Keluhan Surat Pembaca Dugaan Malpraktik Suster Magang Tanpa Pendampingan di RSHS Bandung 26 Februari 2025 Blegedes 22 Komentar Klinik dan Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, RSHS Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dugaan malpraktik yang dilakukan suster magang tanpa didampingi, udara pada selang infus sepanjang ±25 cm tidak dibuang, semua dimasukkan ke dalam tubuh pasien (anak saya). Meskipun saya tiga kali bilang bahwa ada udara di dalam selang, suster mengabaikan. Baru di akhir, saat udara sudah masuk sebagian ke dalam tubuh pasien, ia terlihat panik, langsung menyetop aliran infus, tetapi beberapa detik kemudian justru melanjutkan memasukkan semua udara ke dalam tubuh anak saya. Ada usaha pembohongan dan pembodohan kepada pihak keluarga pasien. Pertama, setelah kejadian, suster tersebut tidak pernah muncul lagi. Ketika saya bertanya kepada suster senior, jawabannya adalah bahwa ia sakit. Namun, ketika saya bertanya kepada penanggung jawab ruangan, jawabannya adalah bahwa ia sedang di-rolling. Kok berbeda ya? Kemudian, ada upaya pembodohan kepada keluarga pasien. Beberapa dokter yang ditanya memberikan jawaban beragam, ada yang menjawab no comment, ada yang mengatakan aman, dan ada juga yang bilang bahwa udara yang sudah masuk tidak bisa dikeluarkan, hanya bisa berharap tidak terjadi apa-apa. Ada juga yang mengatakan bahwa selama berat badan pasien di bawah 70 kg, maka tidak akan terjadi apa-apa. Satu-satunya dokter anestesi yang menjelaskan bahwa ini emboli udara, namun tidak berbahaya selama tidak terlambat penanganannya. Beberapa pihak juga berusaha membelokkan penyebab kondisi anak saya ke faktor lain, bukan karena udara yang masuk. Ketika saya bertanya dalam pertemuan apakah mungkin kondisi ini akibat udara masuk sebanyak ±25 cm, tidak ada satu pun yang menjawab. Bahkan, moderator justru menyetop dan mengakhiri pertemuan, meskipun sempat bertanya apakah saya masih ada pertanyaan. Karena pertanyaan sebelumnya tidak ditanggapi, saya pun malas melanjutkan. Saya kemudian mencari bantuan ke Polwiltabes Bandung, tetapi mereka menyarankan saya membuat somasi atau bertemu langsung dengan direktur RSHS. Namun, sulit sekali mendapatkan kesempatan itu. Akhirnya, humas RSHS menjadwalkan pertemuan ulang dengan undangan resmi, katanya. Saya setuju. Namun, sayangnya, undangan yang dikirimkan kepada saya bukan undangan pembahasan kesalahan suster tersebut, melainkan hanya undangan untuk menanggapi permohonan penjelasan pelayanan RSHS. Saya tidak terima dengan undangan tersebut dan meminta untuk diubah, tetapi pihak manajemen menolak. Lalu, saya pergi ke Dinas Kesehatan Kota Bandung. Awalnya saya dilayani dengan baik, meskipun mereka mengatakan bahwa ini bukan ranah mereka. Namun, mereka tetap berusaha memfasilitasi pertemuan dengan direktur RSHS di kantor Dinas Kesehatan Kota Bandung, dengan janji maksimal tiga hari kerja. Namun, sejak pengajuan pada 13 Februari, hingga kini saya belum mendapatkan kabar apa pun. Saya sudah menanyakan langsung via chat WhatsApp beberapa kali, tetapi tidak ada jawaban. Jadi, harus ke mana lagi saya melangkah? Apakah tugas mereka seperti ini dibenarkan di dinas terkait? Irwan Gunawan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bob26 Februari 2025 - (16:52 WIB)Permalink Buset dah. Jadi kondisi anaknya gimana sekarang? 1 Login untuk Membalas
Tjahya26 Februari 2025 - (22:43 WIB)Permalink Apa kondisi pasien baik saja ? mungkin karna tidak ada kerugian jadi laporan dianggap selesai lain hal kalo sampe ada korban 1 Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel26 Februari 2025 - (23:06 WIB)Permalink awalnya saya hanya ingin mereka (minimal pelaku), ada datang menjenguk setelah pertemuan, padahal ruang pertemuan hanya terhalang 1 kamar dengan ruang pasien. dan saya hanya minta ada jawaban yg seragam seperti dokter anastesi dan dokter di luar RSHS, memang ada kemungkinan sebab hal itu terjadi, tapi, menurut dokter diluar RSHS yg saya korek penjelasannya, karena sesak terjadi setelah 6 hari operasi, iti tidak yakin dikarenakan infeksi, dan apalagi anak saya tidak pernah seumur hidupnya yg sering keluar masuk RS, harus pakai oksigen. setelah 26 jam kejadian itu barulah anak saya sampai sesak kekurangan oksigen. andai mereka cukup bilang ia memang ada kemungkinan dari udara masuk tersebut, tidak ada upaya membodohi dan membohongi sya, sayabdah ikhlas dengan kondisi tersebut. teman sya pun sempat nanya mau minta ganti rugi berapa ? jawab saya awalnya bukan maslah materi, soal nyawa meskipun alhamdulillah anak sudah pulang, tp ga tega lihat saat saat kritisnya. dan berhubung BANYAK YG KESANNYA SAYA DIPERMAINKAN, makanya saya sekarang alan beralih ke minta ganti rugi. sempat bekas sekamar dengan anak sya nanya kelanjutannya gimana pak? saya jawab, saya masih memikirkan nasib si perawat magang tersebut, karena yg syaa baca, jika terbukti bersalah maka akan kena maks 3th penjara. bagaimana jika perawat itu tulang punggung keluarganya? tapi karena dari pihak RSHSnya kesannya mempermainkan sya.. sekarang saya sudah tidak perduli, intinya saya minta ganti rugi, dan syaa ga tau BERAPA NILAI NYAWA yg akan diganti oleh pihak RSHS, jika telat menangani. saya selama 11 hr tidur setiap harinya ±1jam dan sempat saya ga kuat, dan terjatuh kelantai saat berdiri menyaksikan anak ditangani, karena memang kondisi saya juga sedang tidak fit, punya penyakit yg cukup banyak, salah satunya auto imun. kurang sabar apa saya sampai bulak balik ke RS hanya minta jawaban yg sama dengan dokter diluar RSHS. tp selalu dipermainkan. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel26 Februari 2025 - (22:49 WIB)Permalink Anak saya saat ini alhamdulillah sudah pulang dr RS, hanya sempat kritis selama 11 hari, nilai saturasinya sempat 37, dan anehnya setiap nilai saturasi bagus, dari pihak dokter dan suster langsung foto, tp saat jelek dibawah 50, selalu bilang alat error. pernah dapat jawaban meski ga difoto kita juga sudah melaporkan di grupnya dokter, menurut slah satu dokter. kan aneh, lapor di grup do foto hanya nilai bagus, kenpa saat nilai bagus juga ga cukup dengan ketikan..? Login untuk Membalas
Debagus26 Februari 2025 - (23:15 WIB)Permalink Hal darurat kyak gini malah di UP ke MK, kenapa ga ke Polisi aja? Ya allah smga adenya gpp😭😭😭 Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel26 Februari 2025 - (23:24 WIB)Permalink sudah saya melangkah ke polisi, karena bingung pasal pasalnya, meskipun saya punya bukti rekaman beberapa kejadian, tp karena syaa awalnya ingin adanya mediasi yg diikiti pihak polisi, tp jawaban polisi, seharusnya dari pihak terlapor yg minta dimediasi, bukan sya sebagai pelapor. makanya mereka menyatankan buat somasi ke direktur RSHS, atau datang dan minta ketemu dengan direktur. makanya saya dtg lagi ke RSHS KE bagian Humas, dan saya bilang minta dijadwalkan dengan direktur, tp tidak bisa, atau saya bilang minta mereka untuk minta mediasi ke pihak polisi, tp jawabannya buat apa kami minta itu..? dan mereka bilang klo bapa mau melaporkan ya laporkan aja pak. tp lalu mereka bilang kita jadwalkan ulang aja pertemuannya, nanti bapa kita undang dengan undangan resmi, tp ternuata undangannya permohonan penjelasan bla bla bla. saya ga terima hal undangannya sepeti itu, sy minta mereka merubah hal nya. tp jawabanya tidak bisa karena sudah dr pihak manajemannya seperti itu. Login untuk Membalas
dhan27 Februari 2025 - (01:29 WIB)Permalink @Blegedes Pak, kalau memang jalannya harus menuntut pihak RS tersebut, ada baiknya konsultasi dengan LBH UNPAD. Semoga kasus ini ada titik terangnya dan ada jalan yang terbaik. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel27 Februari 2025 - (05:41 WIB)Permalink LBH unpad . nnti saya cari alamatnya. makasih infonya Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel27 Februari 2025 - (09:44 WIB)Permalink surat pengajuab ke dinas kesehatan kota bandung, bukan tglb13 Feb, melainkan tgl 18 Feb. beberapa saat sebelum surat pembaca ini tayang, dari dinas kesehatan kota bandung baru ada menjawab chat, yang isinya surat telah di kirim ke RSHS, kita tinggal menunggu konfirmasi dari pihak RSHS, hanya saja lambat menjawab apa yg saya tanyakan selama ±26jam. Login untuk Membalas
kris27 Februari 2025 - (10:12 WIB)Permalink Coba ibu selain blow up di MK ibu bisa review secara singkat di Google Maps nya Karena saya lihat admin accountnya gercep respon nya jelaskan secara singkat aja, dan tentunya review yang telah ibu buat, coba pastikan dengan hape lainnya, tampil atau tidak di google map nya, takut nya tidak tampil by sistem Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel27 Februari 2025 - (11:13 WIB)Permalink saya sudah kirim link MK ini ke bagian Humas. SEPERTI BIASA, untuk RSHS ntah akan jawab atau tidak, dan saya juga share link ini ke dinas kesehatan kota bandung. sudah ditanggapi, dan merasa tidak memberikan batas maksimal 3hr, namun saya jelaskan yg memberikan waktu maks 3hr adalah org yg pertama mengarahkan sy ke bagian humas, tp karena ruangannya kosong akhirnya komfirmasi via telep. dst. tp sebetulnya dengan dinas kesehatan tidak ada masalh, hanya saja ada faktor lambatnya menjawab. dan saya pribadi sudah minta maaf krn sudah terlanjur mengirim surat pembaca ini ke humas dinas kesehatan kota bandung. Login untuk Membalas
Eddy27 Februari 2025 - (11:28 WIB)Permalink Berarti slogan No viral….No Justice memang nyata adanya. Teruslah berjuang Bu….. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel27 Februari 2025 - (17:52 WIB)Permalink ya sepertinya begitu. YANG SAYA BARU PAHAM SEKARANG, ALASAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMVIDEO DAN MEMFOTO DI DAERAH RS, artinya dilarang keluarga pasien mempunyai bukti, jika terjadi hal seperti saya ini. bukan menjaga privasi pasien. klo ia menjaga privasi pasien, apa ia saat diruang untuk ngobrol membahas maslah saya, saya simpah hp di meja, si scurity dengan sigap melihat HP. wkwkwkwk. kan pasiennya anak saya. dan ga ada di ruangan pertemuan. masuk akal kah aturan dilarang ini??? Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel27 Februari 2025 - (17:59 WIB)Permalink ADA APA DENGAN RSHS…?? ADA APA DENGAN KEJUJURAN, BERATNYA BERKATA JUJUR, DEMI MENJAGA ATAP TEMPATNYA KERJA. WKWKWKWK.. KENAPA SIH, LARANGAN KITA VIDEO ATAU FOTO DI RS? APAKAH BENAR UNTUK MENJAGA PRIVASI PASIEN ATAU MENHINDARI KITA PUNYA BUKTI JIKA TERJADI HAL YG MERUHIKAN KITA…? wkwkwkw… pinter bikin aturan melarang kita punya bukti dengan mengatasnamakan privasi pasien. Login untuk Membalas
Setiawan28 Februari 2025 - (07:40 WIB)Permalink Tidak bisa dibiarkan. Adakah perwakilan IDI yang sudi membantu keluarga pasien ini? Badan pasien bukan buat coba-coba dokter atau suster magang, dan nyawa taruhannya. 1 Login untuk Membalas
Alan28 Februari 2025 - (11:10 WIB)Permalink Buset Viralin aja. No Viral, No Justice. Masalah nyawa ini. 1 Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel20 Maret 2025 - (02:02 WIB)Permalink Saat ini tgl 19 Maret 2025, surat SOMASI sudah diterima oleh pihak RSHS, saya memberi waktu 3 hari Dimana poin poinnya : untuk membuat jadwal pertemuan secara musyawarah dengan Direktur Medik dan Keperawatan dan turut mengundang dinas kesehatan kota bandung paling lambat tgl 23 undangan sudah saya terima. Mewajibkan RSHS mengkonfirmasi surat pembaca ini dengan menjelaskan kesalahan-kesalahannya. Dam membuat surat permintaan maaf secara tertulis dari 4 elemen : Direktur, Humas, Rekam medik pusat dan Penanggung jawab ruangan MCHC. Dan mengganti rugi semua kerugian saya secara materiil dan immateriil terutama mulai tanggal 26 Desember 2024 (kejadian awal malpraktik) sampai saya mendapatkan keadilan ini, yang besarannya bisa tak terhingga jika mereka membiarkan masalah ini sampai ke meja hijau. Saya bukan memanfaatkan kondisi ini, dan tujuan awal saya memang bukan Masalah materi awalnya, karena tidak ada tanggapan dari RSHS dan dinas kesehatan kota bandung setelah adanya pembicaraan dengan pihak RSHS, maka inilah jalannya. UNTUK APA ADA DINAS KESEHATAN JIKA TIDAK BISA MEMBANTU MENYELESAIKAN INI SECARA MUSYAWARAH, TIDAK BISA MEMFASILITASI UNTUK BISA KETEMU LANGSUNG DENGAN DIREKTUR MEDIK DAN KEPERAWATAN? BUKTI BUKTI CHAT DENGAN HUMAS DARI KEDUANYA SUDAH SAYA SCREENSHOOT DAN SUDAH SAYA PERSIAPKAN UNTUK KEDEPANNYA JIKA DIPERLUKAN NANTI. SEBAGAI BUKTI ACUHNYA MEREKA DALAM UPAYA MENYELESAIKAN MASALAH INI. WAJIB REVISI UNDANG UNDANG DILARANG MEREKAM DI RS, KARENA INI HANYA AKAL AKALAN MEREKA SAJA SUPAYA KELUARGA PASIEN TIDAK MEMPUNYAI BUKTI BUKTI YG LEBIH KUAT JIKA TERJADI HAL INI. HARUS ADA PENGECUALIAN…!!! Karena kejadian ini bukan hanya kasus saya saja, BANYAK kejadian seperti saya dan lebih parah dari saya, dan mereka hanya duduk manis. Karena merasa kita tidak mempunyai bukti yg kuat buat membuktikan semuanya. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel20 Maret 2025 - (02:20 WIB)Permalink sebetulnya SIMPEL jika dari awal mereka semua menjawab jujur, tidak usah ada yg ditutup tutupin, karena saya sudah bilang SAYA IKHLAS, SAYA TP JANGAN PERMAINKAN SAYA TERUS MENERUS. tapi karena memang SUDAH TERBIASA seperti ini jika dilihat dari BANYAKNYA kejadian yang lain. (bukan hanya di RS ini), semua sama selalu menutupi kesalahannya dengan alasan alasan lain, yang seakan MEMBODOHI DAN MEMBOHONGI keluarga pasien. saya rasa semua keluarga pasien akan jauh lebih TENANG jika mendapatkan jawaban yg jujur, dan langsung meminta maaf, karena MANUSIA TIDAK LUPUT DARI KESALAHAN. tapi KATA MAAFNYA PERLIHATKAN DENGAN PERBUATAN BUKAN HANYA UCAPAN SAJA. bukan minta maaf tapi TIDAK MAU menjenguk pasien padahal ruangan pertemuannya hanya terhalang 1 ruangan saja. bukan SORRY YEEE OMON OMON DOANK. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel20 Maret 2025 - (02:28 WIB)Permalink di komen ini saya HANYA INGIN MENGUCAPKAN MINTA MAAF ke Dr Mirna, dan Dr Adriya, karena pasti mereka juga akan terbawa, tp khusus buat mereka berdua dan Dr lainnya yg tidak BS saya sebutkan karena memang tidak tahu. Saya sangat menghormati kedua Dr ini. Dr Mirna dengan ketegasannya meskipun kasar bahasanya tp itu usaha beliau untuk membuka pola pikiran keluarga pasien. Dan untuk Dr Adriya, hanya dia satu satunya dokter yg menyemangati saya saat nangis untuk tenang saat akan diambil tindakan operasi, dan setiap hari selalu datang mengganti perban anak saya. Terima kasih buat semua dokter yang sudah sesuai dengan alurnya, dan tidak ada usaha sedikitpun untuk menutupi dengan alasan lainnya. Dan buat Dokter dan perawat yang berusaha untuk menutupi, INGAT ALLAH TIDAK PERNAH TIDUR, suatu saat mungkin akan menimpa keluarga anda… Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel20 Maret 2025 - (02:45 WIB)Permalink Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 48 dan 51 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 29 ayat (1) huruf r Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, pasal 28 huruf a dan c Sanksi pelanggaran Pelanggaran memotret atau merekam di rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang. Kewajiban rumah sakit Rumah sakit berwenang untuk mengatur larangan mengambil foto atau video di rumah sakit. Larangan ini biasanya ditempelkan dalam poster di area rumah sakit. Perekaman dugaan malapraktik Perekaman terhadap dugaan malapraktik secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran. Hmmmm ternyata ada pengecualian.. Lalu kenapa si security sigap kesannya mau melarang yaaa…?? KLO memang ada pengecualian, kenapa tidak dicantumkan di stiker stiker, hanya melarang merekam di sekitar RS saja. Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel22 Mei 2025 - (02:37 WIB)Permalink untuk masalah ini, saya anggap selesai didunia.. biar di akhirat pembalasannya. Saya ikhlaskan di dunia tidak dilanjutkan, karena saya sudah ngobrol dengan oramg Dinas Kesehatan Provinsi, saat saya bilang saya tidak menghadiri undangan dr RSHS dengan judul undangan yg bukan mentelesaikan masalah Malpraktik, itu adalah satu kesalahan saya, karena undangan dengan judul seperti itu wajar untuk undangan tahap awal, karena undangan resmi tahap awal memang seperti itu. makanya saya anggap disini ada 1 kesalahan saya. dan dengan sudah berkali kali datang ke RSHS pun pihak RSHS mengklaim klo anal saya sesak bukan karena dari efek udara yg masuk via infus. tp karena faktor lain, dan mereka sudah melakukam tugasnya agar anak saya sembuh. dan saya sempat bilang anak saya tidak puluhan kali di rawat di RS tapi tidak pernah terjadi sesak. tapi selama ada kejadian ini anak saya jadi. seperti ini. tapi mereka tetap klaim mereka sudah sesuai SOP, lalu apakah udara masuk itu sudah sesuai SOP? dan saya sempat nanya kenapa dihari kesebelas baru dirujuk ke dokter jantung dan paru? jawabannya mereka bilang sudah dijadwalkan dari awal tapi masuk antrian, dan setiap hari selalu di pantau apa penyebabnya. disini juga ANEH, kok masuk antrian tp di hari ke sebelas justru saya baru dengar akan dirujuk ke jantung dan paru, dan hari itu juga langsung bisa ditangani oleg dokter jantung dan paru. dan katanya klo mau dilanjut ya silakan tp arahnya bukan ke RSHS tapi ke perorangan (Suster magang saja). lalu saya minta nama suster magang tersebut, jawabannya tidak bisa. sebetulnya disini saya ingin ketawa, jadi sudah sangat jelas mereka tidak mau disalahkan dan mereka selalu klaim sudah sesuai SOP. makanya saya stop saja, saya ikhlasan di dunia, karena saya juga sudah tidak mempunyai amunisi untuk melanjutkan langkah ini, biar pembalasannya di akhirat, karena pengadilan TERADIL hanya pengdilan ALLAH, sampai kapanpun saya TIDAK PERNAH IKHLAS kepada semua yg klaim klo anak saya dibilang tidak ada kemungkinan disebabkan dr udara yg masuk via infus (efek hal lain penyebabnya). Login untuk Membalas
BlegedesPenulis artikel22 Mei 2025 - (02:45 WIB)Permalink mereka ingin lepas dari tanggungjawab, karena padahal sudah sangat jelas, KESALAHAN DOKTER, SUSTER DAN YG MAGANG masuk ke tanggung jawab RS. ada dalam undang undangnya. ya sudah lah, ini dijadikan bahan pengalaman saya, klo sampai ada kejadian lagi (mudah2an tidak pernah ada lagi), maka saya sudah jauh lebih hapal apa yg harus saya lakukan biar mendapatkan keadilan. buat semua pembaca, JIKA TERJADI HAL YANG DIANGGAP SALAH, LAKUKAN PEREKAMAN, karena peremakan diperbolehkan jika ada kasus dianggap malpraktik. ada pengecualian, dan ingat CATAT NAMA PELAKUNYA. lalu laporkan ke MKDKI secara tertulis. dan tunggu jawaban dari MKDKI. langkah ini adalah langkah yg benar. klo mengandalkan rekaman suara yg ga jelas, SUSAH MENDAPATKAN KEADILAN dan mereka akan selalu klaim SESUAI SOP. Login untuk Membalas