Gangguan dari DC Amar Bank TUNAIKU

Bersama ini saya menyampaikan, saya mengalami gangguan telepon dari desk/debt collector yang mengatasnamakan Angkasa Jaya (Mau****/Ga***) dengan nomor telepon 087743***040. Beliau menelpon ke kantor saya dengan nada marah-marah mencari saya. Hal ini saya ketahui dari rekan saya yang kebetulan mengangkat telepon tersebut.

Setelah rekan saya mengatakan saya tidak ada di kantor (karena saya WFH) dan menutup telepon tersebut, DC ini masih menghubungi telepon kantor saya lagi sehingga mengganggu dan membuat nama saya tercemar oleh tindakannya yang seharusnya rekan-rekan di kantor tidak perlu mengetahui urusan pribadi saya dengan TUNAIKU, menjadi mengetahui.

Saya akui memang masih terdapat tunggakan lebih kurang 2 (dua) angsuran dengan nominal Rp2.200.000 dan saya sudah melakukan transfer dana ke rekening Amar Bank dari pinjaman total Rp17.000.000. Bila saya tidak memiliki itikad baik, tentunya saya tidak akan membayarkan sepeser pun dari tagihan saya tersebut. Namun dalam hal ini saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai nasabah dari Amar Bank.

DC ini menghubungi sepupu saya dan meminta nomor seluler saya, padahal nomor seluler sudah tercatat di TUNAIKU untuk nomor yang barunya karena nomor yang lama hangus tidak terbayar oleh saya. Pada sepupu saya, beliau juga mengancam menyuruh saya melunasi hutang saya ini di kantor yang berarti beliau ada niat ingin mengganggu saya dalam bekerja.

Berikut saya lampirkan info yang mendukung tindakan DC tersebut.

Harapan saya yang dapat disampaikan memohon kepada Media Konsumen dapat menjembatani saya dengan TUNAIKU Amar Bank untuk dapat memproses DC tersebut dengan teguran karena adanya tindakan pencemaran nama baik saya di kantor meski baru dilakukan via telepon.

Adapun keterlambatan pembayaran saya bukan karena disengaja, namun memang seperti yang sudah dijelaskan oleh sepupu, saya sedang mengalami kesulitan ekonomi saat ini. Saya berusaha memenuhi peraturan yang disampaikan oleh TUNAIKU namun masih ada kekurangan, tapi bukan berarti saya sebagai nasabah dicemarkan nama baiknya dalam hal ini.

TUNAIKU seharusnya dapat memberikan alternatif bagi nasabah yang mengalami kendala, bukan memperbolehkan DC untuk memberi peringatan ke nasabah dengan cara seperti ini. Untuk kendala ini sudah juga saya sampaikan melalui email tanya@amarbank.co.id dan juga via telepon ke bagian pengaduan.

Demikian yang dapat saya sampaikan kepada Bapak/Ibu, saya mohon dengan sangat agar DC tersebut dapat diberikan sanksi setimpal dengan apa yang beliau lakukan kepada saya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Dafelina
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Gangguan dari DC Amar Bank TUNAIKU

  • 5 Mei 2025 - (13:14 WIB)
    Permalink

    DC seperti itu palingan juga tuntutan perusahaan, jadi solusinya ya harus dibayar tunggakan tagihannya.
    bank bukan lembaga sosial, tidak akan mau tahu dengan kondisi keuangan nasabahnya.

    23
    • 8 Mei 2025 - (19:12 WIB)
      Permalink

      Ya bukan begitu juga dong mas meski tuntutan perusahaan, tidak bisa juga seenaknya meski lewat telepon menanyakan secara kasar (marah-marah) apalagi bukan sama nasabahnya. Dimana itu peraturannya ? Kalau ilegal saya gak bisa ngomong apa-apa. Lah ini kan bernaung di bawah OJK dan SOP-nya jelas ada. Bisa baca kan mas sekian banyak yang mengeluh cara penagihan dari Tunaiku ini ? di Media Konsumen ini banyak kok.
      Lagi pula siapa bilang saya tidak sesuai dengan solusi yang mas bilang di atas. dari 17 jt menjadi sisa 2jt sekian apa itu tidak itikad baik ?
      itu saja sih dari saya. betul bank bukan lembaga sosial tapi bank atau fintech punya solusi buat nasabah yang ada kendala.

  • 5 Mei 2025 - (23:33 WIB)
    Permalink

    Saran saya , coba ke bank tersebut untuk pengajuan keringan piutang dengan cara di cicil tanpa harus kena denda bunga berjalan.
    Jadi debitur fokus cicilan pelunasan hutan nya tanpa pusing mikirin bunga yang bengkak.

    • 8 Mei 2025 - (19:02 WIB)
      Permalink

      Selamat malam mas, itu sudah saya lakukan. DC yang ini entah kenapa kalau saya bilang tidak teliti karena DC sebelumnya baik-baik saja. Ini karena terlambat transfer saja. saya dari jumlah 17jt sekarang sisa 2jt lebih sedikit.
      Sebenarnya dia sudah menghubungi kontak darurat saya, tapi masih terus telepon-telepon ke kantor. terakhir sesuai pembicaraan via wa tersebut.
      Padahal bisa kok datang ke rumah apalagi saya sudah sampaikan kalau sedang WFH

    • 8 Mei 2025 - (22:59 WIB)
      Permalink

      Percuma ka dateng ke kantornya
      Saya juga terjerat dengan bunga yg mencekik dari tunaiku saya ada itukad baik ke sana jauh jauh untuk minta solusi karna keadaan saya lg sulit tapi malah tidak ada solusi sama sekali …
      Jadi ya sekarang saya biarkan orang dc datang kerumah dan saya bayar semampunya tapi dia tetap ngotot minta di bayarkan sesuai aplikasi…
      Padahal saya datang ke kantor meminta untuk mengecilkan pembayaran perbulannya atau memperpanjang tenor dengan bunga yg sudah ada tapi malah tidak bisa sama sekali…saya tau saya sudah meminjam makanya saya ada itikad baik untuk membayar …
      Kalo bisa jauh jauh dah dari tunaiku lebih lebih lintah darat …
      Harusnya kaya gnh mah di tutup dan ga lolos ojk wong bunga dan adminnya aja udah mencekik

      • 18 Mei 2025 - (23:34 WIB)
        Permalink

        Wah Tunaiku sampai begitu kak ? Padahal mereka diawasi langsung oleh OJK yang ada kebijakannya dan bersolusi untuk Nasabahnya. Saya baca banyak sekali keluhan untu Tunaiku ini. Saya sejujurnya menyesal juga cuma keadaan lagi butuh waktu itu.
        Herannya saya hari 17 juta lho dan tersisa 2jt lebih sedikit masa iya tidak bisa kasi toleransi atau keringanan sebagai win win solutionnya.
        Bagus dimasukkan ke media konsumen ini saja kak supaya kakak juga ditanggulangi dan diberikan solusi karena adanya mediasi.

  • 6 Mei 2025 - (11:27 WIB)
    Permalink

    mohon maaf ibu izin bertanya, respon kantor ibu seperti apa? apakah sampai pada hari ini masih mengalami gangguan ? dan mohon maaf pinjamannya dilakukan kapan ? apakah nomer sepupu ibu di cantumkan sebagai kontak darurat atau tidak?

    • 8 Mei 2025 - (19:07 WIB)
      Permalink

      Halo Mas Deryan,

      Jujur sampai sekarang saya belum ke kantor. Jadi ketika saya diinfo seperti itu saya bilang kasi saja nomor hp saya. Tapi saya juga tidak dihubungi sama DC satu ini. DC sebelumnya baik-baik saja dan komunikatif kok mas. Baru yang satu ini saja sepertinya gak tahu SOP-nya.
      ya meski ini tuntutan perusahaan tapi tetap dong SOP penagihan ada dan tidak perlu lah marah-marah apalagi bukan sama Nasabahnya. Mentang-mentang dari telepon DC ini seenaknya karena mungkin merasa tidak akan ketahuan.
      Pinjamannya tahun lalu mas dan memang ada kendala tapi saya komunikatif. Setiap chat para DC ini saya jawab kok dan tidak perlu takut apalagi di bawah naungan OJK. Cuma caranya kok seperti itu.

      Sepupu dihubungi kok mas. Dijawab baik-baik dan saya bisa kasi buktinya. Hanya karena telat transfer dari tanggal yang saya janjian (karena dana saya belum masuk) seenaknya saja DC ini telepon cari-cari di kantor. Sebelumnya habis chat dengan sepupu kok mas

  • 9 Mei 2025 - (04:55 WIB)
    Permalink

    Namanya juga pinjol mau bentuk bank atau apapun pinjol tetaplah pinjol mereka dc bekerja atas dasar tekanan dr atasan , gaji mereka dr angsuran kalo tagihan macet mereka gak keluar insentifnya.itulah jahatnya pinjol , mau baik kek apa kita bayar angsuran sebelumnya tdk akan akan menjadi pertimbangan.
    Ojk ? Regulasi hanya regulasi. Di jlani monggo tdk juga tdk apa²

    • 18 Mei 2025 - (23:36 WIB)
      Permalink

      Malam kak, wah enggak seperti itu sih setahu saya. soal gaji mereka tetap terima. Yang ditahan itu insentif dimana-mana kl target tidak sampai. Kalau gaji ditahan ya Tunaiku bisa diadukan dong ke Kementrian Tenaga Kerja karena menyalahi aturan.

      • 18 Mei 2025 - (23:41 WIB)
        Permalink

        Gaji mereka ya jelas dari angsuran nasabah tapi ada juga dari pendapatan lain seharusnya apalagi mereka kan Aplikasi Pinjam Cepat dari Bank. Tidak seluruhnya dari angsuran sih kak. Pendananya kan juga ada pastinya.

    • 18 Mei 2025 - (23:43 WIB)
      Permalink

      Tujuan utama regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk fintech adalah untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan, termasuk fintech, beroperasi secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
      Apabila dilanggar, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau tanda terdaftar, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

      ya masa regulasi dibuat boleh dijalankan atau tidak kak. Buat apa namanya regulasi kalau begitu.

  • 11 Mei 2025 - (00:32 WIB)
    Permalink

    Emang dc tunaiku kudu di laporin, saya sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut masih aja dc menghubungi perusahaan ituuu! Segala ngancem2 lahh

    • 18 Mei 2025 - (23:39 WIB)
      Permalink

      Ini yang tejadi ke saya meski tidak ada ancaman mungkin karena tidak langsung komunikasi dengan saya. Tapi lucunya DC sebelumnya baik dan sopan datang ke rumah. Yang DC sekarang alasannya karena tidak dapat menghubungi saya. Nah DC sebelumnya bisa menghubungi saya bagaimana caranya ? Saya rasa DC sekarang dengan kebodohannya bertindak kurang teliti dan seenakhatinya marah-marah. Percuma kan marah-marah siapa juga yang mau bayar. Saya tidak terima perlakuan dia kemarin itu sih kak.

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Gangguan dari DC Amar Bank TUNAIKU

oleh dafelina dibaca dalam: 2 menit
15