Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia yang Tidak Jelas dari Pegadaian

Ibu saya (a.n Rieke) adalah nasabah Pegadaian dengan nomor gadai: 6057419180001514, dengan agunan sertifikat rumah. Namun, beliau meninggal dunia pada Mei 2023.

Selanjutnya, saya dihubungi Pak Erens yang biasa menagih angsuran kredit ibu saya, dengan keterangan bahwa agar segera dilakukan klaim asuransi ke pihak Pegadaian Cabang Manado Timur karena ibu saya sudah meninggal dunia.

Saya disuruh untuk memasukkan berkas sebagai berikut: KTP, KK, Akta Kematian, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan, Surat Keterangan Ahli Waris. Pada bulan Juli 2023, saya langsung datang ke Pegadaian Cabang Manado Timur untuk menyerahkan berkas tersebut.

Namun, dari bulan Juli 2023 sampai dengan hari ini, 19 Februari 2024, saya belum mendapatkan kejelasan terkait klaim asuransi dari pinjaman tersebut. Saya selalu menghubungi pihak Pegadaian melalui telepon call center, email, Twitter, TikTok, dan Facebook untuk mengetahui kelanjutan status klaim tersebut. Namun, selalu mendapat jawaban jika sedang diproses dan masih menunggu dari pihak asuransi.

Pada bulan Januari 2024, saya datang ke Cabang Manado Timur untuk mempertanyakan status klaim asuransi tersebut. Namun, saya mendapat jawaban dari petugas cabang bahwa masih menunggu dari pihak asuransi. Saya juga mendapatkan fakta bahwa pegawai tersebut baru melakukan klaim asuransi ibu saya di bulan November, padahal saya sudah membawa berkas sejak bulan Juli 2023.

Chat saya dengan pihak pegadaian:

Melalui surat ini dan Media Konsumen, saya ingin meminta pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian. Bagaimana bisa berkas saya selama 3 bulan lebih hanya dibiarkan begitu saja oleh pegawai cabang dan baru dilakukan klaim di bulan November 2023? Agunan sertifikat rumah ibu saya seharusnya sudah kembali ke tangan saya, karena saya juga sempat bertanya ke petugas cabang berapa lama proses klaim asuransi tersebut.

Jawaban dari pihak cabang adalah paling cepat 2-3 bulan dan paling lama 6 bulan. Jika dari bulan Juli 2023, seharusnya saya sudah mendapatkan sertifikat ibu saya kembali. Namun, karena kelalaian dari pihak cabang, saya sebagai nasabah yang dirugikan. Setiap kali saya laporkan melalui email maupun Twitter, tidak ada tanggung jawab apa pun dari pihak Pegadaian terkait permasalahan ini dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Saya tetap hanya disuruh menunggu atas kelalaian dari pihak Cabang Manado Timur. Jujur, saya sangat kecewa atas permasalahan ini, padahal jelas-jelas kesalahan dari pihak Cabang Manado Timur, tapi saya sebagai nasabah yang dirugikan besar di sini.

Terima kasih.

Christy
Kota Manado, Sulawesi Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia Yang Tidak Jelas dari Pegadaian”

Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Ibu Christy melalui Surat Pembaca yang berjudul “Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia Yang Tidak Jelas...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia yang Tidak Jelas dari Pegadaian

  • 22 Februari 2024 - (05:52 WIB)
    Permalink

    Wah ternyata memang lama ya? saya juga ada melakukan klaim sudah 3 bulan tapi tidak ada kejelasan dari pihak pegadaian.

  • 22 Februari 2024 - (14:04 WIB)
    Permalink

    Banyak sekali re. Nya artinya pihak pegadaian ngak becus, selain itu angsurannya harusnya sudah tidak di tagih ibu, jangan mau bayar karna terhitung meninggal sudah di cover asuransi terlepas proses yg lama.

 Apa Komentar Anda mengenai Pegadaian?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia yang Tidak Jelas dari Pegadaian…

oleh Christy dibaca dalam: 1 menit
2