Tanggapan perihal “Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak Memberikan Surat Perjanjian Cicilan”

S.2025.012/MBI/PRESDIR – Corporate Communications

Jakarta, 28 Juli 2025

Kepada Yth.
Penanggung Jawab Redaksi Mediakonsumen.com

Perihal : Tanggapan atas pengaduan Ibu Hijrah A

Dengan hormat,

Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Hijrah melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 23 Juli 2025 berjudul “Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak Memberikan Surat Perjanjian Cicilan”.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami telah menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ibu Hijrah dapat menerima penjelasan yang disampaikan dan tetap menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat kami,

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Bayu Irawan
Head, Corporate Communications/strong>

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak Memberikan Surat Perjanjian Cicilan

Saya adalah nasabah Maybank yang mengajukan program cicilan tetap (restrukturisasi) untuk tagihan saya yang tertunggak. Pada bulan Juni 2025, pengajuan...
Baca selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan perihal “Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak…

oleh Redaksi dibaca dalam: <1 menit
0