Konfirmasi UKU Terkait Pengaduan Ibu Meiliana

Hai Sobat UKU!

Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait dengan pelaporan yang dilakukan telah kami terima dan telah kami lakukan investigasi lebih lanjut. Bahwa benar Ibu Meiliana Angraini telah dicantumkan sebagai salah satu kontak referensi dari peminjam Aplikasi UKU.

Dalam hal ini peminjam belum melakukan pembayaran atau melebihi dari tanggal jatuh tempo peminjaman, sehingga sesuai dengan ketentuan apabila peminjam tidak dapat dihubungi dan/atau tidak ada kepastian terkait pembayaran, maka agen penagih akan menghubungi kontak referensi yang dicantumkan untuk menitipkan pesan bukan penagihan.

Dalam hal ini data / nomor telepon Ibu Meiliana Angraini telah dihapuskan dari kontak referensi peminjam. Namun untuk dapat kami lakukan pengecekan lebih lanjut, harap mengirimkan kelengkapan bukti chat dan nomor telepon yang menghubungi Ibu agar dapat kami teruskan kepada tim terkait.

Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan UKU dan UKU tidak akan bertanggung jawab atas penipuan yang terjadi. Harap segera melakukan konfirmasi apabila Anda menerima pesan/telepon yang mengatasnamakan UKU.

Terima kasih. Salam UKU!

PT. Teknologi Merlin Sejahtera – UKU
Mayapada Tower 1, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 28
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penagihan Pinjol Bukan Kepada yang Berhutang

Dear UKU, Dengan ini saya menyampaikan keluhan yang terjadi kepada saya pada tanggal 27 Desember 2022 dan ini bukan yang...
Baca Selengkapnya

12 komentar untuk “Konfirmasi UKU Terkait Pengaduan Ibu Meiliana

    • 8 Januari 2023 - (17:56 WIB)
      Permalink

      Apa? Lu bilang BUKAN penagihan,tapi hanya menitipkan pesan. Baca lagi bos kalimat penagihannya. Itu dibilang untuk BERTANGGUNG JAWAB sbg penanggung jawab kedua. Dah jelas,lu nagih ke bukan debiturnya. Lu nagih ke keluarganya. Salah besar itu bos….minta maaf ko cuma kamuflase

      Salam galbay nasional

  • 5 Januari 2023 - (07:33 WIB)
    Permalink

    “maka sesuai ketentuan” oi kalo ketentuannya menagih kepada bukan yang berhutang itu pelanggaran hukum.. ketentuan mana yg lo maksud UKU?

  • 5 Januari 2023 - (11:21 WIB)
    Permalink

    Dear UKU,
    Dibaca dengan seksama lampiran tangkap layar isi chat dari oknum yg mengaku bagian penagihan UKU seperti yang keluhkan oleh penulis, disitu jelas tertulis adanya unsur ancaman kepada penulis bukan lagi sekedar meminta tolong kepada penulis agar menyampaikan pesan kepada debitur yg menunggak. Aturan dari mana siapa yg behutang siapa yg diharuskan menanggung hutangnya dengan embel embel akan buruknya track record keuangan penulis (black list SLIK OJK). Tanggapan yang terkesan sangat asal asalan agar terlihat ditanggapi saja.

  • 10 Januari 2023 - (22:39 WIB)
    Permalink

    Pinjol berizin ojk yg legal ternyata ilegal senggol dong bos
    Nih bocoran ojk danamu
    Ilegal
    Duit panas ilegal di play store mereka makin banyak skrg
    Indosaku ilegal itu tenor 60 hari di hari 14 hari telepon udah kaya bawa ratusan juta rupiah

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan UKU?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Konfirmasi UKU Terkait Pengaduan Ibu Meiliana

oleh UKU Indonesia dibaca dalam: 1 menit
12