Permohonan Surat Pembaca Lamanya Surat Keterangan Lunas yang Diberikan Akulaku 18 Juli 202324 Juli 2023 Suwaka 14 Komentar Akulaku, BI Checking, Customer Service, Fintech, Kredit online, Pelunasan Tagihan, SLIK OJK, Surat Keterangan Lunas, Surat Pelunasan Kredit Ikuti kami di Google Berita Saya ingin meminta kepada Akulaku untuk segera memberikan surat keterangan lunas kepada saya karena pengajuan saya ke bank terhambat karena pihak Akulaku belum memberikan surat keterangan lunas. Pada tanggal 10 Juli 2023, saya sudah melunasi seluruh tagihan di aplikasi Akulaku. Namun, saat saya mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke bank pada tanggal 15, pihak bank memberitahu saya bahwa tagihan saya di aplikasi Akulaku masih tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bank mengarahkan saya untuk meminta surat keterangan lunas dari Akulaku agar pengajuan ke bank bisa dilanjutkan. Pada hari yang sama, saya segera menghubungi tim Live Chat Akulaku untuk meminta surat keterangan lunas. Namun, hingga saat ini, surat keterangan lunas tersebut belum juga dikirimkan ke email saya. Sudah beberapa kali saya menghubungi admin melalui Live Chat di aplikasi Akulaku, namun jawaban yang diberikan selalu sama yaitu “sedang dalam penanganan tim terkait,” tanpa memberikan kejelasan mengenai kapan surat tersebut akan diterbitkan. Saya juga telah mencoba menghubungi customer service Akulaku melalui telepon, dan jawabannya juga sama. Mohon segera tindak lanjuti laporan saya ini. Saya membutuhkan surat keterangan lunas tersebut sebagai syarat pengajuan ke bank. Saya sudah kooperatif dalam membayarkan tagihan saya. Mohon untuk tidak mempersulit proses ini. Nomor pelaporan saya adalah: 02000120230715003508. Tolong segera ditindak lanjuti dan kirimkan surat keterangan pelunasan tersebut ke email saya. Juga, mohon untuk melakukan konfirmasi kepada Bank Neo mengenai pelunasan ini dan segera laporkan ke SLIK agar informasi saya dapat ter-update. Terima kasih. Suwaka Prayoga Batam, Kepulauan Riau Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muhammad19 Juli 2023 - (12:59 WIB)Permalink Anda kan nunggak, wajar msk slik. Dan tidak serta merta lgsg hilang “prestasi” anda walaupun sdh di lunasi jg 4 Login untuk Membalas
SuwakaPenulis artikel19 Juli 2023 - (13:37 WIB)Permalink Saya hanya minta surat keterangan lunas, itu hak saya. 3 Login untuk Membalas
Muhammad19 Juli 2023 - (22:33 WIB)Permalink Sy paham dia minta surat lunas dari akulaku, semua org yg baca keluhan dia pun pasti tau intinya. Tp dia pernah nunggak dan itu masuk slik, blm tentu akulaku mengeluarkan surat lunas. Dan kalaupun sdh ada jg, blm tentu bank lgsg menyetujui pinjaman TS karena sdh msk slik. Anda paham sampai dsni? 1 2 Login untuk Membalas
SuwakaPenulis artikel20 Juli 2023 - (03:55 WIB)Permalink Saya sudah bayar , surat keterangan lunas itu kan hak saya. Gimana sih pak muhammad. Anda admin akulaku ya? Seharusnya akulaku wajib memberikan surat keterangan lunas setelah nasabah membayar. Dan melaporkan ke bi cheking ,mau nasabah telat atau lancar. 5 Login untuk Membalas
Muhammad20 Juli 2023 - (08:12 WIB)Permalink Ga perlu di laporkan ke bi checking jg tar normal lagi status anda, tp ga lgsg stlh anda lunas, butuh waktu. Makanya, lain x kalo sekiranya mau ada pinjaman ke bank, jgn pernah nunggak di pinjol 1 2
Jusab20 Juli 2023 - (20:54 WIB)Permalink Saya juga seperti itu dua kali ketika membayar pinjaman sampai sampai saya khawatir pihak akulaku bermasalah, dulu begitu membayar cepat sekali keterangan lunasnya. Untuk sementara waktu saya menghentikan pengajuan pinjaman 2 Login untuk Membalas
Djaja19 Juli 2023 - (14:11 WIB)Permalink Datangin kekantor aja pak akulaku nya tidur 2 Login untuk Membalas
SuwakaPenulis artikel20 Juli 2023 - (03:57 WIB)Permalink Banyak kasus yg terjadi seperti saya ternyata pak 2 1 Login untuk Membalas
Hari20 Juli 2023 - (09:51 WIB)Permalink Surat keterangan lunas tidak langsung menghapus riwayat kredit anda di Slik OJK , jadi walaupun anda dapet surat keterangan lunas dari akulaku , belum tentu anda di ACC oleh bank untuk pengajuan KTA 2 Login untuk Membalas
Warto20 Juli 2023 - (16:09 WIB)Permalink Sudah tidak heran,masalah begini muncul,Jangankan sudah Lunas,yang bayar tepat waktu aja laporan SLIK bisa kol 2,3. Sebenarnya si penulis cuma minta surat keterangan Lunas. Dan itu hak dia ( kalau memang sudah lunas) apa susahnya. Kecuali pihak akujalan takut ditinggal nasabah nya. Kan Ndak bisa kasih bunga tinggi lagi,berkurang dong pendapatan. Intinya penulis minta surat Ket.Lunas,dan itu menurut tulisan beliau disuruh pihak bank yg mau memberikan pinjaman tanpa agunan,kenapa kok dipersulit?Kadang saya punya dugaan… Jangan jangan kol 2 kol 3 bahkan 4,sengaja dibuat supaya nasabah yg sudah terjerat pinjol tidak bisa pinjam lagi d bank umum konv yg bunganya rendah. Supaya nasabah ketergantungan dengan panjoul yg bunganya selangit. Dan yg saya heran lagi panjoul di bac up oleh bank umum besar.. Begitu mudahnya bank menggelontorkan dana pada panjoul,tapi susah sekali memberi pinjaman pada masyarakat biasa. Jadi ya begini jadinya,pinjaman tidak tepat sasaran.pinjam bank susah larinya ke pinjol,akhirnya ya bunga tinggi. Akhirnya galbay. Kadang program pemerintah bagus,program pinjaman lunak,tapi dilapangan kadang melenceng. 2 1 Login untuk Membalas
Asep Antoni20 Juli 2023 - (14:00 WIB)Permalink Kalau pernah ada pinjaman online pasti status lunas tidak pernah hilang semua pinjol itu menjerat harusnya ditutup aja oleh pemerintah 2 Login untuk Membalas