Perbedaan Pinjaman yang Diterima dengan Nominal yang Harus Dikembalikan

Pertama, saya melakukan pinjaman dan tertera limit Rp1 juta dengan tenor 150 hari. Lalu saya mengajukan limit tersebut karena tidak ada pilihan lain.

Setelah lolos verifikasi dan dana cair, saya kaget karena yang cair hanya Rp680 ribuan. Saat saya cek di aplikasi, tagihan saya Rp800 ribuan. Saya pikir itu yang disetujui (approved). Awalnya cukup kaget karena pengajuan tanggal 30 Januari, tetapi jatuh tempo di tanggal 13 Februari, yang tidak sesuai dengan tenor yang ditawarkan, yaitu 150 hari.

Pada tanggal 12 Februari, saya berniat membayar karena jatuh tempo di tanggal 13. Saat saya klik pembayaran, saya kaget karena tagihan bukan Rp800 ribu, melainkan Rp1.150.000. Padahal, belum jatuh tempo dan belum ada denda.

Saya sudah menghubungi CS UKU, tetapi tidak ada respons.

Khairussifa
Sleman, Yogyakarta

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

13 komentar untuk “Perbedaan Pinjaman yang Diterima dengan Nominal yang Harus Dikembalikan

  • 15 Februari 2025 - (21:47 WIB)
    Permalink

    Kalau pakai pinjol ilegal, pastikan ponsel yang dipakai install aplikasi juga ilegal (hasil nemu, isi kontaknya nomor DC semua, identitas yang dipakai dari potokopian kertas bungkus gorengan).

    • 16 Februari 2025 - (18:57 WIB)
      Permalink

      Begini lah sistem riba bekerja,
      Customer nggak akan pernah ada yang diuntungkan 🙏..

      Semoga mudah dalam pelunasannya dan tak terjerat lagi, aamiin…

      • 17 Februari 2025 - (10:04 WIB)
        Permalink

        Memang seperti itu hitungan pinjaman online sekarang. Hampir semua seperti itu dengan alasan biaya asuransi, biaya admin, dll..
        Sekarang yang legal maupun ilegal OJK sama saja.. Bahkan ada yang tagihan pertamanya hampir 98% dari jumlah pinjaman. Berfikir bijaklah sebelum meminjam.

  • 16 Februari 2025 - (19:56 WIB)
    Permalink

    Itulah kalau para pemodal mempermainkan rakyat seenaknya saja, OJK tidak aku tahu dan dapat diduga mereka bisnis fintech ini sudah jadi lintan darat abad modern yang dilegalkan oleh OJK sebagai regulator

    Otoritas jasa keuangan bertanggung jawab dunia dan akhirat akibat kebijakan nya yang berpihak kepada pemakan riba padahal dalam islam jelas Rasulullah SAW mengharamkan riba tqpi sama OJK dijadikan regulasi utk mencekik leher rakyat Indonesia
    Ombudsman seharusnya bertindak dengan melakukan tindakan ke Otoritas jasa keuangan dan pihak makamah konstitusi membatalkan UU OJK karena sudah berdampak luas dimasyarakat terbukti ada sekeluarga orang bunuh diri karena terjebak bisnis pinjol

    Akankah pemerintah menunggu korban berikut nya?

    • 17 Februari 2025 - (07:19 WIB)
      Permalink

      Emang klo pinjol gini saat pencairan banyak potongan ini lah itulah, giliran mo bayar angsuran dikenain bunga yang cukup tinggi.

  • 16 Februari 2025 - (20:36 WIB)
    Permalink

    Uku itu LEGAL ojk loh, masih banyak lagi loh Legal yang seperti itu, makanya banyak yang bilang legal sama ilegal sama saja . Terus ojk selalu kambing hitam kan yang ilegal, padahal yang LEGAL lebih ****** juga

  • 17 Februari 2025 - (11:24 WIB)
    Permalink

    ini sudah sesuai dengan hitungan OJK

    Bunga OJK 0,3% per hari
    Bunga total = 0,3 x 150 Hari = 45%

    Bunga total : 800,000 x 45% = 360,000
    total tagihan = 800,000 + 360,000 = 1,160,000.00

    Sedangkan tagihan total di aplikasi 1,150,000 dicoret jadi 1,117,000.00

    Yang tidak diatur oleh OJK itu adalah jumlah Biaya Admin dkk
    Rp 800rb – 680rb = Rp. 120rb
    120rb ini sepertinya biaya admin sebesar 15%

    Semoga membantu agar tidak terjerat pinjol kembali

    • 17 Februari 2025 - (12:25 WIB)
      Permalink

      Yg sayaa terima hanya 680an
      Kalau memang jumlah tagihan 800 menurutku masih wajar. Tp ini yg dikembaliin hampir 2xlipat.
      Dan jga kemungkinan besar biaya admin aplikasi diikut sertakan di surang perjanjian yg panjangn sehingga menjadi celah agar sang peminjam tidak membaca
      Seharusnya keterangan biaya admin harus jelas di menu nominal saat meminjam bukan di surat perjanjian. Agar lebih kelihatan transparan. Kalau kaya gini kan jatuhnya dibohongi.
      Yg diterima 600 tampilan tagihan 800
      Pas mau bayar 1 jt lebih

      • 17 Februari 2025 - (13:13 WIB)
        Permalink

        Mungkin kakaknya kurang paham mekanismenya

        Kakaknya ajuin Pinjaman 1 juta
        Tetapi yang disetujui 800rb
        Dari 800rb tsb dipotong admin 15% sehingga yang cair 680rb

        Nominal 800rb ini adalah pokok pinjaman belum termasuk bunga
        Sehingga bunga nya dihitung dari pokok pinjaman (800rb) bukan dari yang dicairkan (680rb)

        Mekanisme sperti ini juga berlaku di pinjaman KTA bank konvensional juga kak

        Ya jadikan sebuah pengalaman yang berharga aja
        Ke depannya hindari pinjol aja kak

  • 10 Maret 2025 - (12:11 WIB)
    Permalink

    Ternyata mereka pinjol ( pindar) baik legal maupun ilegal melakukan kartel bunga sehingga dibuat seragam utk mencekik leher rakyat

    Komisi pengawas persaingan usaha ( KPPU) menemukan hal yang terjadi sehingga rakyat yang pinjam uang dikenakannya bunga selangit tidak masuk akal juga dengan alasan biaya pencairan, biaya asuransi, pajak juga ini strateginya utk menghalalkan segala cara

    • 29 Juni 2025 - (02:03 WIB)
      Permalink

      Emang UKU itu licik. Dia pake bunga di awal. Jadi jangan terpaku sama limit ya. Misal kita pinjam 1juta. Yg cair cuma 680.000, dan total bayarnya itu 1.150.000. berarti ada potongan 320.000+150.000, itu Bunga yg harus kita bayar ketika pinjam uang 150 hari. Nah liciknya si UKU ini, kita disuruh bayar dluan bunganya, jadi sama aja kita ngelunasin pinjaman + Bunga dalam 14 hari. Makanya tenor (1) 800.000. Trus kita disuruh bayar lagi kan tenor 2 nya, sampe tenor 4. Jadi jangan pernah pinjem di UKU. Emng pemerasan itu. Pinjem nya 680ribu, bunga 150 hari+ admin + lain2 370.000. Harusnya kan misal pencairan 680ribu, tenor 4x harusnya kita bayar per jatuh tempo 170ribu + bunga 38 hari. Dst. Anehnya OJK ngizinin ini rentenir beroperasi.

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Perbedaan Pinjaman yang Diterima dengan Nominal yang Harus Dikembalika…

oleh Khairussifa dibaca dalam: <1 menit
13