Permintaan Tanggung Jawab Bukalapak terhadap Nomor Transaksi 233579339676

Sehubungan dengan transaksi penjualan produk saya di Bukalapak, dengan nomor transaksi: 233579339676, saya selaku pemilik The Bullet Club menyatakan kekecewaan saya terhadap sistem Bukalapak. Yang terkesan semrawut dan tidak reliable, serta penanganan yang sangat buruk dari tim Bukalapak yang disampaikan melalui BukaBantuan support (Sdr. Alif) tertanggal 6 Juni 2022 pukul 16.31 (GMT+7).

Saya sampaikan kembali, bahwa saya dalam kasus ini adalah pelapak yang mempercayakan situs Bukalapak yang diprakarsai PT. Bukalapak.com Tbk sebagai platform jualan online (“Bukalapak”) dan telah melaksanakan kewajiban saya selaku seller sejak tahun 2014 melalui platform Bukalapak dengan total transaksi 4.761 dengan Rating Penjualan 99% Feedback Positif.

Saya meminta pertanggungjawaban Bukalapak terhadap penanganan produk dengan nomor transaksi 233579339676, nominal produk sebesar Rp8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan detail transaksi sebagaimana tercantum dalam https://seller.bukalapak.com/transactions/3579339676.

Perlu disampaikan kembali bahwa saya telah melaksanakan kewajiban saya sebagai seller/penjual dengan mengirimkan produk dengan nomor transaksi 233579339676 secara lengkap dan baik pada tanggal 23 April 2023. Pengiriman produk disesuaikan dengan alur yang diatur oleh Bukalapak, yakni pembayaran pengiriman diterima dan/atau dipotongkan oleh Bukalapak menggunakan resi otomatis.

Selanjutnya, hubungan pembayaran terjadi antara Bukalapak dengan J&T. Perlu diinformasikan kembali bahwa hingga saat ini Bukalapak tidak memberikan bantuan dan pertanggungjawaban dengan sebagaimana mestinya terhadap transaksi tersebut.

Bahkan, halaman produk disampaikan status DIKEMBALIKAN. Bukalapak secara sepihak melepaskan dana yang seharusnya ditahan, padahal penyelesaian disepakati oleh pihak seller, buyer, dan Bukalapak tidak mencapai kata mufakat dan secara sepihak mengirimkan penggantian barang hilang atas transaksi dengan dana yang dikembalikan adalah sebesar Rp720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Saya menyatakan tidak menerima pengembalian dana tersebut karena masih terdapat kekurangan pengembalian dana, yaitu sebesar Rp8.080.000 (delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

Berbagai cara telah saya tempuh dalam mendapatkan kejelasan pengembalian produk saya atau penggantian kerugian terhadap transaksi dengan nomor transaksi 233579339676 secara cepat dan tepat, baik melalui:

  • Pertanyaan melalui live chat sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali.
  • Pertanyaan dan permintaan koordinasi (konfirmasi) melalui Bukalapak, dengan nomor tiket 34796588.
  • Pertanyaan dan permintaan koordinasi (konfirmasi) melalui media sosial (Instagram dan sebagainya), tidak ada respon yang berarti ataupun memadai, termasuk respons terhadap keluhan.

Poin yang akan saya sampaikan adalah: Membuat surat tertulis dengan tembusan kepada para stakeholder, OJK, dan Bursa Efek Indonesia terkait dengan perubahan secara sepihak aturan dan regulasi di Bukalapak yang merugikan saya sebagai penjual, baik secara materiil maupun imateriel.

Bukalapak sebagai perusahaan terbuka telah merugikan saya dengan memberlakukan peraturan secara berlaku surut, padahal perubahan aturan seharusnya digunakan untuk mengakomodir masa depan, bukan untuk peristiwa yang telah terjadi.

Saya memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa Bukalapak telah melakukan pelanggaran dan perubahan aturan secara sewenang-wenang terhadap aturan yang dibuat oleh Bukalapak sendiri. Bukti ini tentu menjadi preseden buruk bagi reputasi Bukalapak sebagai perusahaan terbuka.

BUkti Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di bukalapak bahwa segala resiko akibat tidak menggunakan asuransi menjadi tanggung jawab pembeli
Bukti bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Bukalapak bahwa segala risiko akibat tidak menggunakan asuransi menjadi tanggung jawab pembeli

Lebih lanjut, terhadap kasus ini terdapat beberapa kekeliruan yang diakui oleh tim Bukalapak, disertai dengan informasi permohonan maaf atas kekeliruan tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Kekeliruan penulisan Frequently Asked Questions (FAQ) (Diperbaharui) (tangkapan layar tercantum).
  2. Pencantuman fitur Asuransi dengan bahasa “Pesanan ini dilindungi oleh Asuransi Pengiriman” (tangkapan layar tercantum).
  3. Terhadap pelayanan dan tanggung jawab Bukalapak yang mengecewakan dan merugikan hak saya sebagai seller untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam pengembalian barang atau transfer dana terhadap produk yang telah saya kirimkan, malah disepelekan dan dilecehkan dengan tidak ditanggapi dengan baik dan serius. Bahkan, secara sepihak, produk tersebut dibatalkan dan dananya dikembalikan, yang bahkan nominalnya tidak mencapai 10% dari nilai produk yang saya kirimkan. Hal ini menyudutkan saya selaku seller dalam berbagai hal yang dapat berkembang dari waktu ke waktu. Bukalapak gagal memastikan pemenuhan terhadap hak saya untuk mendapatkan pengembalian produk dalam keadaan utuh dan baik, serta transfer dana kepada saya atas pengiriman barang saya.
  4. Bukalapak membenarkan adanya praktik nonaktif asuransi (melalui dukungan, disampaikan ada fitur nonaktif) terhadap barang-barang elektronik (yang nilainya relatif besar), bahkan dengan sengaja melalui perwakilannya meminta seller untuk menanggung seluruh kerugian atas produk yang hilang karena kesalahan pembeli (pembeli yang tidak membayar asuransi).

Melalui surel ini, saya ingin mengingatkan bahwa tanggung jawab seller adalah mengirimkan barang melalui alur yang disediakan oleh Bukalapak, melalui pilihan pengiriman yang dipilih sendiri oleh buyer secara sadar. Yang mana telah saya laksanakan dengan baik.

Bukti bahwa Bukalapak MElanggar aturan yang dibuat sendiri oleh bukalapak
Aturan di FAQ diubah setelah ada permasalahan pada kasus saya

Tanggung jawab terhadap produk yang hilang berada pada Bukalapak bersama dengan J&T dan juga buyer, bukan pada seller yang hanya menggantungkan pendapatannya melalui penjualan produk. Hingga hari ini, saya belum juga mendapatkan penggantian dan/atau pengembalian produk secara baik dan lengkap.

Sebagai itikad baik dari saya sebagai pelapak, saya menunggu pihak Bukalapak untuk melakukan penggantian produk jualan saya pada Nomor Transaksi: 233579339676, yaitu Produk Samsung S22 5G seharga Rp8.800.000, sesuai dengan nilai invoice yang telah diterbitkan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023.

Jika dalam kurun waktu tersebut saya belum mendapatkan penggantian dan/atau pengembalian produk saya, keterlambatan tersebut sudah cukup menjadi bukti kelalaian dari pihak Bukalapak dalam menanggapi itikad baik saya.

Saya akan melakukan tindakan hukum untuk memperjuangkan hak-hak saya sebagai penjual, termasuk somasi, pelaporan kepada pihak yang berwajib, dan surat pembaca atau platform lainnya guna memulihkan hak saya sebagai seller terkait dengan hal ini. Saya sangat menyayangkan kualitas pelayanan dan penanganan Bukalapak saat ini sebagai kelas perusahaan e-commerce terkemuka.

Demikian yang ingin saya sampaikan.

Bobby Sugianto
Jakarta Utara


Update (9 Juli 2023): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak Bukalapak sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal Permintaan Tanggung Jawab Bukalapak terhadap Nomor Transaksi 233579339676

Dengan hormat, Terima kasih atas masukan yang diberikan kepada Bukalapak melalui kanal Media Konsumen. Kami informasikan bahwa terkait dengan kendala...
Baca Selengkapnya

21 komentar untuk “Permintaan Tanggung Jawab Bukalapak terhadap Nomor Transaksi 233579339676

  • 15 Juni 2023 - (16:14 WIB)
    Permalink

    mantab bro surat keluhannya, ini bagus suratnya.. dan yg pasti karena ada somasinya, berarti siap urusan di pengadilan

    • 15 Juni 2023 - (18:04 WIB)
      Permalink

      @Esa
      Kalau BL mengabaikan SP ini, urusan memang nampaknya akan lebih serius. Terlepas SP sudah ada editing dari MK, dari format dan gaya penulisan sepertinya TS sudah melakukan konsultasi hukum.

  • 15 Juni 2023 - (18:34 WIB)
    Permalink

    Lagian jualan barang mahal di toko merah, kalo terpaksa jualan barang mahal secara online mending di toko hijau — agak terjamin keamanan & kenyamanan nya.. Apalagi toko oren / biru, jangan ditanya lagi..

    4
    4
  • 15 Juni 2023 - (19:08 WIB)
    Permalink

    Mantap ini keluhannya. Mana ini bukalapak yg sdh IPO duluan masa nanganin masalah gini gak bisa?
    Ini sih namanya bikin rusak nilai saham.

    • 16 Juni 2023 - (07:56 WIB)
      Permalink

      Biasanya gak masalah bro.
      Baru kali ini bermasalah klaim asuransi di Bukalapak.

      Si Bukalapak memberikan suatu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan kebenaran kepada pelapak oleh karena itu Bukalapak tidak boleh lepas dari tanggung jawab

  • 15 Juni 2023 - (23:34 WIB)
    Permalink

    Saya rutin baca surat pembaca di media konsumen udah hampir lama kisaran 3 tahun.. tapi baru kali saya baca surat gagal paham sama surat seperti ini..kesanya terlalu berbelit-belit dan muter muter pake bahasa ini itu sehingga sulit di pahami.dan mungkin ini harusnya 1-4 paragraf aja jadi dengan total 150 kata ….ini malah panjaaaaaaaang banget dicampur ini itu

    1
    14
    • 17 Juni 2023 - (06:43 WIB)
      Permalink

      Itu bahasa hukum, emang muter muter dan ada beberapa bahasa yang berbelit, bahkan ada jg kosakata yg awam, tapi justru ini surat yang bagus, mungkin si ts sudah konsultasi ke biro hukum atau surat ini dibantu pembuatannya oleh orang yang paham hukum. Atau si ts sendiri bisa jd orang hukum,
      Bahasa hukum memang agak sulit buat orang awam contohnya “termasuk namun tidak terbatas pada” karena banyak bahasa hukum yang mengambil dari bahasa2 luar seperti bahasa inggris namun di terjemahkan secara mentah ke bahasa indo, jadi memang butuh wawasan dalam membaca bahasa hukum, tapi sekali lagi ini surat yang bagus, dari susunan, bahasa, dan maksud, kejar terus ts

  • 16 Juni 2023 - (05:49 WIB)
    Permalink

    Jika ini bahasa yg di atur oleh ahli hukum, biarlah karna itu ranah mereka untuk berbahasa yg kadang berbelit, tapi kalau anda sendiri terlalu ribet dan jadi hilang fokus menurut saya, saya jadi tidak paham maksud ceritanya perlu berkali2 baca, mungkin intinya kembalikan uang atau saya tuntut hukum. Btw semoga ada jalan keluar.

    2
    1
  • 16 Juni 2023 - (06:28 WIB)
    Permalink

    Setau sy di ecomm ada masalah sm pengiriman yg rugi pasti penjual. Pembeli cukup komplain gak terima barang atau barang rusak, uang pasti kembali (selama blm konfirmasi penerimaan), sementara penjual hrs berjibaku sm CS dan ekspedisi. Itu sebabnya, sy aktifkan wajib asuransi walaupun cm jualan skincare. Pengalaman sy di toped, produk body lotion yg rusak dan bocor ditolak klaimnya oleh ekspedisi (sicepat) dgn alasan isinya cairan lbh dari 100ml, tp dari pihak asuransi menyetujui klaim dan pembeli menerima refund (karena order saat itu sudah selesai otomatis). Intinya jgn gak pake asuransi, walaupun harga barangnya receh, tp kalo bnyk ya jadi lumayan jg.

  • 16 Juni 2023 - (07:54 WIB)
    Permalink

    Di halaman orderan seller tertulis pesanan ini dilindungi oleh asuransi pengiriman tapi anehnya Bukalapak membantah.
    Jadi keliatan banget kan Bukalapak memberikan suatu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan kebenaran kepada pelapak oleh karena itu Bukalapak tidak boleh lepas dari tanggung jawab

    • 16 Juni 2023 - (13:16 WIB)
      Permalink

      Bagusnya anda ceritakan kronologis dulu, sertakan ss halaman order produk yg menyatakan produk dilindungi oleh asuransi. Dr yg saya baca dr ujung sampe ujung lg, saya aja yg org hukum ga paham mslhnya dimana? Kakau penggantian 10x dr nilai ongkir utk produk hilang yg tdk di asuransi oleh ekspedisi kayanya semua ekspedisi nerapin aturan yg sama. Nah skr masalahnya, order anda dilindungi oleh asuransi ga? Apakah buyer memilih opsi asuransi? Apakah anda mewajibkan transaksi itu utk memakai asuransi? Kalau liat ss yg anda sertakan disurat ini,biaya asuransi 0, artinya transaksi itu tdk dilindungi asuransi pengiriman, artinya ya salah anda sbg seller tidak memaksa buyer utk pakai asuransi, pdhal nilai transaksi mehong. Trus skr anda koar2 nyuruh bukalapak tgg jawab? Ya ga akan mau lah, anda mau lapor kemanapun ga akan anda dimenangkan. Kalau anda nuntut tgg jawab ya ke ekspedisinya lah. Itu pandangan saya sbg org hukum.
      Dulu pernah ngurus punya temen barang mahal ga diasuransi, trus ilang, ekapedisi sic****, yg saya tuntut ya ekspedisinya bukan ecomm nya.

        • 16 Juni 2023 - (20:01 WIB)
          Permalink

          Liat ss di atas deh, biaya asuransi 0. Artinya transaksi penulis tdk dilindungi asuransi pengiriman. Wajar seller cm diganti 10x ongkir. Krisis membaca nih kayanya.

          • 17 Juni 2023 - (16:51 WIB)
            Permalink

            Bukan itu maksud saya. Jaman fjb dulu sih, penggantian klaim 10x / full ke pembeli, bukan ke seller. Skrg malah kebalik.
            Lalu Tujuan pembeli pakai asuransi itu buat apa?
            Toh kalaupun nggak pakai pun uang tetep balik full.
            .

      • 17 Juni 2023 - (11:06 WIB)
        Permalink

        ada di lampiran screenshot paling bawah, disana ada tentang asuransi. di invoice memang tdk tercantum biaya asuransi, adanya di pojok kanan bawah.

        banyak penjual yang tidak tau bahwa di bukalapak dan tokopedia asuransi dibayar pembeli untuk penjual, jadi jika settingan opsional itu merugikan penjual andai buyer mau irit tdk memilih opsi asuransinya.
        lan halnya di shopee, jika mau diasuransikan maka penjual yang wajib mendaftarkan toko dan produknya, dan dipotong dari uang hasil penjualannya. tidak ada pilihan asuransi di tangan buyer

  • 16 Juni 2023 - (15:35 WIB)
    Permalink

    Saya yakin ada spesialis pencuri barang di ekspedisi/kurir. Dengan mengincar produk mahal yg dikirim tanpa asuransi.
    Bisa jd oknum yg berada di bidang penyortiran,entahlah

    • 16 Juni 2023 - (20:02 WIB)
      Permalink

      Memang, makanya skr kaya toko ijo ada opsi utk menampilkan atau tdk menampilkan daftar produk yg dikirim di label pengiriman

  • 18 Juni 2023 - (08:21 WIB)
    Permalink

    Disini saya paham, apresiasi buat masnya yang bikin. Untuk yang gak paham gini.

    Intinya barang seller hilang / rusak tetapi yang diganti malah dana penjualan, padahal disitu yang memilih tidak menggunakan asuransi dari pihak pembeli. Yang seharusnya, dana penjualan seller full ke seller dan yang diganti rugi 10x ongkir itu pembeli. Ini udah bener sih ke Bukalapak karena yang menangani sistem pengembalian dan transaksi dari Bukalapak.

 Apa Komentar Anda mengenai Bukalapak?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Permintaan Tanggung Jawab Bukalapak terhadap Nomor Transaksi 233579339…

oleh Bobby SUgianto dibaca dalam: 4 menit
21