Tanggapan perihal “Pencairan Unit Reksadana di Livin Tidak Bisa Diproses”

Menanggapi pengaduan Ibu Netty di mediakonsumen.com tanggal 07 November 2024 terkait pencairan reksadana melalui Livin’ by Mandiri, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Netty untuk menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan dimaksud dan Ibu dapat menerima dengan baik sehingga permasalahan telah selesai.

Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan perbankan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri

Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi layanan Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau dengan mengirimkan email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatian Ibu Netty.

PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Teuku Ali Usman
Corporate Secretary
Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38, Jakarta Selatan 12190

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pencairan Unit Reksadana di Livin Tidak Bisa Diproses

Saya memiliki unit reksadana dari pembelian melalui Livin’ Mandiri dengan total pembelian Rp 340 juta (dalam beberapa kali pembelian). Saya...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan perihal “Pencairan Unit Reksadana di Livin Tidak Bisa …

oleh Bank Mandiri dibaca dalam: 1 menit
0