Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Ibu Johanna Marietta 5 Januari 2023 KREDIT PINTAR INDONESIA 1 Komentar Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredit Pintar, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Johanna Marietta Kusuma di Palembang, Sumatera Selatan Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Ibu Johanna Marietta Kusuma (“Pelapor”) yang disampaikan melalui website www.mediakonsumen.com pada tanggal 9 Desember 2022, berjudul “Telat Bayar Sehari Sampai Seminggu, Sudah Diancam Akan Didatangi oleh DC Lapangan”, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami. Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan Pelapor sebelumnya perihal penagihan atas keterlambatan pembayaran yang tertulis di website Media Konsumen pada tanggal 9 Desember 2022. Sejak 29 November 2022, Pelapor mendapatkan pesan dari pihak penagih yang mengatakan bahwa DC sedang dalam perjalanan menuju rumah Pelapor. Beberapa hari kemudian, Pelapor juga mendapatkan pesan dari penagih dengan nomor yang berbeda-beda namun dengan isi pesan yang serupa. Pelapor mendapati bahwa penagihan dilakukan oleh pekerja salah satu perusahaan pemberi jasa penagihan hutang (Qinwei) yang bekerjasama dengan Kami, dengan nama agen Winda Listari. Saat menerima pesan-pesan tersebut, Pelapor menyatakan bahwa beliau belum dapat melakukan pembayaran. Berdasarkan laporan tersebut, kami telah kembali melakukan koordinasi penelusuran internal, dan peristiwa dimaksud telah kami tindaklanjuti secara langsung dengan Qinwei. PT Kredit Pintar Indonesia (“Kredit Pintar”) merupakan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi secara langsung oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi segala ketentuan lembaga keuangan yang berlaku di Indonesia. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami Ibu Johanna Marietta Kusuma. Kiranya terdapat pertanyaan lebih lanjut, kami akan dengan senang hati siap untuk membantu Ibu Johanna Marietta Kusuma yang dapat disampaikan melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower, Lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
agus2 Februari 2023 - (20:31 WIB)Permalink Percuma diawasi OJK, DC nya tetap melanggar aturan OJK, terlambat sehari saja malah di teror setiap menit dengan kata2 kasar, mengancam serta langsung menghubungi kontak darurat. 3 Login untuk Membalas