Tarik Uang Blibli Pay Sampai Berhari-Hari

Saya adalah korban ketidakprofesionalan Blibli Pay dalam hal penarikan dana di saldonya.

Pada hari ini, tanggal 15 Desember 2024, saya menarik saldo di Blibli Pay yang bisa berhari-hari, padahal sudah dipotong biaya transfer Rp2.500. Seharusnya sekarang, era digital transfer itu bukan hitungan berhari-hari lagi. Pakai BI Fast dengan biaya Rp2.500, hitungannya detik, bukan hari.

Saya merasa dirugikan karena uang itu untuk kebutuhan sehari-hari, tapi oleh pihak Blibli Pay malah diproses berhari-hari. Sampai di mana nyangkutnya uang saya itu?

Ini sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen terkait kelalaian dalam memelihara kepercayaan publik. Seharusnya OJK bisa bertindak lebih tegas.

Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen di Indonesia

UU Perlindungan Konsumen di Indonesia adalah UU No. 8 Tahun 1999. UU ini bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Hak-Hak Konsumen

  1. Hak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar tentang barang/jasa.
  2. Hak memilih barang/jasa sesuai kebutuhan.
  3. Hak mendapatkan barang/jasa yang aman dan seimbang dengan harga.
  4. Hak mendapatkan kompensasi/ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai.
  5. Hak didengar pendapatnya dalam proses penyelesaian sengketa.
  6. Hak mendapatkan perlindungan hukum.

Kewajiban Konsumen

  1. Membaca dan memahami informasi tentang barang/jasa.
  2. Menggunakan barang/jasa sesuai petunjuk.
  3. Membayar harga sesuai kesepakatan.
  4. Menghormati hak pelaku usaha.

Kewajiban Pelaku Usaha

  1. Menyediakan informasi lengkap dan benar.
  2. Menjamin keamanan dan kualitas barang/jasa.
  3. Memberikan garansi.
  4. Menanggapi keluhan konsumen.
  5. Menghormati hak konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen

  1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
  2. Badan Perlindungan Konsumen Daerah (BPKD).
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sanksi Pelanggaran

  1. Sanksi administratif (peringatan, penutupan).
  2. Sanksi pidana (penjara, denda).
  3. Ganti rugi.

Perubahan UU

Pada tahun 2014, UU No. 8/1999 direvisi menjadi UU No. 8/2014, yang memperkuat perlindungan konsumen dan menambahkan ketentuan tentang:

  1. Perlindungan data pribadi.
  2. Transaksi elektronik.
  3. Iklan dan promosi.
  4. Penyelesaian sengketa.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 58/2001.
  3. Situs web Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Budi Sasmiko
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Tarik Uang Blibli Pay Sampai Berhari-Hari”

Salam hangat dari Blibli, Terima kasih atas perhatian Media Konsumen pada surat pembaca yang dikirim oleh Bapak Budi Sasmiko pada...
Baca selengkapnya

13 komentar untuk “Tarik Uang Blibli Pay Sampai Berhari-Hari

  • 16 Desember 2024 - (19:14 WIB)
    Permalink

    Di Blibli memang sudah ada aturan,tarik saldo diproses 1-3 hari di hari kerja,sabtu minggu hari libur/tanggal merah tidak dihitung ya.Abangnya narik hari Minggu,15 Desember.Dihitungnya hari ke 1 ya hari Senin,16 Desember.Abang laporan ke Prabowo sekalipun juga Blibli cuma bakal nyengir doang karena sudah ada aturan tertulis.Nanti uangnya masuk dari transferan PT. Global Perkasa.

    2
    4
      • 17 Desember 2024 - (04:03 WIB)
        Permalink

        Ini bukan masalah hiperbola, tapi kenyataan dijaman canggih itu uang milik saya pribadi adalah hak saya kenapa transfer sampai berhari-hari ( lebih dari sehari) dijaman era canggih, transfer itu hitungan nya adalah detik per detik bukan hari per hari

        1
        1
        • 17 Desember 2024 - (09:54 WIB)
          Permalink

          Kamu mikir macam ATM gt.. Tinggal pencet pin lalu pilih nominal lalu lgs masuk? Perusahaan punya prosedur Bos.. 1-3 ari kerja itu uda normal.. Penarikan uang di saham pun gak lgs masuk.. Butuh waktu apalagi pake pialang bisa sampe 5 ari kerja.. Jg jangan bawa aturanmu utk dipakai di perusahaan.. Gak suka ya gk usa pake lagi next time.. Disitu uda tertulis ketentuannya butuh 1-3 ari kerja.. Aneh

          • 17 Desember 2024 - (14:10 WIB)
            Permalink

            Lah bukan masalah ATM sekarang aja era canggih serba gercep semua harus bisa transfer hitungan detik bukan harian atau jam-jam

        • 17 Desember 2024 - (10:58 WIB)
          Permalink

          utk org normal tgl 15 ke 16 itu SEhari, bukan BERHARIHARI.
          penarikan sebesar 1.599.461 disebut 1.601.961.
          biaya admin 2.500 disebut biaya BI FAST.
          apakah itu namanya bukan HIPERBOLA? suka membesar besarkan.

        • 17 Desember 2024 - (12:36 WIB)
          Permalink

          Kalau QRIS itu malah bahkan terima jumat masuk nya ke rekening baru senin oleh pemilik usaha. Kalau ada hari libur tanggal merah juga tidak bisa terima. Karena aturan dari BI sudah begitu dari sananya, week end kantor libur, sistem keuangannya juga dianggap seolah libur. Yg harus berbenah harus dari pusat BI nya.

  • 16 Desember 2024 - (20:30 WIB)
    Permalink

    Ini bukan masalah nyengir tapi di era sekarang sudah serba cepat dan digital masih pakai paradigma lama? Perusahaan akan ditinggalkan pelanggan kalau tidak update dalam hal pelayanan, pelanggan bisa memilih yang bisa memberi kan kepuasan pelanggan yang maksimal, customer satisfaction adalah solusi utk kita bisa memenangkan persaingan

  • 17 Desember 2024 - (04:00 WIB)
    Permalink

    Kepada yth :
    Otoritas Jasa Keuangan
    Di tempat

    Perihal : Kronologi penarikan saldo di Blibipay tidak pernah sampai uangnya di rekening tujuan

    Pada hari minggu 15 desember 2024 malakukan penarikan saldo di Blibipay sebesar Rp1.601.961, dengan biaya transfer Rp 2.500 pakai BI Fast, seharusnya kalau pakai BI Fast uang nya langsung masuk ke rek tujuan yaitu Bank Mandiri 1290007395979 atas nama Budi Sasmiko, transaksi transfer sekarang hitungannya bukan lagi hari apalagi pakai BI fast tentunya di era digital bisa detik uang sebesar itu tapi uangnya sampai hari ini senen tanggal 16 desember 2024 uangnya tidak pernah masuk ke rekening tersebut. Dengan kejadian ini saya dirugikan Rp 1.601.961 bailkmateril dan waktu
    Saya ditelp oleh call center Blibi.com nomor 02140400871 hari minggu jam 11 siang disebutkan uang segera masuk ke rekening sehingga sampai sekarang dimana menyangkutnya uang saya tersebut

    Demikian Kronologi dibuat dengan sesungguhnya

    Salam

    Budi Sasmiko

    1
    1
  • 17 Desember 2024 - (08:45 WIB)
    Permalink

    Bagaimana cara tarik saldo refund dari BlibliPay?
    Tarik saldo refund dapat dilakukan jika akun kamu sudah terverifikasi. Perlu diingat bahwa tarik saldo hanya bisa dilakukan maksimal 1 kali per hari. Berikut langkah-langkah untuk tarik saldo refund di BlibliPay:

    Masuk ke halaman BlibliPay, lalu klik “Tarik Saldo”
    Tambah rekening bank jika belum pernah melakukan penarikan dana dan masukkan informasi yang diperlukan
    Jika sudah mendaftarkan rekening bank tujuan, kamu bisa pilih rekeningnya dari daftar rekening tersimpan. Kamu juga dapat mengubah atau menghapus rekening yang sudah kamu daftarkan
    Masukkan jumlah saldo refund yang akan ditarik ke rekening bank. Minimum penarikan saldo refund adalah sebesar 10.000 ditambah dengan biaya admin. Per 20 September 2023, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp2.500 untuk rekening selain BCA, dan gratis biaya untuk rekening BCA.
    Masukkan PIN BlibliPay kamu
    Selesai! Dana akan masuk ke rekening tujuan dalam waktu 1-3 hari kerja

    Itu kan aturan dari yang punya aplikasi sudah jelas, jadi ya ngikutin aturan mereka dong. Lagian kan Blibli bukan institusi perbankan, jadi jgn disamakan dgn transfer antar bank yang bisa hitungan detik/menit kapan saja.

  • 19 Desember 2024 - (18:45 WIB)
    Permalink

    Jangan salahkan BI fast semua orang sudah pake BI fast yang bisa transfer dengan cepat, seharusnya mereka memberlakukan sistem real-time utk transfer yang telah teruji cepat sampai

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Tarik Uang Blibli Pay Sampai Berhari-Hari

oleh budi_sasmiko dibaca dalam: 1 menit
13