Denda Keterlambatan Akulaku Rp543 Ribu yang Tidak Transparan, Keringanan dengan SKTM Hanya Dapat Rp9 Ribu

Dengan hormat,

Saya selaku konsumen layanan pembiayaan dari PT Akulaku Finance Indonesia (mitra dari PT Bank Neo Commerce Tbk), ingin menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian perhitungan tagihan serta buruknya kualitas pelayanan pelanggan yang saya alami.

Kronologinya, saya melakukan pinjaman di Akulaku pada tanggal 9 Agustus 2025, dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 8 September 2025:

  • Pokok pinjaman: Rp1.500.000.
  • Total pengembalian (tenor 1 bulan): Rp1.635.000.

Pada saat jatuh tempo, saya belum bisa melakukan pembayaran penuh sehingga terjadi keterlambatan. Saya kemudian melakukan pembayaran secara mencicil pada tanggal 9 September 2025, masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp600.000.

Saat ini rincian tagihan di aplikasi Akulaku saya adalah sebagai berikut:

  • Denda keterlambatan: Rp543.000.
  • Total tagihan: Rp1.509.000.

Perhitungan tersebut menurut saya tidak transparan dan tidak masuk akal, karena total tagihan jauh melebihi sisa kewajiban yang seharusnya.

Memang benar bahwa dalam kontrak terdapat klausul mengenai denda keterlambatan. Namun nominal denda sebesar Rp543.000 yang dikenakan kepada saya, menurut saya tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya. Selain itu, saya tidak menerima rincian skema tabel angsuran secara jelas sejak awal, sehingga menyulitkan saya dalam memahami total kewajiban pembayaran.

Saya juga telah mengajukan permohonan keringanan denda dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu. Namun keringanan yang disetujui hanya sebesar Rp9.000, tidak sebanding sama sekali dengan besarnya denda yang dikenakan. Nomor tiket: 23369515.

Selain itu, saya sudah mencoba berkomunikasi melalui layanan chat, tapi penjelasan yang diberikan tidak jelas dan percakapan diakhiri secara sepihak (end chat). Saya juga telah mengirimkan email kepada pihak Akulaku, tapi hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Saya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya. Oleh karena itu, saya memohon adanya peninjauan kembali terkait perhitungan denda, transparansi rincian tagihan, serta perbaikan dalam pelayanan komunikasi kepada pelanggan.

Demikian kronologi ini saya sampaikan sesuai dengan kondisi yang saya alami. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Dwi Panggah
Kudus, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Denda Keterlambatan Akulaku Rp543 Ribu yang Tidak Transparan, Keringanan dengan SKTM Hanya Dapat Rp9 Ribu”

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Saudara/i Dwi Panggah pada tanggal 30...
Baca selengkapnya

5 komentar untuk “Denda Keterlambatan Akulaku Rp543 Ribu yang Tidak Transparan, Keringanan dengan SKTM Hanya Dapat Rp9 Ribu

  • 1 Mei 2026 - (08:11 WIB)
    Permalink

    terlepas dari segala kondisi dari nasabah, tapi saya ini menyoroti APA FUNGSI OJK ? OJK membiarkan praktek rentenir, PINJOL, dan sejenisnya SIKLUS EKONOMI BIAYA BUNGA TINGGI terus terjadi ! LAMA LAMA INI AKAN MERUSAK EKONOMI BANGSA… MAKA OJK SENDIRI MEMILIKI ANDIL DALAM MERUSAK EKONOMI BANGSA.

  • 3 Mei 2026 - (14:33 WIB)
    Permalink

    Kasus ini menunjukkan masih lemahnya transparansi dalam layanan pinjaman online. Denda keterlambatan hingga ratusan ribu rupiah tanpa rincian yang jelas jelas sangat merugikan konsumen, karena sejak awal pengguna berhak mengetahui secara detail total kewajiban yang harus dibayar. Keringanan yang hanya sekitar Rp9 ribu dari total denda tersebut juga terasa tidak masuk akal dan menunjukkan minimnya itikad baik dalam membantu konsumen yang sedang mengalami kesulitan. Ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran, tetapi menyangkut hak konsumen atas informasi yang transparan dan pelayanan yang layak. Ditambah lagi, sikap customer service yang mengakhiri percakapan secara sepihak mencerminkan pelayanan yang tidak profesional dan justru memperburuk kepercayaan publik. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, layanan pinjaman online akan semakin identik dengan biaya tersembunyi dan beban yang tidak wajar, sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih ketat demi melindungi masyarakat.

  • 4 Mei 2026 - (09:21 WIB)
    Permalink

    Ehh ternyata seperti ini praktik Akulaku sebagai Fintech harusnya menjadi pihak yang mengetahui kondisi ekonomi pihak peminjam, sudah ada surat keterangan tidak mampu, namun hanya diberikan keringanan Rp9.000, bagaimana ini pihak analisnya, harus dilaporkan ke OJk agar disuspend ini pihak Akulaku, terdapat indikasi mempersulit konsumen untuk melakukan restrukturisasi/keringanan Denda, yang diberikan peraturan oleh Bank Indonesia pada Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

  • 6 Mei 2026 - (17:08 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada redaksi Media Konsumen atas ruang yang telah diberikan.

    Saya ingin menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengaduan saya terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.

    Sampai dengan hari ini, pihak Akulaku belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis pada artikel pengaduan saya di Media Konsumen. Padahal, sebagai bentuk klarifikasi publik, seharusnya tanggapan juga disampaikan secara terbuka agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

    Adapun komunikasi yang saya terima justru hanya berupa panggilan telepon, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas maupun solusi konkret atas permasalahan yang saya sampaikan. Dalam panggilan tersebut juga tidak disertai dengan penjelasan rinci terkait:

    – Perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp543.000
    – Ketidaksesuaian antara total tagihan di aplikasi dengan nominal pembayaran Virtual Account
    – Dasar pertimbangan keringanan yang hanya diberikan sebesar Rp9.000

    Saya menilai bahwa komunikasi melalui telepon saja tidak cukup, karena:

    – Tidak memiliki bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan
    – Tidak memberikan transparansi kepada publik sebagai pembaca Media Konsumen
    – Tidak menjawab substansi utama dari keluhan saya

    Sebagai konsumen, saya tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Namun saya juga berhak mendapatkan:

    – Penjelasan tertulis yang transparan dan rinci
    – Solusi yang adil dan proporsional
    – Penanganan pengaduan yang profesional

    Saya berharap pihak PT Akulaku Finance Indonesia dapat segera memberikan tanggapan resmi secara tertulis melalui Media Konsumen, serta menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

    Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian redaksi Media Konsumen.

    Hormat saya,
    Dwi Panggah

  • 6 Mei 2026 - (17:13 WIB)
    Permalink

    Saya ingin menambahkan penegasan atas permasalahan yang saya alami dengan PT Akulaku Finance Indonesia.

    Hingga saat ini, pihak Akulaku masih tetap memberlakukan denda keterlambatan sebesar Rp543.000, serta memberikan Virtual Account (VA) dengan total pembayaran yang mencakup pokok, bunga, dan denda.

    Namun terdapat hal yang sangat tidak masuk akal dalam penjelasan yang saya terima dari pihak Akulaku, yaitu terkait pembayaran saya sebesar Rp700.000.

    Pihak Akulaku menyatakan bahwa pembayaran Rp700.000 tersebut hanya digunakan untuk memotong denda berjalan, bukan mengurangi pokok pinjaman secara signifikan.

    Padahal faktanya:

    Saya melakukan pembayaran Rp700.000 pada tanggal 9 September 2025
    Keterlambatan saya hanya 1 hari dari jatuh tempo (8 September 2025)

    Dengan kondisi tersebut, sangat tidak logis apabila:

    Pembayaran Rp700.000 dianggap hanya untuk menutup denda berjalan
    Seolah-olah denda yang berjalan setara atau mendekati nominal tersebut

    Secara wajar, denda keterlambatan 1 hari tidak mungkin mencapai ratusan ribu rupiah, apalagi sampai menyerap seluruh pembayaran saya sebesar Rp700.000.

    Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa:

    Perhitungan denda tidak transparan
    Tidak ada rincian jelas mengenai akumulasi denda harian
    Pembebanan pembayaran tidak dijelaskan secara terbuka kepada konsumen

    Saya sebagai konsumen merasa dirugikan karena:

    Pembayaran yang saya lakukan dengan itikad baik tidak mengurangi kewajiban secara jelas
    Tidak ada transparansi dalam alokasi pembayaran (pokok, bunga, denda)
    Informasi yang diberikan cenderung membingungkan dan tidak konsisten

    Saya kembali menegaskan bahwa saya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya. Namun saya juga menuntut:

    Penjelasan tertulis dan rinci mengenai alokasi pembayaran Rp700.000
    Perhitungan denda yang logis dan transparan
    Peninjauan ulang denda Rp543.000 yang tidak proporsional

    Saya berharap pihak PT Akulaku Finance Indonesia dapat memberikan klarifikasi yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Demikian saya sampaikan. Terima kasih kepada Media Konsumen atas perhatian dan bantuannya.

    Hormat saya,
    Dwi Panggah

 Apa Komentar Anda?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Denda Keterlambatan Akulaku Rp543 Ribu yang Tidak Transparan, Keringan…

oleh Dwi dibaca dalam: 1 menit
5