Pengajuan Kembali Klaim Asuransi yang Telah Ditolak

Saya memiliki riwayat klaim asuransi motor yang ditolak pada tahun 2023. Kasusnya, saya mengajukan kredit motor Beat Deluxe hitam pada akhir tahun 2022 pada leasing ***** Finance dengan alasan motor digunakan untuk ojek online.

Pada 8 Juni 2023, motor tersebut hilang karena dihipnotis saat sedang mengojek. Setelah dinyatakan klaim asuransi ditolak selama 7 bulan, pihak dari ***** Finance menelpon setiap bulan untuk menanyakan kemungkinan keinginan kami untuk membayar sisa cicilan yang ada. Namun karena kendala ekonomi, kami nyatakan kami tidak sanggup dan akhirnya nama saya terlisting dalam BI Checking SLIK OJK.

Yang saya ingin tanyakan, apakah saudara ada yang memiliki pengalaman yang sama dan kalau ada sudah sejauh apa penyelesaiannya? Saya berharap kalau memang ada lembaga atau badan atau perseorangan yang sanggup memberi penyelesaian, mohon bantuannya.

Saya berharap saudara yang senasib dapat memberikan petunjuk untuk saya tentunya sesuai dengan kemampuan ekonomi saya.

Izatty Chasanah
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Pengajuan Kembali Klaim Asuransi yang Telah Ditolak

  • 31 Mei 2024 - (16:48 WIB)
    Permalink

    konteksnya “terhipnotis”

    ini yang sulit utk dibuktikan di mata hukum
    karena kalo melihat dari sudut pandang ke 3, saksi mata maupun CCTV
    Akan tampak bahwa anda menyerahkan kunci & STNK tanpa paksaan

    beda cerita kalau anda dibegal, tentu ada unsur pemaksaan

    No Offense, tapi hipnotis secara hukum memang sulit utk dibuktikan

    2
    1
  • 31 Mei 2024 - (18:34 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada tim media konsumen yang sudah bersedia mempublish cerita saya, adapun kejadian kehilangan tersebut klu menurut saya dari cerita suami yang langsung saat itu melapor ke pihak kepolisian didahului dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum penumpang dan 2 orang temannya yang berkedok penawaran pekerjaan hingga berujung penumpang dan temannya meminjam motor untuk mengambil paket tak jauh dari lokasi kejadian naasnya suami yang polos dan tanpa sadar menyerahkan begitu saja tanpa pikir panjang, selang 5 menit kemudian suami tersadar sendiri sepertinya telah ditipu kawanan sindikat ini. Melalui kanal ini saya berharap semakin banyak saudara yang mau berbagi cerita yang sama dan langkah penyelesaian apa saja yang sudah dilakukan. Terima kasih

  • 31 Mei 2024 - (21:31 WIB)
    Permalink

    Kata pesulap merah orang klo tertipu malu untuk mengakui lalu bilang ke orang2 terhipnotis

  • 1 Juni 2024 - (07:52 WIB)
    Permalink

    Memang betul dan sesuai aturan ojk terkait penipuan, penggelapan dan hipnosis tidak dijamin klaim asuransinya.

    Akan tetapi, bila nasabah bisa mengajukan ex-gratia kepada pihak asuransi dan mungkin pihak asuransi bisa mengabulkan permintaan tsb. Karena ex-gratia merupakan hak tertanggung yg ikut asuransi.

    Untuk lebih lengkap bisa email saya
    barbatosgundam2022@gmail.com

    Saya akan coba bantu

  • 1 Juni 2024 - (13:24 WIB)
    Permalink

    Alhamdulilah terima kasih atas komentarnya, namun kami berharap ada banyak saudara yang bersedia membagi ceritanya jika memiliki kasus yang sama/mirip, memang hal selama yang saya pelajari baik karena penipuan, penggelapan, penggelapan berencana maupun hipnotis menjadi pengecualian pengajuan klaim asuransi motor jenis TLO (total risk only), jika berdasar asas fiducia dalam dunia pinjam meminjam dikatakan jika seseorang meminjam dana kepada leasing dalam bentuk wujud barang dan kemudian mengalami kehilangan (dalam alasan apapun) maka telah hilang asas kreditnya karena wujud (barang) tersebut tidak lagi dalam penguasaan sang peminjam, namun jika ada saudara yang memiliki situasi serupa kemudian memutuskan untuk menyelesaikannya apa langkah2nya, perlukah seorang mediator asuransi/hukum/keuangan ? , jika kasusnya kehilangan unit mobil bagaimana penyelesaiannya ?, apakah ada diantara saudara yang memiliki pengalaman serupa dan saat ini sudah selesai atau sedang dalam tahap penyelesaian dengan pihak leasing.terima kasih sharingnya

  • 1 Juni 2024 - (13:46 WIB)
    Permalink

    Sulit dibuktikan dan sulit diklaim menurut pengalaman saya, hilangpun hrs ad bukti pendukung seperti cctv, ataupun saksi, dan kita harus nyimpan kunci kontak cadangan jg. Teman saya kehilangan motor baru 3 bln kredit, temannya minjam ke warung dan setelah balik parkir dpan rumah lupa nyabut kunci kontak, dan bodohnya kunci cadangan dijadikan 1 dengan kunci utama dan benar saja ditolak. Setau saya klaim asuransi itu bakal nyari2 celah kesalahan kita, maka dari itu hrs pny preventif buat jawb agar g ad celah lg buat nyangkal atau pncairan klaim.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Pengajuan Kembali Klaim Asuransi yang Telah Ditolak

oleh Izzaty dibaca dalam: 1 menit
6