Tindak Lanjut Kehilangan Helm di UPB Blok B Tanah Abang Pasar Jaya

Kepada Yth. PT Pasar Jaya UPB Tanah Abang Blok B,

Dengan ini saya sampaikan keluhan terkait layanan parkiran yang sangat meresahkan akibat kehilangan helm di Basement B3.

Pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 11.44 WIB, saya ke Pasar Tanah Abang untuk berbelanja. Saat memasuki basement yang biasanya langsung tekan tombol untuk parkir motor, sekarang diberikan selembar kertas parkir manual yang mencantumkan jam masuk dan nopol kendaraan.

Pukul 13.30 WIB, setelah selesai berbelanja, saya menemukan bahwa helm yang tergantung di motor dari 2 unit menjadi 1 unit. Untuk kronologis di lapangan, prosedur yang saya jalani adalah sebagai berikut:

  1. Melapor ke petugas parkiran atas kejadian kehilangan helm.
  2. Dari petugas parkir, saya diarahkan untuk membuat surat tanda bukti lapor ke Security Blok B Pasar Tanah Abang.
  3. Dari petugas Security PT Putratama Satya Bakti, saya ditanya mengapa tidak didampingi petugas parkir saat membuat laporan kehilangan. Saya menjawab bahwa petugas parkir sedang sibuk dan tidak dapat menemani. Saya kemudian diminta untuk mengikuti ke security. Setelah dari Security, saya kembali minta bantuan ke petugas parkir atau untuk diantar ke Lt 11 Blok B Pasar Tanah Abang, di mana informasi yang saya dapatkan adalah kantor pengelola parkir. Namun, mereka hanya terlihat 2 orang petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang masing-masing ada 1 orang dan tidak bisa meninggalkan tugas. Akhirnya, saya mencari sendiri kantor pengelola parkir tersebut.
  4. Setelah menemukan kantor Pengelola Parkir, dari hasil pembicaraan, mereka menyatakan bahwa saat ini sedang ada proses transisi pengelolaan parkir dan sering terjadi kehilangan helm di area parkir. Mereka tidak dapat mengganti atau memberikan tindak lanjut lebih lanjut terkait hal ini. Mereka juga menanyakan mengapa helm tidak dititipkan.
  5. Karena belum menemukan solusi, saya berminat bertemu dengan Pengelola Gedung Blok B Pasar Tanah Abang PD Pasar Jaya di lantai 6 untuk menanyakan solusi, win-win solution, dan preventive agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Dari hasil diskusi dan follow up saya, mereka menyatakan bahwa sekarang sedang proses transisi dari pengelola parkir dan akan berusaha maksimal untuk mencegah kejadian serupa. Dari hasil diskusi yang saya dapat, mereka menjawab normatif (Bpk Jafar) , sekarang sedang proses transisi dari pengelola parkir PD Pasar Jaya akan berusaha maksimal untuk mencegah tidak terjadi lagi

Menemukan hal yang tidak memuaskan konsumen, saya merasa banyak pihak yang akan dirugikan. Pasar yang diklaim sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara, namun pengelola parkirnya sangat bertolak belakang dengan pengelolaan yang ‘baik’. Oleh karena itu, saya membuat surat di MediaKonsumen.com dengan harapan ada pembenahan di Pasar Jaya khususnya Blok B Tanah Abang. Semoga Pasar ini kembali bergairah, ekonomi berputar, saling menguntungkan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Salam,

Safruddin Jamil
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

21 komentar untuk “Tindak Lanjut Kehilangan Helm di UPB Blok B Tanah Abang Pasar Jaya

  • 25 Desember 2023 - (18:37 WIB)
    Permalink

    ini jelek pengelola parkir TIDAK BERTANGGUNG JAWAB kalo ada kehilangan harusnya area parkir tercover cctv ini dah kaya parkir liar gak modal

    • 25 Desember 2023 - (23:00 WIB)
      Permalink

      Emang berapa harga helm tersebut? Klo sekiranya mahal ya kenapa helm gak di tenteng atau bawa saat berbelanja, ataupun di titip di penitipan motor jdi lebih aman. Bukan kah ada Spanduk ‘SEGALA BENTUK KEHILANGAN BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI’ PEMILIK TOKO. Nahh jdi siapa yg salah disini?

      5
      4
      • 26 Desember 2023 - (09:52 WIB)
        Permalink

        tidak bs klaim sepihak bgtu bang sprti kehilangan barang bukan tanggung jawab. itu berlawanan dgn uu konsumen krn mrk terima uang. jangan dibenarkan. nanti semua org bs pasang spanduk untuk melalaikan tanggung jawab. kecuali mrk tdk terima uang

      • 26 Desember 2023 - (13:36 WIB)
        Permalink

        Ini infonya sdh sering, berarti ada manajemen pengelolaan parkir yang bermasalah. Mungkin sebelumnya tidak ada yg melapor krn hal kecil, jika dibiarkan siap2 ditinggalkan konsumen

      • 27 Desember 2023 - (10:45 WIB)
        Permalink

        bukan masalah harga pak, ini bentuk tanggung jawab pengelola. kejadian sdh sering dan akan terus berulang.. akan berapa byk terjadi lagi ke depan.

      • 27 Desember 2023 - (15:24 WIB)
        Permalink

        Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.

        Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.

        Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor. Lebih jauh soal wanprestasi

        https://www.hukumonline.com/klinik/a/helm-hilang-di-parkiran-siapa-yang-bertanggung-jawab–lt505c562ce6823

  • 26 Desember 2023 - (07:41 WIB)
    Permalink

    Kalau TKP kehilangan ada di basemen B3, berarti bukan area parkir liar. Sebetulnya urusan sudah tercium tidak beres ketika mesin karcis otomatis diganti operator manual. Ini tipikal kasus pengelola parkir resmi hengkang “digantikan” kelompok tertentu, tidak ada benefit tambahan seperti petugas pengawas area parkir atau pantauan CCTV.

    Di masa sekarang standar patokan keamanan masyarakat harus lebih tinggi dibanding satu dekade lalu dimana orang tidak tertarik dengan nilai ekonomis sebuah helm harga di bawah 3 ratus ribuan. Sekarang apapun berharga jika bisa cuan sekalipun cuma kursi plastik atau jemuran lipat. Kadang motifnya cuma iseng, atau karena n4rk0 telah mengubah banyak hal.

    • 27 Desember 2023 - (10:43 WIB)
      Permalink

      betul pak, di tambah Parkiran gelap, pencahayaan yang kurang dan personil yg minim.
      sangat membuka kesempatan dan peluang untuk oknum “bekerja”.

  • 26 Desember 2023 - (17:52 WIB)
    Permalink

    Kalau kehilangan helm itu kelalaian yang parkir, kalau kehilangan motor, biasanya bisa diganti.
    Kalau helm atau barang barang bawaan yaa kita yang harus jeli atau hati-hati.

    • 27 Desember 2023 - (10:40 WIB)
      Permalink

      informasi pengelola parkir pernah kehilangan motor juga pak, tidak ada penggantinya. makanya ada sesuatu disini.

  • 26 Desember 2023 - (22:51 WIB)
    Permalink

    Kenapa helm nya tidak di titipkan di tempat penitipan helm saja, paling juga biaya nya 2000-5000. kalo saya helm nya di rasa bagus saya suka titipkan di tempat penitipan helm, biar lebih aman .

  • 27 Desember 2023 - (15:26 WIB)
    Permalink

    Apabila pengelola parkir berdalih aturan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”

    peraturan tersebut dapat batal secara hukum Undang Undang yang berlaku

    erdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hukum”.

  • 28 Desember 2023 - (18:32 WIB)
    Permalink

    Terima kasih telah sharing Dan melaporkan kasus ini secara tepat, walaupun mungkin di sepelekan orang lain.
    Menurut saya jika memang pengelola parkirnya tidak mampu ya sebaiknya diganti. Banyak pengelola parkir hanya menyediakan petugas di pintu masuk/keluar tapi tugas mengamankan tidak ada.

  • 29 Desember 2023 - (13:43 WIB)
    Permalink

    pasar Tanah abang itu emang parah parkiran
    benar itu salah satu pasar terbesar di asia tenggara, tp bobrok nya juga besar… gak ada perubahan setiap tahun masih sama aja

    terima kasih udah info di sini om, semoga kedepan nya pasar kebanggaan indonesia ini berbenah
    aamiin

 Apa Komentar Anda?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Tindak Lanjut Kehilangan Helm di UPB Blok B Tanah Abang Pasar Jaya

oleh SAFRUDDIN dibaca dalam: 2 menit
21