Keluhan Surat Pembaca Klaim Asuransi AXA Financial Ditolak Berkali-kali Tanpa Alasan Jelas 11 Juni 20257 Juli 2025 Viriya 17 Komentar Alasan Medis, Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Kesehatan, AXA Financial, AXA Financial Indonesia, Batas waktu pengajuan, Biaya Rumah Sakit, Dokumen, Indikasi Medis, Klaim Asuransi, Pengajuan banding, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Reimbursement, Rekam Medis, Surat Keterangan, Surat Keterangan Dokter, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Dear PT AXA Financial Indonesia, Saya ingin meminta keadilan atas hak saya sebagai nasabah dari PT AXA Financial Indonesia. Pada bulan 10 Maret 2023, saya membayar polis dan menjadi nasabah dari PT AXA Financial Indonesia. Pada Mei 2023, saya mengalami gejala demam secara terus menerus sampai dengan pada bulan Desember 2023. Kemudian saya melakukan pengecekan di RS MRCCC Siloam Hospital Semanggi dan saya didiagnosis memiliki penyakit tonsilitis (amandel) dan harus dilakukan tindakan operasi. Dokter yang melakukan tindakan menuliskan bahwa gejala awal saya muncul pada bulan Mei 2023 di surat klaim AXA dan menuliskan sebagai keterangan bahwa “gejala demam muncul 3x dalam kurang lebih satu tahun”, sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan operasi. Alasan dokter menulis keterangan tersebut dikarenakan dia mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) bahwa jika seseorang mengalami penyakit demam lebih dari 3x dalam satu tahun, maka harus dilakukan pengecekan mendalam. Dikarenakan gejala demam yang saya telah alami dari bulan Mei sudah melebihi 3x (kurang lebih 7x semenjak bulan Mei 2023), maka dokter menuliskan hal tersebut. Dokter menuliskan bahwa gejala awal muncul pada Mei 2023 Saya mengajukan klaim ke AXA setelah tindakan operasi yaitu pada bulan Januari 2024. Namun pada Maret 2024, klaim saya ditolak dengan alasan bahwa saya telah memiliki Pre-Existing Condition (PEC) sebelum polis saya aktif pada bulan Februari 2023 dan mereka menggunakan alasan keterangan dokter “gejala muncul lebih dari 3x dalam kurang lebih setahun” sebagai alasan penolakan mereka. Saya kemudian menjelaskan bahwa dokter telah mencatat gejala awal saya muncul pada Mei 2023 di formulir klaim asuransi, dan keterangan 3 kali dalam waktu kurang lebih setahun dituliskan hanya sebagai justifikasi dokter untuk melakukan tindakan operasi tonsilitis, karena ia mengacu pada ketentuan WHO. Penyakit tonsilitis juga tidak termasuk dalam masa tunggu kebijakan AX, sehingga jika penyakit saya muncul pada bulan Mei 2023, dua bulan setelah polis aktif, klaim saya seharusnya diterima. Saya kemudian diarahkan oleh agen saya dan manajernya, sebagai perwakilan dari AXA, untuk meminta surat keterangan dokter yang menjelaskan kembali bahwa gejala saya muncul pada bulan Mei 2023 untuk meluruskan kesalahpahaman AXA. Surat Keterangan Dokter telah saya peroleh, yang menjelaskan bahwa gejala awal saya muncul pada bulan Mei 2023 dan telah saya serahkan kepada AXA untuk melakukan ajukan banding. Pada bulan April 2024, saya menerima surat dari AXA untuk melengkapi kekurangan dokumen asuransi dalam waktu 60 hari, tanpa menjelaskan dokumen apa saja yang diminta oleh AXA. Saya melakukan konfirmasi dengan agen saya apakah yang dimaksud adalah kuitansi dan formulir klaim AXA, dan ia membenarkan hal tersebut. Surat Kelengkapan Dokumen Pada bulan Mei 2024, klaim saya ditolak kembali dan saya diinstruksikan oleh agen dan manajer saya untuk meminta kembali surat keterangan dokter, dengan penulisan yang disusun oleh manajer dari agen saya sendiri. Dokter menuliskan kembali surat keterangan yang menyatakan bahwa gejala tonsilitis saya muncul pada bulan Mei 2023 dan saya serahkan kembali kepada pihak AXA. Pada bulan Juli 2024, agen saya memberi tahu bahwa saya perlu menyerahkan 3 dokumen tambahan, yaitu: Surat Keterangan Dokter Revisi Resume Medis / ME Surat Pernyataan Perubahan Informasi yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Informasi mengenai kekurangan dokumen ini baru saya terima pada bulan Juli 2024, dua bulan setelah menerima surat dari AXA. Informasi Kekurangan Dokumen baru diinformasikan bulan Juli 2024, 2 bulan setelah mendapatkan surat dari AXA Saya diberikan waktu 45 hari, dengan tenggat waktu jatuh pada 11 September 2024. Saya menghubungi AXA untuk meminta perpanjangan waktu karena khawatir waktu yang diberikan tidak mencukupi. Namun, AXA menyatakan bahwa jika melewati batas waktu 45 hari, klaim akan di-drop dan dapat dibuka kembali untuk melengkapi dokumen. Saya kemudian meminta revisi resume medis dari pihak Rumah Sakit dengan menyatakan bahwa gejala saya muncul pada Mei 2023 untuk mengklarifikasi kesalahpahaman. Pihak Rumah Sakit memberikan dokumen tersebut, tetapi tidak dapat memberikan surat yang ditandatangani oleh Direktur RS, karena mereka menyatakan bahwa revisi resume medis sudah cukup mewakili pernyataan resmi dari rumah sakit. Saya menginformasikan kepada agen saya, dan ia menyarankan agar saya hanya mengumpulkan revisi resume medis terlebih dahulu dan memberitahukan AXA bahwa surat tanda tangan direktur tidak dapat diberikan oleh rumah sakit karena revisi resume medis sudah mewakili. Dokumen saya serahkan pada 11 September 2024. Agen AXA menginstruksikan untuk menyerahkan revisi resume medis terlebih dahulu saja Saya kemudian diberitahu pada tanggal 26 September 2024 bahwa kasus saya ditolak dengan alasan saya belum melengkapi dokumen, meskipun saya sudah mengumpulkan revisi resume medis dan AXA tidak memberikan tanggapan apapun ketika saya menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menginformasikan bahwa revisi resume medis sudah mewakili pernyataan resmi. Pada bulan November 2024, agen saya mengajukan kembali banding dan memberi tahu saya bahwa surat tanda tangan direktur masih diminta oleh AXA. Agen saya meminta saya untuk membuat surat kuasa agar dia bisa pergi ke rumah sakit dan mencoba mendapatkan surat tanda tangan direktur tersebut. Namun, agen tidak memberi tahu saya apakah dia berhasil mendapatkan surat itu dan hanya menginformasikan bahwa dia telah berhasil memperoleh dokumen yang diperlukan. Agen saya kemudian menginstruksikan saya untuk mengirimkan kembali semua dokumen klaim saya (kuitansi, invoice, formulir klaim, revisi resume medis) kepada agen saya dan dia mengajukan klaim kembali. Pihak AXA juga tidak memberi tahu saya sama sekali bahwa surat tanda tangan direktur bisa menjadi penghalang utama dalam klaim saya. Agen meminta surat kuasa untuk ke rumah sakit Pada bulan Desember 2024, saya menerima kabar bahwa klaim saya ditolak lagi dengan alasan saya tidak melengkapi dokumen dalam waktu lebih dari 60 hari sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh AXA. Saya pun bertanya kepada agen saya mengapa klaim saya ditolak lagi meskipun saya sudah melampirkan surat tanda tangan direktur. Namun, agen saya baru memberi tahu bahwa pada bulan November 2024, dia hanya berhasil mendapatkan revisi resume medis yang saya serahkan kepada AXA pada bulan September 2024, dan tidak ada tanda tangan Direktur RS pada revisi resume medis tersebut. Di awal Januari 2025, saya kembali menghubungi pihak Rumah Sakit dan menjelaskan bahwa klaim saya telah ditolak tiga kali dan akan ditolak lagi jika pihak Rumah Sakit tidak memberikan surat tanda tangan direktur. Pihak RS kemudian setuju untuk memberikan surat tersebut jika AXA mengirimkan surat permintaan tanda tangan direktur kepada pihak Rumah Sakit, karena saya sebagai pasien tidak bisa meminta surat tersebut. Saya kemudian memberi tahu agen saya dan agen saya meminta alamat email rumah sakit untuk mengirimkan surat permintaan itu. Namun, tidak ada kabar dari agen saya selama sebulan, sehingga pada bulan Februari 2025, saya menanyakan kembali apakah surat permintaan tersebut sudah dikirimkan kepada pihak Rumah Sakit, tetapi saya diinformasikan bahwa kasus saya telah ditutup secara permanen. Nasabah meminta agen untuk mengirimkan surat permintaan Saya telah mengajukan komplain dan diarahkan kepada tim Complaint Management Unit AXA. Komplain yang saya ajukan adalah untuk membuka kembali kasus saya yang sebelumnya ditolak. Namun, saya melampirkan semua bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan dari pihak saya, dan saya hanya mengikuti instruksi dari agen saya yang merupakan perwakilan AXA. Mereka beralasan bahwa saya tidak berhasil mengumpulkan dokumen yang diperlukan sejak bulan April 2024, padahal saya sudah menyertakan bukti bahwa pada bulan April 2024, saya tidak mendapatkan informasi mengenai dokumen yang kurang hingga bulan Juli 2024. Setelah itu, mereka setuju untuk membuka kembali kasus saya, tetapi pada 5 Juni 2025, saya kembali diinformasikan bahwa klaim saya ditolak dengan alasan Pre-Existing Condition dan melewati batas waktu 60 hari untuk kelengkapan dokumen. Saya menerima informasi penolakan yang menyatakan bahwa saya gagal melengkapi dokumen berupa surat tanda tangan direktur melebihi batas waktu yang ditentukan oleh AXA, yaitu pada September 2024. Padahal, saya sudah memberitahukan AXA bahwa rumah sakit tidak dapat memberikan surat tersebut, dan agen saya yang merupakan perwakilan AXA justru meminta saya untuk mengumpulkan revisi resume medis tanpa surat tanda tangan direktur. Saya juga telah menginformasikan bahwa pada Januari 2025, pihak rumah sakit bersedia memberikan surat tersebut jika AXA mengirimkan surat permintaan. Seharusnya, AXA hanya perlu mengirimkan surat permintaan agar klaim saya dapat diterima, tetapi mereka malah menutup kasus saya dan tidak mau mengirimkan surat tersebut dengan alasan batas waktu 60 hari. Ini sangat tidak adil, karena mereka baru memberi tahu saya tentang dokumen yang dibutuhkan pada Juli 2024, padahal mereka sudah menetapkan batas waktu 60 hari pada April 2024, tiga bulan sebelum Juli 2024. Saya sangat berharap ada itikad baik dari pihak PT AXA Financial Indonesia untuk menghubungi saya kembali dan memberikan apa yang seharusnya menjadi hak saya. Viriya Citta Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
ari11 Juni 2025 - (21:46 WIB)Permalink Turut berduka cita, banyak sekali korban AXA mandiri yg tersebar di internet tapi masih ada saja yg kena asuransi ini, satu2 nya stop, udah ribuan korban AXA mandiri yg tidak bisa claim, bukan anda saja, soalnya asuransi ini sangat pintar untuk menolak klaim2 peserta, dg pasal2 yg ada dibuku claim 1 1 Login untuk Membalas
Roy13 Juni 2025 - (13:15 WIB)Permalink Hahaha.. FYI.. Ini case AXA Financial Indonesia bukan AXA Mandiri bang 😂 ini asuransi kesehatan murni, bukan unit link.. Login untuk Membalas
Sinz12 Juni 2025 - (08:14 WIB)Permalink Kalau di Asuransi lain mmg Tonsil itu termasuk dalam 1 tahun pengecualian itu tdk dicover.. Tp gak tau kalau Mandiri AXA.. 1 Login untuk Membalas
Ega Septiana12 Juni 2025 - (17:40 WIB)Permalink Saran saja mba. Bikin laporan ke BPKN Badan Perlindungan Komsumen Nasional. Laporan bs ditulis melalui aplikasi bpkn Login untuk Membalas
Robby13 Juni 2025 - (04:57 WIB)Permalink Saya sudah tidak percaya lagi yang namanya asuransi kesehatan swasta..kecuali Bpjs Kesehatan yg memang diwajibkan pemerintah.. 2 Login untuk Membalas
Roy13 Juni 2025 - (13:29 WIB)Permalink Sedangkan BPJS minta supaya asuransi kesehatan disupport dengan/oleh perusahaan asuransi swasta supaya tidak menambah beban pengeluaran pemerintah LOL.. ✌️ 1 Login untuk Membalas
Roy13 Juni 2025 - (13:26 WIB)Permalink Saya juga ex- agen AXA Fiancial Indonesia selama 5tahun sebelum diterminate 2022 jadi saya paham betul proses klaim asuransi kesehatan AXA.. di case pak Viriya Citta ini murni kesalahan awal dr diagnosa dokter yg menyebabkan AXA menyimpulkan dr diagnosa dokternya adalah pre-existing condition (penyakit yg sudah/pernah diderita nasabah dlm 5thn terakhir) sehingga tidak dicover oleh AXA.. dan kesalahan AXA adalah tidak mau mengeluarkan surat permintaan resume medis/perubahan rekam medis dengan ttd direktur RS.. kesalahan RS, pasien tidak boleh minta perubahan data rekam medis tanpa surat dr AXA jd kesimpulan saya semua saling menunggu hahaha.. tolong ini sebagai pengalaman, dokter jangan asal diagnosa menurut WHO blablabla.. liat kondisi pasien donk.. pake panduan WHO segala hahaha.. sedangkan RS dan AXA tolong kerjasama lah.. bikin sistem kalian yg praktis dan memudahkan pasien / nasabah asuransi.. pada hare gini jaman AI masih aja saling tunggu2an surat kek orang pacaran aja.. Login untuk Membalas
Stefanus14 Juni 2025 - (16:24 WIB)Permalink Amandel ada pada masa tunggu 1 tahun, jd kl polis blm 1 tahun, otomatis amandel tidak dicover oleh asuransi. Seharusnya agennya tau hal tsb, dan mau protes kemana pun, asuransi tidak akan membayar. Silakan cek di polis bagian pemgecualian utk penyakit yg masa tunggu 12 bln atau 1 tahun. Login untuk Membalas
muhamad13 Juni 2025 - (15:04 WIB)Permalink 100% yg namanya asuransi boong, manis didpan pasti pahit dibelakangnya Hati,, 1 Login untuk Membalas
Channel14 Juni 2025 - (10:33 WIB)Permalink Kapok pake asuransi, skrg 2 polis sudah saya berhentikan. Janji2 agen cuma hoax yang ada pas di tutup rugi puluhan juta Login untuk Membalas
Effend14 Juni 2025 - (11:49 WIB)Permalink Biasa itu, agen asuransi akan mengeluarkan beribu alasan untuk menolak klaim anda. Yang paling absurd adalah tanda tangan direktur rumah sakit yg gak ada relevansinya dengan validasi dokumen resmi, mungkin kalo anda penuhi nanti minta lagi tandatangan walikota😂. Sengaja dibuat berbelit2 untuk menghindar dari klaim. Hahaha asuransi kesehatan paling aman untuk saat ini adalah BPJS. Anda tidak usah repot2 mengajukan klaim, itu urusan pihak rumah sakit. Ibu saya oprasi kanker payudara dan kemo belasan kali gratis, tante saya oprasi darurat pecah pembuluh darah otak di rumah sakit swasta ternama di jakarta gratis, istri saya oprasi cesar 2 kali gratis gak pake ribet. Untuk klaim berat gunakan BPJS, sedangkan untuk kontrol yg ringan pake umum saja. Gak ribet. Login untuk Membalas
Doni15 Juni 2025 - (05:29 WIB)Permalink Lagian pake A*u…. Hari gene percaya sama A*u…. Login untuk Membalas
Cullen14 Juni 2025 - (16:43 WIB)Permalink Klaim asu-ransi memang harus sesuai prosedur yang ketat, kalo mau prosedur yang tidak ribet ya pakai BPJS kesehatan. Dengan gotong royong semua tertolong, ga perlu gaya gayaan asuransi swasta Login untuk Membalas
Q14 Juni 2025 - (18:12 WIB)Permalink Kata siapa BPJS prosedur gak ribet ? 🤣.. Klaim RS aja di tolak terus sampai Utang ke RS milyaran.. 🤣 Login untuk Membalas
gunung15 Juni 2025 - (10:31 WIB)Permalink Sebagai bahan pertimbangan saya keluarga,Sudah tidak percaya lagi asuransi, Kita bayar tiap bulan Ndak ribet,ketika melakukan klaim ribet sekali nguras tenaga. Apa untungnya pakai asuransi kalau klaimnya ribet??? Sudah banyak kejadian,mestinya jadikan pembelajaran,jangan jadi korban berikutnya.Semoga penulis cepat mendapatkan haknya. 1 Login untuk Membalas
Udin15 Juni 2025 - (14:52 WIB)Permalink Itulah sebabnya industri asuransi apapun di negara ini ngak berkembang pesat karena krisis pelayanan yang sangat besar berdampak kepada krisis kepercayaan masyarakat Login untuk Membalas
Alie16 Juni 2025 - (14:03 WIB)Permalink “Pre-Existing Condition” adalah Kondisi Awal Kesehatan atau Kondisi Kesehatan yang sudah ada sebelum seseorang mengajukan cover polis asuransi. Pre-Existing Condition dapat diketahui berdasarkan Keterangan Jujur Calon Tertanggung (Nasabah) pada “Formulir Penutupan Asuransi” atau “Surat Permohonan Penutupan Asuransi” atau “Application Form”. Pre-Existing Condition berdasarkan Keterangan Nasabah belum bisa menjadi alasan kuat yang mengikat secara hukum untuk menyimpulkan suatu kondisi kesehatan Nasabah, karena bisa saja itu sekedar gejala non medis dan asumsi belaka. Berdasarkan Keterangan tersebut, maka Pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi) wajib memperkuatnya dengan Pemeriksaan Medis di awal sebelum Polis Asuransi diterbitkan. Jika Pre-Existing Condition tersebut adalah sesuatu yang fatal, maka Pihak Asuransi boleh menolak (rejeck) Permintaan Cover Asuransi tersebut. Jika Pihak Asuransi menerbitkan Polis Asuransi sementara Pihak Asuransi sudah mengetahui adanya Pre-Existing Condition tersebut dan tidak membuat Pengecualian Khusus dengan sebuah Klausul atau Syarat tertentu yang tercantum pada Polis Asuransi, maka secara Hukum Pihak Asuransi telah setuju adanya “Pre-Existing Condition” tersebut dan syarat & kondisi polis menjadi berlaku seutuhnya. Pre-Existing Vondition ini dapat berupa penyakit, cedera, atau kondisi kesehatan lainnya yang sudah ada sebelum tanggal efektif polis asuransi. Contoh pre-existing condition meliputi: – Penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau asma – Penyakit jantung atau stroke – Kanker atau riwayat kanker – Cedera atau kondisi kesehatan lainnya yang sudah ada sebelum polis asuransi Pada kasus ini, saya tidak melihat adanya Formulir Penutupan Asuransi dan Bukti Pemeriksaan Dokter sesaat sebelum Polis Asuransi diterbitkan, jadi saya belum bisa menyimpulkan Klaim Tertolak atau tidak. Namun prakteknya, jika sejak awal klaim ini akan ditolak, maka Nasabah tidak perlu diminta melengkapi dokumen-dokumen yang merepotkan kalau ujung-ujung akan ditolak… Login untuk Membalas