Keluhan Surat Pembaca Bahasa Penagihan Akulaku di WA yang Tidak Sopan 6 Januari 20239 Januari 2023 Ratna Wulansari 65 Komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Penagihan Akulaku semakin lama semakin tidak sopan. Padahal selama ini jika saya mendapatkan WA saya selalu balas dengan baik-baik, tapi kali ini mereka membalas saya dengan kata-kata yang tidak sopan. Saya sendiri pasti akan membayar tagihan di Akulaku, tapi mereka membalas chat saya dengan kata-kata kasar seperti “bacot” dan “di mana otakmu”. Mohon Akulaku tindak karyawan yang seperti ini. Apakah pantas perusahaan besar seperti Akulaku mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan seperti ini? Dan tolong jangan memakai foto profil orang lain untuk mengancam orang yang punya hutang. Karena beberapa kali saya dapat WA dari Akulaku dan saya lihat foto profilnya menggunakan foto orang lain. Apalagi itu foto-foto orang dari Indonesia bagian timur, bukankah itu sama saja mencemarkan nama baik orang? Ratna Wulansari Sukabumi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muhammad8 Januari 2023 - (15:14 WIB)Permalink Kalo TS adalah PNS yg msh kontrak mgkn akan di pahami kalau dia nunggak sampai 3bln. Tp kalo dia PNS yg sdh jadi, parah! Login untuk Membalas
Anggit8 Januari 2023 - (15:51 WIB)Permalink Iya pasti saya dukung ko Iya tenang Iya nanti saya dukung ….80hari kemudian … Iya nanti saya dukung Login untuk Membalas
YASH8 Januari 2023 - (23:15 WIB)Permalink Postingan di media konsumen ataupun youtub semuanya membahas tetg gagal bayar dan teror DC pinjol.menghadapi fenomena smcm ini gampang kok solusinya,yg sdh terlanjur galbay,ganti saja nomer tlfnnya.klo DC datang terima dg baik2 bicara baik2 ,kalau sampai mengancam dan bicara kasar,jangan takut.anda adalah tuan rumah dan anda berhak mengusir mereka.Bagi yang blm pernh berurusan dg pinjol gak usah mencoba ambil pinjaman pd pihak pinjol.biarkan produk mereka tidak laku,akhirnya mrk akan tutup dg sendirinya.dan para DC jg akan kehilangan lapangan kerja mrk. Login untuk Membalas
Subcriber12 Januari 2023 - (10:00 WIB)Permalink Lapor aja.. Ke ojk. Walaupun legal tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku. Lagi pula biaya keterlambatan di tanggung oleh nasabahnya. Lapor agar diteruskan ke menkopolhukam, ternyata perusaha gagal menjalankan sistem yang beretika.lagi pula indonesia tidak butuh pinjol. Tutup aja semua pinjol di indonesia. Engga semudah itu tutup pinjol,kata siapa! Kalau melanggar peraturan. Karyawannya juga harus dipikirin. Kalau mereka profesional pasti mudah dapat pekerjaan,kalau mereka diambil karena murah tidak ada profesionalnya dan etika wajar takut. Login untuk Membalas
indra13 Januari 2023 - (18:54 WIB)Permalink Dimanapun tempat keterlambatan emang tidak bisa ditolerir.. Login untuk Membalas