Tanggapan Konfirmasi UKU Terkait Pengaduan Ibu Meiliana 4 Januari 2023 UKU Indonesia 12 Komentar Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, Kontak Darurat, Nomor telepon pengguna, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, UKU, UKU Indonesia, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Hai Sobat UKU! Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait dengan pelaporan yang dilakukan telah kami terima dan telah kami lakukan investigasi lebih lanjut. Bahwa benar Ibu Meiliana Angraini telah dicantumkan sebagai salah satu kontak referensi dari peminjam Aplikasi UKU. Dalam hal ini peminjam belum melakukan pembayaran atau melebihi dari tanggal jatuh tempo peminjaman, sehingga sesuai dengan ketentuan apabila peminjam tidak dapat dihubungi dan/atau tidak ada kepastian terkait pembayaran, maka agen penagih akan menghubungi kontak referensi yang dicantumkan untuk menitipkan pesan bukan penagihan. Dalam hal ini data / nomor telepon Ibu Meiliana Angraini telah dihapuskan dari kontak referensi peminjam. Namun untuk dapat kami lakukan pengecekan lebih lanjut, harap mengirimkan kelengkapan bukti chat dan nomor telepon yang menghubungi Ibu agar dapat kami teruskan kepada tim terkait. Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan UKU dan UKU tidak akan bertanggung jawab atas penipuan yang terjadi. Harap segera melakukan konfirmasi apabila Anda menerima pesan/telepon yang mengatasnamakan UKU. Terima kasih. Salam UKU! PT. Teknologi Merlin Sejahtera – UKU Mayapada Tower 1, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 28 Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rio4 Januari 2023 - (13:49 WIB)Permalink Pinjol legal rasa ilegal akhirnya memberikan tanggapan , 9 Log masuk untuk Membalas
Edwin4 Januari 2023 - (17:53 WIB)Permalink Tanggapan yang cuma basa basi aja..UKU pinjol legal tapi berasa illegal..udah bukan rahasia umum lagi.. 9 Log masuk untuk Membalas
Aymeric5 Januari 2023 - (07:46 WIB)Permalink UKU Passwordnya : PINJOL LEGAL RASA ILEGAL AWOKWOKWOK? 4 Log masuk untuk Membalas
Aris Nurdiansyah4 Januari 2023 - (14:48 WIB)Permalink Pinjol Legal rasa Ilegal 4 1 Log masuk untuk Membalas
nur8 Januari 2023 - (17:56 WIB)Permalink Apa? Lu bilang BUKAN penagihan,tapi hanya menitipkan pesan. Baca lagi bos kalimat penagihannya. Itu dibilang untuk BERTANGGUNG JAWAB sbg penanggung jawab kedua. Dah jelas,lu nagih ke bukan debiturnya. Lu nagih ke keluarganya. Salah besar itu bos….minta maaf ko cuma kamuflase Salam galbay nasional 1 Log masuk untuk Membalas
Bos4 Januari 2023 - (18:48 WIB)Permalink Pinjol legal rasa legal, semoga cepat guling tikar 7 Log masuk untuk Membalas
Tonny5 Januari 2023 - (07:33 WIB)Permalink “maka sesuai ketentuan” oi kalo ketentuannya menagih kepada bukan yang berhutang itu pelanggaran hukum.. ketentuan mana yg lo maksud UKU? 4 Log masuk untuk Membalas
junxiz5 Januari 2023 - (08:13 WIB)Permalink Oi njol mslhmu dg peminjam kamu naggapi siapa? Semoga pemilik dan segenap karyawan dikasih hidayah. 2 Log masuk untuk Membalas
Keke Van Roos5 Januari 2023 - (11:21 WIB)Permalink Dear UKU, Dibaca dengan seksama lampiran tangkap layar isi chat dari oknum yg mengaku bagian penagihan UKU seperti yang keluhkan oleh penulis, disitu jelas tertulis adanya unsur ancaman kepada penulis bukan lagi sekedar meminta tolong kepada penulis agar menyampaikan pesan kepada debitur yg menunggak. Aturan dari mana siapa yg behutang siapa yg diharuskan menanggung hutangnya dengan embel embel akan buruknya track record keuangan penulis (black list SLIK OJK). Tanggapan yang terkesan sangat asal asalan agar terlihat ditanggapi saja. 6 Log masuk untuk Membalas
Benny10 Januari 2023 - (22:39 WIB)Permalink Pinjol berizin ojk yg legal ternyata ilegal senggol dong bos Nih bocoran ojk danamu Ilegal Duit panas ilegal di play store mereka makin banyak skrg Indosaku ilegal itu tenor 60 hari di hari 14 hari telepon udah kaya bawa ratusan juta rupiah Log masuk untuk Membalas
Benny10 Januari 2023 - (22:41 WIB)Permalink Uku,kredivo,utas,akulaku 1 bos mereka cuma beda bendera aza mereka Log masuk untuk Membalas