Sepeda Lipat Hilang di Parkiran Samping Halte Transjakarta Manggarai 1, Tidak Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

Saya, Fendi Bachtiar, pada Kamis, 10 April 2025 pukul 07.22 WIB, memarkir sepeda lipat merek Pacific Pithon di shelter parkir sepeda dekat Halte Transjakarta Manggarai 1 (depan Stasiun Manggarai). Sepeda saya kunci menggunakan gembok seperti biasa, dan saya tinggalkan selama dua hari karena urusan pekerjaan.

Namun, saat saya kembali pada Sabtu pagi pukul 05.55 WIB, sepeda saya sudah tidak ada. Gembok pun hilang. Saya mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada beberapa orang, tetapi tidak ada yang melihat kejadian tersebut.

Detail Kejadian:

  • Lokasi: Shelter parkir sepeda samping Halte Transjakarta Manggarai 1 (depan Stasiun Manggarai)
  • Tanggal & Waktu Parkir: Kamis, 10 April 2025, pukul 07.22 WIB
  • Waktu Diketahui Hilang: Sabtu, 12 April 2025, pukul 05.55 WIB

Ciri-Ciri Sepeda yang Hilang:

  • Merek: Pacific Pithon
  • Warna: Silver dengan strip merah
  • Aksesori Tambahan:
    • Lampu sein dan tombol sein
    • Spion bulat
    • Ban belakang bekas tambalan (dekat tutup pentil)

Modifikasi & Ciri Khusus:

  • Tambalan ban belakang (dekat pentil)
  • Ring karet pada sambungan rangka lipat (hilang, diganti modifikasi)
  • Ring besi pada lipatan bawah setir
    Semua aksesori tersebut adalah hasil modifikasi pribadi, menjadikannya mudah dikenali.

Permasalahan Kewenangan:

Saya sudah rutin parkir di area ini sejak Maret 2025, dan baru kali ini mengalami kejadian seperti ini. Ironisnya, tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas parkiran tersebut.

  1. Petugas keamanan di taman menyatakan itu bukan kewenangannya.
  2. Petugas parkir dekat Loko Geprek juga mengaku tidak bertanggung jawab.
  3. Petugas Transjakarta mengatakan CCTV hanya menyorot ke arah lintasan bus, bukan parkir sepeda.

Untuk membuka rekaman CCTV, diperlukan laporan polisi. Saya sudah melapor ke Polsek Tebet dan meninggalkan identitas serta ciri sepeda kepada petugas Transjakarta, yang mengaku akan meneruskan informasi ke korlap mereka.

Harapan & Kontak:

Saya berharap ada pihak yang bisa membantu menelusuri kejadian ini. Jika ada yang melihat sepeda dengan ciri-ciri di atas, mohon hubungi saya.

Fendi Bachtiar
Kab. Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

14 komentar untuk “Sepeda Lipat Hilang di Parkiran Samping Halte Transjakarta Manggarai 1, Tidak Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

  • 21 April 2025 - (18:47 WIB)
    Permalink

    Anda menuntut tanggung jawab pihak lain sementara anda sendiri tidak ada tanggung jawab meninggalkan sepeda selama 2 hari tanpa upaya penitipan yang layak? Anda sehat?

    1
    3
    • 21 April 2025 - (18:51 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas komentarnya. Sepeda saya kunci dengan gembok dan saya rutin menitipkannya di tempat itu tanpa pernah ada masalah sebelumnya. Justru poin saya adalah mendorong adanya kejelasan pengelolaan dan tanggung jawab dari pihak terkait terhadap area publik yang digunakan masyarakat, agar kejadian seperti ini tidak berulang kepada pengguna lain. Mari kita saling jaga, bukan saling menyalahkan.

      • 21 April 2025 - (19:21 WIB)
        Permalink

        Kalau memang nggak dijaga, minimal ada papan peringatan dong. Masak publik disuruh tebak-tebakan ini tanggung jawab siapa? Ini soal kejelasan, bukan cuma soal bayar atau gratis.

      • 21 April 2025 - (19:39 WIB)
        Permalink

        Terima kasih atas tanggapan Anda semua. Namun perlu saya luruskan bahwa sebagai warga negara sekaligus pengguna fasilitas publik, saya memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan, sebagaimana dijamin oleh:

        1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
        Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

        2. Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
        Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

        3. Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen
        Pelaku usaha atau penyedia layanan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi serta tanggung jawab fasilitas yang disediakan.

        4. Pasal 1365 KUH Perdata
        Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mengharuskan pelakunya mengganti kerugian.

        Fasilitas parkir sepeda di halte TransJakarta Manggarai 1 berdiri di ruang publik, tanpa papan informasi pengelola, tanpa pengawasan, dan tanpa himbauan yang layak soal risiko—sehingga wajar bila warga menduga fasilitas itu disediakan dan diawasi oleh otoritas terkait seperti TransJakarta, PT KAI, atau Pemprov DKI.

        Menitipkan sepeda bukan berarti menyerahkan hak konstitusional saya atas rasa aman.
        Dan meninggalkannya selama dua hari, dengan penguncian yang benar, bukan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab penyedia ruang publik. Yang patut dipertanyakan justru: mengapa ruang publik bisa rawan kehilangan tanpa ada sistem deteksi, CCTV, atau prosedur pengaduan yang jelas?

        Saya tidak mencari sensasi, saya mencari kejelasan tanggung jawab dan perbaikan sistem ke depan. Karena kalau hari ini sepeda saya hilang, besok bisa saja sepeda Anda.

  • 21 April 2025 - (18:59 WIB)
    Permalink

    Kalo parkir gratis sdh pasti tdk ada yg bertanggung jwb yg bayar aja kalo barang hilang suka ngeles

    1
    3
    • 21 April 2025 - (19:03 WIB)
      Permalink

      Justru itu poin saya—jika memang tidak ada tanggung jawab, seharusnya ada peringatan yang jelas bahwa area tersebut tidak dijaga dan segala risiko ditanggung sendiri. Faktanya, tempat itu sudah lama digunakan publik untuk parkir sepeda, tapi tidak ada informasi jelas mengenai pengawasan atau siapa pengelolanya. Ini soal kepastian dan tanggung jawab ruang publik, bukan soal bayar atau gratis semata.

      3
      1
      • 21 April 2025 - (20:01 WIB)
        Permalink

        Seperti anda baru hidup di jkt jangankan 2 hari motor anda taruh jalan sepi 5 mnt juga bisa raib meski dikunci juga mungkin standar yg Anda tulis itu utk negara maju bkn konoha

        1
        3
        • 21 April 2025 - (20:05 WIB)
          Permalink

          Betul, saya memang masih belajar hidup di Jakarta—tempat di mana hilangnya barang publik dianggap kewajaran, bukan kegagalan sistem.

          Terima kasih sudah mengingatkan bahwa di kota ini, kita harus selalu pasrah, adaptif, dan jangan pernah berharap pada yang namanya fasilitas publik aman—karena itu katanya cuma ada di “negara maju.”

          Tapi kalau kita semua terus berpikir begitu, lalu sejak kapan Jakarta akan beranjak jadi kota layak huni? Apakah standarnya memang harus seburuk ini agar kita bisa bilang “yah udah biasa”?

          Saya tidak menyalahkan Jakarta, justru karena saya peduli, saya bersuara. Biar yang merasa nyaman hidup di kota “level Konoha” ini bisa sadar, bahwa kita semua berhak hidup di tempat yang aman, tanpa harus resign dari akal sehat.

          2
          0
  • 21 April 2025 - (19:24 WIB)
    Permalink

    Oh jadi selama fasilitasnya gratis, keamanan jadi bonus opsional ya? Menarik juga konsepnya. Mungkin ke depan kita bisa pakai logika yang sama buat semua layanan publik—asal gratis, jangan berharap aman. Seru juga hidup di kota besar dengan standar tanggung jawab model begini

    2
    2
    • 21 April 2025 - (19:47 WIB)
      Permalink

      Wah, menarik sekali logikanya.

      Berarti kalau di ruang publik ada fasilitas parkir sepeda tanpa penjagaan, tanpa peringatan, tanpa pengelola yang jelas, dan tanpa kamera CCTV yang memadai, maka salah sepenuhnya ada di pengguna yang berani percaya pada negara?

      Kalau begitu mari kita sepakati:
      Jangan pernah lagi kita salahkan pemerintah soal jalan rusak—kan yang lewat juga tahu resikonya.
      Jangan salahkan PLN kalau kabel listrik menjuntai dan kesetrum—kan bisa elap-elap dulu sebelum lewat.
      Dan jangan juga salahkan stasiun kalau ada copet—kan bisa sembunyiin dompet di kaos kaki.

      Lucu ya, ketika warga percaya pada fasilitas publik, malah dicap “nggak sehat”. Tapi kalau fasilitas rusak, pelayanannya amburadul, atau sistem keamanannya nihil, kita semua mendadak buta soal siapa yang bertanggung jawab.

      Saya hanya pengguna sepeda yang salah satu kesalahannya mungkin cuma satu: masih punya harapan pada sistem yang katanya milik publik.
      Tapi kalau memang semua ini adalah fasilitas yang “bebas pakai tapi bebas lepas tanggung jawab juga”, ya mohon maaf, saya kira yang lebih butuh evaluasi bukan cuma sepedanya, tapi sistemnya.

      3
      2
  • 22 April 2025 - (04:14 WIB)
    Permalink

    Klarifikasi dari Penulis:

    Terima kasih atas berbagai tanggapan dan masukan dari pembaca. Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman:

    1. Tujuan tulisan ini bukan untuk menyalahkan institusi tertentu, melainkan untuk mendorong perbaikan sistem keamanan di area publik, khususnya sekitar halte Transjakarta Manggarai 1.

    2. Saya menyadari bahwa tanggung jawab menjaga barang pribadi tetap ada pada pemilik, namun bukan berarti area publik tidak perlu pengawasan atau sistem yang jelas dalam pengelolaannya.

    3. Kritik yang disampaikan adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, tanpa ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik kepada siapapun.

    4. Saya tidak menyebutkan nama individu maupun menyerang pihak manapun secara personal. Semua opini yang disampaikan didasarkan pada fakta kejadian dan pengalaman pribadi.

    5. Harapan saya sederhana: ada kejelasan pengelolaan dan peningkatan keamanan di ruang publik, agar kejadian serupa tidak terulang kepada orang lain.

    Saya terbuka untuk berdiskusi secara sehat dan saling menghargai. Terima kasih untuk perhatian dan partisipasinya.

  • 22 April 2025 - (09:52 WIB)
    Permalink

    Ikut prihatin sih, meskipun parkir gratis, ini tetap fasilitas yang dikasih sama pemerintah daerah untuk parkir2 Sepede kaya gini.

    Kalau begini aja udah hilang, mending digusur aja tempat2 parkir, masyarakat kita belum siap, liat sepeda parkir digembok aja di maling :”)

    • 22 April 2025 - (11:48 WIB)
      Permalink

      Di Medan : besi rel kereta, besi pagar rumah, besi pagar taman, besi besi tiang lampu jalan, semua besi apapun di tempat umum. aja di embat 😄. Bahkan besi yg memagari kantor polisi aja di embat juga siang siang 😂

  • 23 April 2025 - (09:44 WIB)
    Permalink

    Keamanan dan kenyamanan di fasilitas pelayanan publik di negeri ini sangat memprihatinkan sehingga penegakkan hukum jadi lemah

    Sesuai UU Perlindungan konsumen, negara seharusnya bersama aparat terkait harus jadi motor penggerak utk melayani dan memberikan rasa aman dan nyaman

 Apa Komentar Anda?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Sepeda Lipat Hilang di Parkiran Samping Halte Transjakarta Manggarai 1…

oleh Fendi dibaca dalam: 1 menit
14