Tanggapan Tanggapan perihal “Komplain Penagihan Aplikasi Pinjol” 22 Agustus 2024 Uatas Beri komentar Debt Collector, Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan, UATAS Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Nurhamni Septia, Sehubungan dengan surat Ibu Nurhamni Septia di mediakonsumen.com yang disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, dengan pengaduan berjudul “Komplain Penagihan Aplikasi Pinjol”, perkenankan kami untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu Nurhamni alami. Sebagai tindak lanjut, Tim Customer Service UATAS telah menghubungi Ibu Nurhamni dan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email Ibu sejak tanggal 17 Agustus 2024 untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan UATAS di surel cs.support@uatas.id atau call center 1500 038. Hormat kami, Customer Service UATAS Wijaya Kusuma Taman Duta Mas Blok D-8 No.15, Grogol Petamburan Jakarta Barat, DKI Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.