Tanggapan Tanggapan perihal “Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak Memberikan Surat Perjanjian Cicilan” 29 Juli 2025 Redaksi Beri komentar Bank Maybank Indonesia, Call Center, Cicilan Kartu Kredit, Customer Service, Kartu Kredit Maybank, Maybank Indonesia, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan sebelum jatuh tempo, restrukturisasi kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google S.2025.012/MBI/PRESDIR – Corporate Communications Jakarta, 28 Juli 2025 Kepada Yth. Penanggung Jawab Redaksi Mediakonsumen.com Perihal : Tanggapan atas pengaduan Ibu Hijrah A Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Hijrah melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 23 Juli 2025 berjudul “Maybank Menagih Sebelum Jatuh Tempo dan Tidak Memberikan Surat Perjanjian Cicilan”. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami telah menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ibu Hijrah dapat menerima penjelasan yang disampaikan dan tetap menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Bayu Irawan Head, Corporate Communications/strong> Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.