Keluhan Surat Pembaca Dana Pendidikan Anak Tertahan Akibat Rekening Diblokir: Kekecewaan Terhadap Penanganan Bank BTN 30 Juli 2025 Yuningsih Herawati 35 Komentar Customer Service, Pemblokiran rekening, pemblokiran rekening dormant, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), reaktivasi akun, Rekening bank, Rekening dormant, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Perkenalkan, nama saya Yuningsih Herawati, pemilik rekening e’Batarapos (kerja sama Bank BTN dengan PT Pos Indonesia [Persero]) dengan nomor rekening 10009-xx-xx-000xxx. Saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya terkait pelayanan Bank BTN atas rekening saya yang berstatus dormant. Rekening tersebut saya gunakan secara konvensional dengan transaksi penabungan dan penarikan hanya melalui loket Kantor Pos. Saya sengaja tidak menggunakan layanan mobile banking maupun ATM agar saldo tabungan tetap aman dan tidak mudah berkurang, karena dana tersebut saya persiapkan khusus untuk biaya masuk perguruan tinggi anak saya. Namun, karena rekening tidak ada transaksi selama 12 bulan, rekening saya menjadi dormant. Awalnya saya tidak mengetahui bahwa rekening tersebut diblokir oleh PPATK. Kronologi kejadian: 23 Juni 2025 – Saya mencoba melakukan penarikan di loket Kantor Pos, namun transaksi tidak bisa dilakukan. Setelah koordinasi dengan BTN KC Jl. Jawa Bandung, saya diminta datang ke CS Bank BTN. 25 Juni 2025 – Petugas CS BTN menyampaikan bahwa rekening saya diblokir oleh PPATK karena tidak ada transaksi selama 3–12 bulan. Proses reaktivasi diperkirakan memerlukan waktu 3–5 hari kerja. 4 Juli 2025 – Saya kembali ke Bank BTN untuk memastikan proses reaktivasi, tetapi hasilnya sama: rekening belum diaktifkan. Karena dana tersebut sangat mendesak untuk pembayaran biaya masuk perguruan tinggi (batas pembayaran 4 Juli 2025), saya juga menghubungi WA resmi PPATK 0821-1212-0195 untuk mengajukan keberatan. Saya sudah mengisi dan mengirimkan formulir keberatan pada 4 Juli 2025. Pada 17 Juli 2025, saya kembali menghubungi PPATK dan mendapat jawaban standar bahwa waktu yang diperlukan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Namun, hingga surat ini saya tulis, rekening saya belum juga diaktifkan, padahal sudah melampaui batas waktu yang diatur. Sebagai nasabah, saya merasa sangat dirugikan karena uang yang telah saya sisihkan untuk kebutuhan pendidikan anak justru sulit dicairkan. Saya bahkan terpaksa meminta bantuan keluarga untuk membayar biaya masuk perguruan tinggi. Sebagai dasar hukum, UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 66 mengatur: Penghentian sementara transaksi dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi. PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran rekening saya yang melebihi jangka waktu 20 hari kerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Saya mohon penjelasan dari Bank BTN dan PPATK: Berapa lama sebenarnya proses reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK? Apa dasar hukum perpanjangan blokir melebihi 20 hari kerja? Mengapa nasabah tidak mendapatkan sosialisasi atau jaminan sebelum penempatan dana agar tidak mengalami kerugian seperti ini? Demikian keluhan ini saya sampaikan agar menjadi perhatian pihak terkait dan dapat menjadi perbaikan pelayanan ke depan. Terlampir bukti-bukti komunikasi saya dengan pihak Bank BTN dan PPATK. Hormat saya, Yuningsih Herawati Bandung – Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kucing1 Agustus 2025 - (21:38 WIB)Permalink Saya juga mengalami rekening di blokir dikarenakan tidak ada transaksi selama 6 bulan, setelah di uruskan ke bank cabang terdekat Alhamdulillah aktif lagi pada waktu itu juga. Dengan mengisi saldo ke rekening. Memang menyusahkan sekali aturannya. Login untuk Membalas