Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Serah Terima Apartemen Summarecon yang Tidak Sesuai Perjanjian 19 Juli 2025 Andy Sulaiman 3 Komentar Apartemen, KPR, Pengembang properti, Properti, Serah terima unit properti, Summarecon, Uang Muka Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya sebelumnya mempercayai Summarecon sebagai pengembang terpercaya, makanya saya membeli salah satu unit apartemen yang dijual Summarecon. Namun akhirnya runtuh kepercayaan saya kepada Summarecon dengan perilaku dan tindakan dari Summarecon secara keseluruhan. Saya sebagai pembeli sudah menahan kesabaran sejak 2019. Di 2019, saya membeli unit apartemen awalnya supaya bisa segera disewakan, makanya saya sudah minta kepastian dari awal sebelum beli. Dari pihak marketing mengatakan bisa serah terima unit setelah 20% pembayaran masuk, makanya saya beli unit tersebut (silakan lihat bukti lampiran tanda tangan dari pihak marketingnya di dalam form resmi Summarecon). Waktu tanda tangan PPJB pun saya menanyakan kembali dengan pihak legal Summarecon, katanya tetap bisa serah terima unit walaupun di PPJB tertulis berbeda. Sebab PPJB hanya formalitas saja, namun serah terima unit berdasarkan kesepakatan dengan marketing. Dan memang dikirimkan undangan serah terima unit oleh pihak Summarecon dengan nomor 6618/UST-SBKS/XI/2019 tanggal 28 November 2019 untuk serah terima tanggal 12 Desember 2019. Namun saya sangat kecewa karena ketika saya datang membawa surat undangan resmi di bulan Desember 2019 ke ruang purna jual serah terima unit, pihak purna jual serah terima unit mengatakan tidak bisa serah terima unit karena di PPJB mengatakan harus full pembayarannya. Padahal saya sudah menunjukkan dokumen form resmi yang ditandatangani marketing Summarecon bahwa bisa serah terima kalau uang masuk 20%. Saya dulu tidak memperpanjang kasus ini karena hanya membuang waktu dan tenaga saya, sebab Indonesia tahun 2020 kondisi Covid, semua instansi baik swasta maupun pemerintah tutup (WFH). Penyewa pun juga tidak ada karena kondisi ekonomi lesu, jadi seandainya serah terima dilakukan pun tidak ada yang mau sewa karena keterlambatan serah terima sesuai yang disepakati di awal waktu pembelian. Di 2024, baru setelah pembayaran lunas semua, saya menerima kembali undangan resmi serah terima dari pihak Summarecon dengan nomor: 9332/UST-SBKS/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024. Saya konfirmasi hadir tanggal 9 November 2024 dan meminta unit disiapkan dalam kondisi baik dan prima. Namun saya baru menerima email konfirmasi dari Summarecon tanggal 29 November 2024 bahwa unit baru selesai pengecekan dan general cleaning ulang. Kemudian saya menyatakan ketersediaan waktu untuk hadir serah terima unit hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025. Betapa terkejutnya saya ketika datang ke unit apartemen, kondisinya tidak baik dan prima, dan hal itu diakui teknisi ataupun mandor dari pihak Summarecon sendiri—memang ada keretakan dinding, cat yang belang, dan lain-lain. Apakah bangunan yang diberitahukan ke saya sudah selesai pengecekan dan general cleaning serta mau diserahterimakan dalam kondisi seperti yang saya sebutkan tadi merupakan standar pelayanan Summarecon kepada customernya? (Saya mempunyai bukti foto semuanya.) Dari awal pihak purna jual selalu mengarahkan: serah terima dulu, nanti baru ada masa pemeliharaan. Ini suatu indikasi awal yang tidak baik karena kewajiban unit serah terima dalam kondisi baik dan prima tidak dipenuhi, makanya sejak awal sudah saya tolak. Saya diundang kembali serah terima, namun ketika saya datang tanggal 22 Maret 2025, juga sama—kondisi masih belum dalam kondisi baik dan prima walaupun sudah ada yang diperbaiki. Bahkan sebelum saya datang, saya yang berinisiatif mengirim email supaya pihak Summarecon mempersiapkan unit dalam keadaan baik dan prima ketika serah terima, sehingga tidak bolak-balik dan membuang waktu saya. Namun ketika saya datang, selalu saja kondisi unit tidak diperbaiki sesuai yang saya minta. Dari pihak Summarecon terlihat jelas tidak menghargai waktu saya serta standar QC Summarecon yang sangat payah. Terakhir, waktu di ruang purna jual saya sudah minta kondisi supaya diperbaiki. Namun dari gambar terakhir 29 April 2025 yang dikirimkan pihak Summarecon, catnya masih belang. Inikah unit yang mau diserahterimakan? Silakan lihat sendiri deh. Kalau memang ini mau dipaksakan serah terima otomatis, ini merupakan tindakan illegal yang melanggar perjanjian dan perbuatan melawan hukum. Dari pihak Summarecon, awalnya undangan serah terima dikirimkan via email dan surat undangan. Saya datang, kondisi unit masih tidak baik dan prima. Saya minta perbaiki, kemudian saya datang kembali, namun kondisi masih tidak baik dan prima sesuai yang saya jelaskan di atas. Namun terakhir datang, pihak purna jual meminta WA karena alasannya supaya mudah dihubungi, namun tidak di-email foto-foto terakhir yang mau diserahterimakan dalam kondisi baik dan prima. Summarecon, apa karena takut untuk email karena kondisi unit tidak dalam kondisi baik dan prima, sehingga hanya WA saja? Jangan lupa, WA juga merupakan alat bukti elektronik yang sah baik hukum perdata maupun pidana. Saya sudah mengirimkan surat elektronik kepada pihak Summarecon (purnajual_sb@summarecon.com) termasuk manajemen Summarecon (corp_secretary@summarecon.com) sampai batas waktu yang ditentukan. Namun tidak ada itikad baik dari pihak Summarecon, malah tetap memaksakan serah terima otomatis dan menagih iuran bulanan, padahal serah terima ilegal. Demikian surat pembaca ini saya buat agar mendapat perhatian serius dari pihak Summarecon. Terima kasih. Andy Sulaiman Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
seno19 Juli 2025 - (16:07 WIB)Permalink Parah2 buruk sekali summarecon, saya baru tau ternyata jelek, saya di Surabaya tidak pernah tau, untung saya tidak beli saham perusahaan nya Login untuk Membalas
Widarti19 Juli 2025 - (18:40 WIB)Permalink Kayana semua pengenbang skr seperti itu pak. Krn saya jg mengalami kejadian yg sama. Beli d awal furnished th 2015, serah terima setelah lunas th 2024 dan kosong wkwk. Alasan nya krn ganti developer. Capek lah berantem dan komplain nya. Sampe skr yg harusnya bs langsung pakai terpaksa saya diamkan aja krn mesti nyiapin dana dll lg utk furnished. Dan sama jg byk bocel disana sini dlm unitnya. Bahkan PPJB jg ga dganti dr th 2017 pdhl dah beda pengenbang. Ga tau lg mw ngadu kemana sm kecurangan kek gini. Makanya ga Salah trs konsumen kecewa dan pd males beli akhirnya. Login untuk Membalas
Saya Siapa21 Juli 2025 - (05:42 WIB)Permalink Jadi bangunan megah yg berdiri kokoh menjulang keatas dan dihiasi lampu LED tiap malam itu di dalam kondisinya memprihatinkan? Sama kaya rumah nenek saya brati di kampung… Namanya elit padahal, posisi startegis di tengah kota bekasi tpi ternyata ga menjamin kualitas layanannya… Login untuk Membalas