulis, saya diberikan nomor kontak Polsek Bekasi Utara yang bisa dihubungi jika Petugas tersebut datang kembali ke rumah.

Mengenai permasalahan tersebut saya meminta bantuan perlindungan sebagai Warga Negara Republik Indonesia kepada pihak kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan lembaga- lembaga bantuan hukum. Di mana saat ini saya dan keluarga saya mengalami permasalahan psikologis atau mental (ketakutan) dari ancaman petugas PT. Kredit Pintar Indonesia tersebut. Bahkan petugas tersbeut jadi melakukan penagihan ke ayah saya.

Juga mohon kepada pihak OJK, Bank Indonesia, YLKI dan AFPI untuk dapat membantu secara mekanisme sebagai jasa keuangan dan bantuan mekanisme untuk melindungi konsumen/nasabah.

Demikian surat ini saya buat dan sampaikan sebagaimana mestinya dan sebenar-benarnya yang disaksikan juga oleh Ayah, Ibu saya dan tetangga di tempat tinggal saya.

Terima kasih.

Manda Asri Wijayanti
Bekasi


Catatan redaksi (diperbarui 16/12/2022): Penulis menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kredit Pintar Atas Surat Ibu Manda Asri Wijayanti

Kepada Yth. Ibu Manda Asri Wijayanti di Bekasi, Jawa Barat Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat...
Baca Selengkapnya

260 komentar untuk “DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga

  • 15 Desember 2022 - (10:34 WIB)
    Permalink

    Negara Indonesia aja juga berhutang pak.. Namanya hidup menjalaninya setiap insan itu berbeda-beda.. Semua ada aturannya dan sangat wajar kalau debitur atau TS mencurahkan masalah-masalahnya ke media konsumen.. Pahami dulu fungsi media konsumen itu dulu pak.

    14
    2
    • 15 Desember 2022 - (10:51 WIB)
      Permalink

      Pahami negara ini kebebasan berpendapat karna media konsumen semua orang bebas berkomentar

      2
      15
      • 15 Desember 2022 - (10:55 WIB)
        Permalink

        Betul,
        Tapi berkomentarlah sesuai dengan point masalahnya bang..

        kalau menurut saya abang tinggal ngomong aja mewakili para DC dan Pinjol, kan lebih enak kalau transparan dan terbuka… hehehehehe

        16
        1
        • 15 Desember 2022 - (10:59 WIB)
          Permalink

          Maklum mbak,
          sudah banyak MK disusupi oleh pihak Pinjol dan DC
          Jadi mrk hanya melihat kalau ada tulisan pinjol dan Dc langsung membelanya tanpa melihat isi dan pokok atau point yang disampaikan.

          16
          2
        • 15 Desember 2022 - (10:59 WIB)
          Permalink

          Bebas bilang Saya DC atau apalah bodoh amat hahah.Saya juga bebas bilang tukang pinjol yg ga mao bayar harus saling membela sesama ny wajar2 saja..pinjam pinjol lbh bagus drpd pinjam ke teman atau saudara..pasti gada yg mao pinjami ke orang2 sampah begini..dmn2 peminjam lbh galak drpd yg dipinjam

          1
          16
          • 15 Desember 2022 - (11:03 WIB)
            Permalink

            Kalau kita membaca aturan dan mengetahui aturan :

            – Permasalahan Debitur sama Pinjol Kredit Pintarnya bisa diselesaikan Perdata
            – Permasalahan Debitur sama DC (mewakili pinjol) masuk ke Pidana

            anda baca juga aturan PUJK (OJK) mengenai Fintech P2PL yang membahas mengenai tata cara penagihan dan Wanprestasi Debitur.

            Kalau gak mau ngejalanin aturan yang ada (katanya aplikasi legal), ya mending gak usah usaha pinjaman online.. usaha aja dagang roti mas batman (sampaikan ke perusahaannya)

            16
        • 15 Desember 2022 - (23:46 WIB)
          Permalink

          Ga usa d bayar.ga usa takut. Klo mang ga mampu bayar manding ga usa d bayar.yg kita ny yg pusing . ing cmjelek d slik ojk.sy banyak pinjol satupun saya ga bayar.wa ga usa d ladeninin
          Dia ngancem aduin k cyber crime takut dia.chat nya dia screen shoot. Biar tenang gabung k group o
          Gagal bayar pinjol d fb

          15
    • 15 Desember 2022 - (11:03 WIB)
      Permalink

      beda lah, gk apple to apple
      Ngutang ala negara itu tujuannya lebih banyak untuk hal2 produktif sehingga bisa menghasilkan keuntungan lebih. Mayoritas minjol itu untuk bukan untuk produktif, yah wajar aja ngap-ngap’an..

      1
      15
      • 15 Desember 2022 - (11:09 WIB)
        Permalink

        yakin anda tidak ada kredit apapun pak ?

        lah kok anda bisa menyimpulkan bahwa TS dan masyarakat yg jd debitur pinjol semuanya itu tidak produktif ??

        Jangan menjadi merasa pintar beropini dan mengeneralkan. TS juga tidak menjelaskan apa alasan dia minjam juga kalau saya baca diartikel diatas, lah ini sok-sokan beropini tentang pinjaman yg dilakukan tidak produktif.

        15
        1
        • 15 Desember 2022 - (11:20 WIB)
          Permalink

          Mayotritas peminjol demi gaya hidup ..
          https://obligasi.id/pinjol-buat-gaya-hidup-masyarakat-makin-konsumtif-32878.html

          Menurutnya ini karena kondisi masyarakat yang kurang dalam literasi keuangan.

          Mereka menanamkan gaya hidup baru dan mendorong masyarakat untuk menjadi konsumtif

          “Diilustrasikan dalam iklan tersebut ‘yuk kita jalan-jalan ke Bandung’ ‘aduh saya enggak punya uang’ ‘tenang aja saya bisa dapatkan dana dengan mudah’. Ada perbuatan dari pelaku usaha yang mendorong masyarakat untuk jadi konsumtif”.

          1
          15
          • 15 Desember 2022 - (11:30 WIB)
            Permalink

            Yakin semua masyarakat yg melakukan pinjaman entah ke Bank, Koperasi, Pinjol atau proses kredit entah rumah, kendaraan dll itu semua karena konsumtif ??.

            Ada juga loh karena permasalahan kesehatan/keluarga sakit, biaya pendidikan dan biaya mendesak lain yang diluar dr rencana keuangannya.

            Jangan sok pintar beropini pak, sudah lari dari pembahasan diatas itu gak malu pak.

            16
            1
          • 15 Desember 2022 - (11:42 WIB)
            Permalink

            Nah… ini anda tahu, pinter… (@alf) 🙂
            Kok yang dikritisi malah ibu TS yang bagian dari korban kekacauan sistem Pinjol.
            Kekacauan dalam keputusan memberikan pinjaman…. asal aja!! yang pentiing untung… gaet nasabah dengan iming2… giliran nasabah yang minjem memang perlu untuk berobat (misalnya)… dituding (dikambinghitamkan) atas kebutuhan foya2….

            Pinjol yang hanya memikirkan keuntungan saat mengucurkan kredit, tanpa mempertimbangkan resiko… pas angsuran macet… kirim pasukan untuk ngamuk!!!
            Sementara intimidasi terhadap debitur seolah-olah dibenarkan…
            Apa nggak khawatir, nantinya hukum rimba jadi dominan di masyarakat…

            16
            1
          • 18 Desember 2022 - (00:09 WIB)
            Permalink

            @yubi, minjam jg hrs melihat kondisi dan di persiapakan jg tuk cadangan kalau ada apa2. Pdhl sdh di jelaskan kalau ini yg kedua TS melakukan pengaduan terkait DC. Kalau ada aset ya di jual tuk melunasi hutang. Org di kasih pinjaman tanpa agunan, sdh pasti timbal baliknya bunga yg gede. Emg anda pikir pinjol itu badan amal atau dinas sosial

          • 18 Desember 2022 - (07:17 WIB)
            Permalink

            @Muhammad, betul sekali apa yang anda nyatakan.
            Justru itu point kritisi saya terhadap Perusahaan Pinjol ini.

            Karena TS sudah pernah berulang, seharusnya Pinjol tsb bisa mengetahui melalui survey yang detail, kan ada datanya (bisa crosscheck ke OJK, misalnya??).
            Kalau calon debitur berpotensi gagal bayar, kenapa masih diberikan pinjaman?
            Gagal bayar kan seharusnya menjadi resiko atas keputusan perusahaan juga… itu yang saya maksud.

            Pernyataan anda bahwa “Emg anda pikir pinjol itu badan amal atau dinas sosial”, betul sekaliiiii, sepakat 100%.
            Karena orientasi Pinjol adalah bisnis profit, maka proses pinjaman sebagai transaksi bisnis dengan orientasi mencari keuntungan dari sisi perusahaan, harus ada bunga dengan persentase sebesar-besarnya.
            Ini yang saya maksud, jangan hanya mencari keuntungan saja, tanpa survey yang detil.
            Dalam kasus Pinjol ini, saya melihat kecerobohan (atau memang sengaja ceroboh) dalam keputusan. Kecerobohan ini diatasi dengan mengirim DC yang mengintimidasi… hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, dianggap hal lumrah…

            Pernyataan anda “Kalau ada aset ya di jual tuk melunasi hutang.”, terlalu gegabah (kalau tidak mau dibilang konyol).
            Penjualan aset untuk pelunasan hutang harus dicek di Surat Perjanjian peminjaman.

            Rasanya sih, kalau tidak ada klausal dalam perjanjian pembayaran hutang yang menyatakan Penjualan aset untuk melunasi pinjaman, ya tidak bisa dong… kan ini transaksi bisnis… harus sesuai proses bisnis (kesepakatan), kecuali transaksi pinjaman sama preman… gak bisa bayar… dipaksa jual aset (nggak ada aset, orang yang minjam dipukulin).
            hehehhe… 🙂 🙂

          • 18 Desember 2022 - (12:57 WIB)
            Permalink

            @yubi, kita tdk tau jeda waktu dia pinjam di dbs sama yg skrg brpa lama sehingga di setujui pinjamannya. Bs sj yg skrg dia lancar bayarnya sehingga di tempat lain di setujui. Tp karena yg sana bkn pinjol spti yg skrg, pastinya akan lgsg bertindak kalau si debitur wanprestasi.

          • 20 Desember 2022 - (12:15 WIB)
            Permalink

            @Muhammad, terlalu kemana-mana pembahasannya om. Sudah jelas pembahasannya dari cara menagihnya, Perkara benar apa tidak kondisi dilapangan, hal ini sudah menjadi makan public dan masyakarat pun sudah tahu

          • 20 Desember 2022 - (12:29 WIB)
            Permalink

            Yang dibahas apa, yang dikomentarin apa.
            Dasar antek pinjol @muhammad

      • 15 Desember 2022 - (11:23 WIB)
        Permalink

        Coba disimak dulu sebelum kabur setelah lempat opini pak alf.

        TS berhutang pasti mengikuti syarat yg dikeluarkan oleh Perusahaan pemberi hutang kan ?, dan sudah pasti kalau terjadi wanprestasi dalam proses pembayaran jika aplikasi/perusahaan legal pasti ada BI Cheking dan SLIK OJK, dan juga sudah paham mekanisme atau aturan mengenai Fintech P2PL yang berizin di OJK.

        Jalanin aja dulu aturannya dr proses pengajuan debitur, pencairan, pembayaran dan proses penagihan dari wanprestasi. Kalau sesuai saa rasa pasti ada win win solution untuk menengahinya dan mencari solusi permasalahannya.

        Ini malah pakai petugas lapangan (*katakan DC) yang berlagak seperti Preman cara menagihnya. Orang Debiturnya masih bisa ditemui dan tidak lari dari masalah, silahkan disimak detail cerita dari awal diatas.

        17
        • 15 Desember 2022 - (12:19 WIB)
          Permalink

          Itu cuma cerita, bisa jadi tidak seperti itu. Itu ada yg foto harus bisa di foto/video pas melakukan kekerasan.

          14
          • 15 Desember 2022 - (12:29 WIB)
            Permalink

            ini nih yang sok menyimpulkan dan menerawang seperti dukun.

            tahu gak kalau kirim cerita ini ke MK itu pakai verifikasi apa ?. kalau tidak tahu gak usah beropini, sudah jelas mbak TS nya mau menginformasikan masalahnya dan diverifikasi oleh team admin MK dulu secara administrasi. Jd kalau hoax atau opini palsu sudah ada UU ITE.
            Gak usah melebar, anda kalau jadi pembaca MK itu beri masukan dan solusi, jangan beropini negatif.

            akuin aja mas kalau anda itu utusan Pinjaman online biar clear pembahasannya.

            17
          • 15 Desember 2022 - (12:38 WIB)
            Permalink

            Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

            Ini adalah tag list yang disampaikan MK pak Herry Mulyanyo.

            Gak usah digubris opini negatif dr pak herry sang utusan Pinjaman Online ini mbak, saya lihat komentar2nya di artikel lain mengenai pinjol selalu menyudutkan subjek atau TS nya dan digiring ke arah kalau hutang ya bayar trus coba ada bukti gak dan lain-lain. Maklum mbak dia ini bayaran pinjol.. Hehehehe

            Tetap gas mbak, pidanakan sudah..biar pinjolnya kalau memperkarakan kearah perdata.

            14
          • 15 Desember 2022 - (15:59 WIB)
            Permalink

            hery mulyatno, kalau si penulis nyebarin hoaks, dc bisa nuntut si penulis

            13
            1
          • 16 Desember 2022 - (19:41 WIB)
            Permalink

            Saya pun bulan lalu mengalami hal yang sama pak sama dc Kredit pintar di teriakin seperti yg ibu cerita. Kejadian hampir persis. Sampai tetangga keluar. Dan dia jg memancing emosi agar suami saya mukul dc duluan. Kalau liat dari gesturnya mirip sama yg datengin saya.

          • 18 Desember 2022 - (00:04 WIB)
            Permalink

            @fajar, anda yg “terlalu pintar”., mana tau pihak redaksi kalau tulisan dan foto yg di muat itu hoax atau bkn, jd tentu sj akan di muat jg. Dan lagian, gada aturan dari media ini untuk mewajibkan yg komen hrs kasih solusi atau semacamnya. Masa istilah pro dan kontra aj anda ga paham?

        • 20 Desember 2022 - (12:06 WIB)
          Permalink

          @Muhammad terlalu bersemangat beropini negatif dan subjektif tetapi tidak ada bukti juga dari dia.. Jangan terlalu lama kerja di Pinjol bro, kasian kalau keluarga tahu ente kerja disana.

    • 15 Desember 2022 - (21:19 WIB)
      Permalink

      Assalamualaikum wr wb
      Selamat Malam dan Salam Sejahtera untuk kita semua,

      Saya Manda Asri Wijayanti, sebagai penulis artikel Media Konsumen berjudul : “DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga” yang saya kirim artikel tersebut pada hari kamis tanggal 15 Desember 2022 malam. Ingin menyampaikan bahwa terkait dengan masalah yang saya sampaikan pada artikel tersebut sudah diselesaikan bersama secara kekeluargaan dengan pihak PT. Kredit Pintar Indonesia. Dimana pihak Kredit Pintar yang diwakili oleh Sdr. Krisma dan Sdr. Andri menyatakan permintaan maaf langsung datang ke tempat tinggal saya yang disaksikan juga oleh kedua orang tua saya pada hari ini (15 Desember 2022) pukul 20.12 WIB. Maka permasalahan ini kami anggap selesai atas keikhlasan dan kedewasaan keduabelah pihak.

      Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada Media Konsumen yang sudah memberikan kesempatan memposting surat informasi saya tersebut. Semoga Media Konsumen tetap semakin dicintai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

      Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh support dan komentar yang diberikan/disampaikan oleh para pembaca Media Konsumen, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan diberikan kelancaran dalam segala urusannya.. Aamiin

      Salam Hormat Saya,

      Manda Asri Wijayanti
      Bekasi

      16
  • 15 Desember 2022 - (11:03 WIB)
    Permalink

    Itu sudah pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, Laporkan saja,atau konsultasikan ke YLBHI di kota anda ,nanti akan didampingi,insyaallah gratis.
    Dan yg komentar tidak enak bisa diduga DC atau antek anteknya.
    Semoga masalah ibu teratasi.

    13
    1
  • 15 Desember 2022 - (11:49 WIB)
    Permalink

    Kalau saya boleh tanggapi.
    Kalau cara menagih kasar gitu salah,
    Terus yang tidak bayar hutang dg alasan blm ada uang tp masih punya barang lain gmn hukumnya?
    Jangan hutang kl bisa, usahakan pinjam keluarga tanpa bunga agar terhindar dr riba.

    14
  • 15 Desember 2022 - (11:53 WIB)
    Permalink

    leasing juga di awasi ojk nagih sama pake debt coll kalo telat, pinjol yg d awasi ojk ya sama aja klo ga d bayar ya di tagih.

    biasakan hidup sesui kemampuan bukan keinginan
    perbanyak usaha bukan perbanyak gaya

    ga perlu hutang2 apalagi keonline
    udah banyak contoh, laporan ke polisi juga ga akan d tanggapi kan itu urusan perdata hutang piutang

    13
  • 15 Desember 2022 - (12:53 WIB)
    Permalink

    Udah gak usah dibayar, memang mereka mau apa?? Apalagi sampai kasar begitu, biar bangkrut tuh, saran saya mbak tenang aja, gak usah dipikirin, fokus ke biaya hidup aja, lain kali kalo ada DC jangan di temui, kunci aja pintu pagar & rumahnya, toh itu tamu gak di undang hahahaa

    14
  • 15 Desember 2022 - (12:59 WIB)
    Permalink

    Penagihan dengan cara teror, kasar, dan intimidatif adalah perbuatan melawan hukum. Laporkan ke polisi.

    Pengutang yang mangkir dari bayar utang setelah jatuh tempo tetap akan ditagih terus dan terus. Datang ke kantor rentenir untuk berusaha minta keringanan pembayaran. Jawaban “tarsok tarsok” cuma membawa masalah hukum dan dilaporkan polisi.

    @Fajar
    Anda gigih dan ngotot sekali. Buzzer saingan sebelah yang pinjol ilegal? ?

    1
    13
    • 15 Desember 2022 - (13:06 WIB)
      Permalink

      hahahaha..

      ini yang namanya maling teriak maling, kalau anda membaca komentar saya dr awal pasti tahu saya itu mengarahkan TS untuk memahami mekanisme dari semua sisi.. hal ini berhubungan dengan tindakan intimidasi penagihan darperkara hutang piutang.

      Justru saya gatal lihat bayaran2 Pinjol atau Dc yang berkomentar diluar pembahasan dan permasalahan yang disampaikan TS, bukan memberikan solusi dan objektif ini malah menyudutkan dan melahirkan opini negatif.

      14
  • 15 Desember 2022 - (13:39 WIB)
    Permalink

    Klo debcolll bersertifikasi /pernah ikut pendidikan penagihan pasti g akan begitu ..mungkin yang begitu ****** ****** peliharaan rentenir online

    14
  • 15 Desember 2022 - (15:45 WIB)
    Permalink

    Kalau gk mau bayar belum ada uang n dc nya ngamuk marah ngancam Cara mengatasinya dc d ajak duel aja sekalian bagi yg laki saya yakin dc akan mundur klo dc marah bentak2 kita diam yg ada malah d gertak d injak2 coba lawan dc akan melunak ini pengalaman dr teman dc pada dasarnya dc gk mau cari musuh cuma main gertak saja

    14
  • 15 Desember 2022 - (15:57 WIB)
    Permalink

    Jangan takut Bu,
    Laporkan kepolisian terkait permasalahan ancaman :
    – Debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
    Sanksi ancaman penjara (pidana)

    Laporkan juga pihak Kr*dit P*ntarnya :
    – Melanggar aturan mengenai Cara Penagihan kepada Debitur yang mengalami wanprestasi POJK 2018
    Sanksi ancaman pembayaran ganti rugi (pidana) &sampai kepada pencabutan izin legal

    Tetap semangat !!!

    15
  • 15 Desember 2022 - (17:37 WIB)
    Permalink

    Sepertinya bahasan ini gak ada habis2nya ya…dc yg punya tggjwb thd prshaan memg hrs disalahkan klo nagihnya udah nglanggar ham.gak peduli dia bgitu krn dikejer target perushaan.di sisi lain konsumen nakal jg jd dapet bahan utk ngelak dr utangnya dgn alasan penagihan yg gak manusiawi.yuk..pinjem duit sambil pancing2 emosi dc…hehehe.kan mudah tinggal masukin laporan kemana2.jd intinya dc yg langgar ham hrs dilaporkan ke pihak yg berwenang spy nagihnya lebih manusiawi.saran sy utk dc kalo ktmu kons yg bgini…yg byk utang dimana2 tp gak mau byr…ky ibu ini yg ada utang jg di bank DBS tp gak mau byr dan sebarin kemana2 juga krn cara penagihan yg buruk ky kasus yg skrg ini..udah tinggalin aja.cri kons lain yg bisa ditagih scr baik2.kons nakal gak seluruhnya kok.masih ada yg baik dan bertggjwb.krn prosedur penagihan hrs benar.kalian para dc jg manusia.maka bertindaklah sebgaimana manusia.tp hrs jd manusia terhormat.krn klo kalian pake cara barbar maka mudah sekali utk org lain cari kesalahan anda dan pidanakan anda.lewati target yg satu ini.cari yg lain klo memg mau penuhi target perushaan atau mau incar cuan. krn yg satu ini udah jelas biasa minjem tp gak mau byr dan main lapor media sbg senjata

    13
  • 15 Desember 2022 - (17:54 WIB)
    Permalink

    Nasabah pemain kalian yg komen tidak tau apa apa stop komen .hutang harus bayar jgn pinjam enak dtng tagih banyak alasan.kita DC tagih tau aturan.kita dtng tagih tidak pernah ribut sama nasabah nasabah banyak alasan dtng tagih kaburan kaburan.

    13
  • 15 Desember 2022 - (19:37 WIB)
    Permalink

    Saran saya coba datangi kantor terdekat dan diskusi. Dijadikan cicilan atau gimana dengan keringanan atau penghapusan bunga. Dan jangan sekali-kali membayar utang lama dengan utang baru. Karena saya lihat sebelumnya TS pernah bermasalah juga dengan penyedia jasa pinjaman lainnya. Ini sekedar saran. Karena semua permasalahan pasti ada solusi kalau dibicarakan baik-baik dan ada niat untuk membayar walaupun secara menyicil. Mohon maaf ya hanya sekedar saran dari saya.

    12
    1
  • 15 Desember 2022 - (19:54 WIB)
    Permalink

    Semoga hukum bisa berpihak kepada ibu manda dan keluarganya..aamiin
    Tetap semangat bu, semua masalah pasti ada jalan keluarnya.
    *Sesama wanita dan juga ibu usia anak saya sama 6 bulan juga bu manda

    14
  • 15 Desember 2022 - (21:15 WIB)
    Permalink

    Assalamualaikum wr wb
    Selamat Malam dan Salam Sejahtera untuk kita semua,

    Saya Manda Asri Wijayanti, sebagai penulis artikel Media Konsumen berjudul : “DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga” yang saya kirim artikel tersebut pada hari kamis tanggal 15 Desember 2022 malam. Ingin menyampaikan bahwa terkait dengan masalah yang saya sampaikan pada artikel tersebut sudah diselesaikan bersama secara kekeluargaan dengan pihak PT. Kredit Pintar Indonesia. Dimana pihak Kredit Pintar yang diwakili oleh Sdr. Krisma dan Sdr. Andri menyatakan permintaan maaf langsung datang ke tempat tinggal saya yang disaksikan juga oleh kedua orang tua saya pada hari ini (15 Desember 2022) pukul 20.12 WIB. Maka permasalahan ini kami anggap selesai atas keikhlasan dan kedewasaan keduabelah pihak.
    Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Media Konsumen yang sudah memberikan kesempatan memposting surat informasi saya tersebut. Semoga Media Konsumen tetap semakin dicintai oleh seluruh masyarakat Indonesia.
    Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh support dan komentar yang diberikan/disampaikan oleh para pembaca Media Konsumen, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan diberikan kelancaran dalam segala urusannya.. Aamiin

    Salam Hormat Saya,

    Manda Asri Wijayanti
    Bekasi

    14
  • 15 Desember 2022 - (23:17 WIB)
    Permalink

    Datang kembali ke polsek tersebut utk buat laporan polisi. Siapkan minimal satu bukti dan satu saksi. Polisi wajib menerima pengaduan masyarakat. Jika ada oknum polisi yg menolak laporan polisi dari masyarakat, rekam saja. Tapi saya sangat yakin polisi sudah sangat profesional. Laporan ibu pst diterima bila sudah memenuhi syarat. Jgn takut bu, lawan mereka secara hukum. Lakukan jg gugatan perdata ke pengadilan. Jika terkendala biaya, ibu bisa dtg ke LBH, mereka byk menyediakan bantuan hukum gratis. Atau ibu jg bisa mengajukan gugatan sendiri tanpa pengacara. Byk2 googling dan konsultasi sama ahli hukum. Gugatan ke pengadilan biaya sangat murah dan terjangkau. Semangat bu, InsyaAllah dpt keadilan

    14
  • 16 Desember 2022 - (07:21 WIB)
    Permalink

    PREMANISME
    INTIMIDASI
    DEBT COLLECTOR
    ANCAMAN
    KEKERASAN
    TIDAK BERETIKA
    PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
    PEMBUAT ONAR
    SAMPAH MASYARAKAT
    TIDAK TAHU ATURAN

    13
  • 16 Desember 2022 - (07:55 WIB)
    Permalink

    Debt Collector :
    Kita masih percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pasti akan segera ada tindakan nyata untuk memberantas segala bentuk tindakan Premanisme (Debt Collector) yang sudah sangat jelas sangat meresahkan di Masyarakat saat ini.

    Jika tidak diberantas dan tidak ada tindakan tegas, mereka akan terus menjamur dan berlipat ganda di Negeri tercinta ini. Mereka akan semakin masif dan pede melakukan tindakan atau cara apapun untuk dapat memuaskan majikannya (yag bayar debt collectornya).

    Pinjaman Online :
    Permasalahan pinjam meminjam atau utang piutang memang masuk kedalam PERDATA. Tapi tidak satu sisi itu saja, yang saya lihat adalah Fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan masalah ini seperti : Otoritas Jasa Keuanga (OJK), Bank Indonesia, Depkominfo, Depkumham dan lembaga Pemerintah lainnya kenapa tidak ada tindakan KONGKRIT melihat masalah ini. Saya rasa mereka tidak Buta dan Tuli kalau kasus ini sebenarnya memang sudah banyak terjadi diseluruh tanah air Indonesia ini, bahkan sudah sampai ada koorban.

    Semoga segera ada SOLUSI yang sudah sangat jelas keberpihakannya kepada Masyarakat Indonesia secara mayoritas, bukan SOLUSI yang mementingkan pemilik Pinjaman Online dan pemilik jasa penagihan/debt collector.

    Tersenyumlah Negeri Ku

    12
  • 16 Desember 2022 - (08:04 WIB)
    Permalink

    Sangat disayangkan dijelaskan sudah ke kantor polisi dan mengadukan masalah yang terjadi, tenyata sikap Kepolisian tidak langsung ada TINDAKAN.
    Semoga bisa tersampaikan kepada bapak KAPOLRI yang sedang gigih mengembalikan CITRA POLRI dimata masyarakat kembali membaik.

    Sangat disayangkan juga jika masalah ini hanya selesai dengan hanya dengan kata MAAF, Pelanggaran HUKUM yang dilakukan oleh Debtcollector tersebut sudah menyentuh pidana/KUHP. Karena sebenarnya masalah seperti ini banyak terjadi dimana-mana, Agar membuat jera praktek-praktek penagihan seperti ini tidak terulang kembali, maka harus ada contoh penyelesaian secara HUKUM PIDANAnya.

    Sangat disayangkan juga kalau sudah tahu melanggar aturan PENAGIHAN, tetapi OJK hanya diam (buta dan tuli) tanpa ada kejelasan.

    12
  • 16 Desember 2022 - (09:04 WIB)
    Permalink

    Tetep nyimak aja wkwkw. Tapi yg saya tahu faktanya banyak masyarakat walaupun pinjol” Itu lintah darat masih aja mau pinjam.
    Saran saya coba aja ke pinjaman yang aturannya syariah ada akad nya. Ya mungkin masih ada bunga dll namun setahu saya gk sebusuk pinjol. Itu aja sih.walaupun untuk acc peminjamannya yg syariah itu susah banget, bener” Di survey

  • 16 Desember 2022 - (12:02 WIB)
    Permalink

    Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

    Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.

    1
    10

 Apa Komentar Anda mengenai Kredit Pintar?

Ada 260 komentar sampai saat ini..

DC Kredit Pintar Menagih dengan Ancaman dan Menagih ke Keluarga

oleh Manda dibaca dalam: 3 menit
260