Tanggapan perihal “Aplikasi Pinjol Langsung Mentransfer Dana Tanpa Tanda Tangan Kontrak”

No. Surat: 198/CS-ITS/SK.MK/XI/2023

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Zeky Zamani

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Aplikasi Pinjol Langsung Mentransfer Dana Tanpa Tanda Tangan Kontrak” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 03 November 2023, kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Bapak Zeky Zamani (“Pelapor”) mengenai hal-hal berikut ini:

1. Pelapor baru meng-install aplikasi Adapundi, mengisi data dan mencoba pengajuan. Kemudian setelah verifikasi selesai konsumen tersebut membaca kontrak yang didalamnya dijelaskan bahwa tenor pinjaman selama 3 periode dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan menurut pelapor cukup memberatkan.

2. Selanjutnya pelapor menutup aplikasi namun beberapa saat kemudian konsumen mendapat notifikasi pencairan dana berhasil dilakukan oleh Adapundi, kemudian pelapor segera mengecek saldo dan mendapati terdapat penambahan saldo sebesar Rp3.900.000,- dengan tagihan di aplikasi Rp1.814.116 setiap periode.

3. Pelapor mempermasalahkan mengenai bagaimana bisa aplikasi yang sudah ditutup dapat melakukan tandatangan digital dan klik pencairan dana. Kemudian pelapor juga meminta agar pinjaman tersebut dibatalkan dan jika tidak bisa, konsumen bersedia membayar tagihanya apabila terdapat surat perjanjian untuk hapus data yang sudah didaftarkan kepada Adapundi.

Dengan demikian, kami bermaksud mengklarifikasi bahwa kami selaku pihak Internal Adapundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mendapatkan hasil bahwa:

1. Pelapor adalah benar merupakan pengguna aplikasi Adapundi yang telah terdaftar sejak 30 Agustus 2023 dan telah berhasil melakukan pencairan dana di Adapundi pada tanggal 31 Oktober 2023.

2. Selanjutnya Adapundi hanya akan menyalurkan pinjaman apabila terdapat pengajuan pinjaman yang diajukan melalui aplikasi serta sampai dengan pinjaman berhasil dicairkan telah melewati beberapa tahap, seperti::

i. Log in pada Aplikasi;

ii. Menentukan limit dan rincian pinjaman;

iii. Mencentang bagian “Perjanjian Pinjaman”, pengguna dapat melihat perjanjian pinjaman pada link yang tercantum dalam aplikasi sebelum pengguna mencentang, yang dimana pengguna dalam hal ini menyatakan persetujuannya;

iv. Selanjutnya dengan menekan tombol “Cairkan Dana Sekarang”, maka pinjaman akan masuk ke tahap verifikasi rekening yang didaftarkan, dan pengguna akan mendapatkan notifikasi di aplikasi dan/ atau SMS mengenai pinjaman yang berhasil dicairkan.

3. Sebagaimana uraian yang kami sampaikan di atas bahwa rincian pinjaman seperti limit dan tenor termasuk rincian tagihan telah ditampilkan pada tahap awal sebelum proses pengajuan pinjaman dilakukan oleh pengguna, karenanya dapat dipastikan pinjaman di Adapundi tidak dapat dicairkan secara otomatis atau tanpa persetujuan dari pengguna. Apabila pinjaman yang diajukan sedang dalam tahap proses pencairan dana, maka sistem kami tidak dapat membatalkan secara otomatis meskipun pengguna telah menghapus/Uninstall Aplikasi dari ponsel.

4. Atas pengaduan yang Pelapor sampaikan, dalam rangka memberikan solusi terbaik bagi pengguna untuk menyelesaikan pengaduan, dapat kami konfirmasi bahwa Pelapor dapat melakukan pengembalian pinjaman sebagai berikut:

i. Dikarenakan pencairan dana telah berhasil dilakukan dari sisi Bank sebagai pemberi dana (lender) sehingga pengenaan biaya atas pinjaman tersebut telah terhitung dari sisi Bank, karenanya pengembalian tidak dapat dilakukan hanya dengan pengembalian Pokok Pinjaman saja;

ii. Karenanya pengembalian yang dilakukan perlu memperhitungkan pokok pinjaman, biaya PPN (pajak pertambahan nilai) dan bunga pinjaman yang terhitung dari tanggal pencairan hingga pengembalian dana;

iii. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp5.442.348,- menjadi Rp4.085.148,- apabila pengembalian pinjaman segera dilakukan pada tanggal 03 November 2023.

5. Adapun berdasarkan hal tersebut, kami telah menghubungi pelapor melalui telepon dan e-mail pada tanggal 03 November 2023 dan Bapak telah mengembalikan dana tersebut pada hari yang sama dan sisa tagihan telah dihapuskan tanggal 06 November 2023, sehingga Bapak sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar tagihan apapun kepada Adapundi dan Adapundi tidak dapat mengeluarkan surat perjanjian penghapusan data sebagaimana yang di ajukan, akan tetapi penghapusan data telah dilakukan pada tanggal 06 November 2023 dengan nomor laporan internal Adapundi: 202311050905000193936.

Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini, tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya.

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18
Jakarta 12710, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Aplikasi Pinjol Langsung Mentransfer Dana Tanpa Tanda Tangan Kontrak

Tanggal 31 Oktober 2023, saya meng-install aplikasi AdaPundi, mengisi data di sana dan mencoba pengajuan. Setelah verifikasi dan ada kontrak,...
Baca Selengkapnya

15 komentar untuk “Tanggapan perihal “Aplikasi Pinjol Langsung Mentransfer Dana Tanpa Tanda Tangan Kontrak”

  • 10 November 2023 - (19:08 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya pinjaman online adapundi. Dan saya rasa ini tanggapan terbaik dari adapundi. Adapundi pinjol bertanggung jawab

    3
    2
  • 11 November 2023 - (15:12 WIB)
    Permalink

    Klarifikasi gini jelas, semoga punjolnlain juga jelas. Sama tidak main ancam, dan langsung mencemarkan nama baik seperti kejadian temen

  • 11 November 2023 - (18:50 WIB)
    Permalink

    Seram sekali… Pinjaman 3.900.000, pembayaran 3 x 1.814.116 selama 3 bulan ( mungkin, sy tidak pasti)
    Total pembayaran jadi Rp. 5
    442.348, lebih dari 30% bunga yg harus dibayar

    • 11 November 2023 - (21:56 WIB)
      Permalink

      Bantu jawab pak.
      Jadi bunga perharinya itu 0,45% (kurang lebih) .
      Jadi 3.900.000-0.45%= 17.550
      Karena tonornya 3 bulan = 90 hari, jadi 17.550 x 90 = 1.579.000

      Jadinya pinjaman pokok+jumlah bunga selama 90 hari.
      3.900.000 + 1.579.000 = 5.479.000
      Karena bayarnya setiap bulan dan 1 bulan ada 90 hari = 90: 30 = 3
      5.479.000 : 3 = 1.826.500

      Jadi banyak kan kalo tenor nya juga banyak 😭😭😭 .
      Jadi kalo pinjaman pokok- total pinjaman termasuk bunga memang kelihatannya banyak banget kurang-lebih 30%an 😭😭😭
      Wow banget ya pak huhuu

  • 11 November 2023 - (21:59 WIB)
    Permalink

    Karena peraturan OJK pinjaman bunga max 0.4% perhari (bisa search di google pak) 🙏🙏
    *cmiiw

    • 13 November 2023 - (10:57 WIB)
      Permalink

      Dasar…… Gua Anak TUYUL….Penghisap Uang…..Pencuri Uang….Emang Gua TUYUL…
      TUYUL LINTAH…..

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Adapundi?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Aplikasi Pinjol Langsung Mentransfer Dana Tanpa T…

oleh CS AdaPundi dibaca dalam: 3 menit
15