Keluhan Surat Pembaca Dana Pendidikan Anak Tertahan Akibat Rekening Diblokir: Kekecewaan Terhadap Penanganan Bank BTN 30 Juli 2025 Yuningsih Herawati 35 Komentar Customer Service, Pemblokiran rekening, pemblokiran rekening dormant, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), reaktivasi akun, Rekening bank, Rekening dormant, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Perkenalkan, nama saya Yuningsih Herawati, pemilik rekening e’Batarapos (kerja sama Bank BTN dengan PT Pos Indonesia [Persero]) dengan nomor rekening 10009-xx-xx-000xxx. Saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya terkait pelayanan Bank BTN atas rekening saya yang berstatus dormant. Rekening tersebut saya gunakan secara konvensional dengan transaksi penabungan dan penarikan hanya melalui loket Kantor Pos. Saya sengaja tidak menggunakan layanan mobile banking maupun ATM agar saldo tabungan tetap aman dan tidak mudah berkurang, karena dana tersebut saya persiapkan khusus untuk biaya masuk perguruan tinggi anak saya. Namun, karena rekening tidak ada transaksi selama 12 bulan, rekening saya menjadi dormant. Awalnya saya tidak mengetahui bahwa rekening tersebut diblokir oleh PPATK. Kronologi kejadian: 23 Juni 2025 – Saya mencoba melakukan penarikan di loket Kantor Pos, namun transaksi tidak bisa dilakukan. Setelah koordinasi dengan BTN KC Jl. Jawa Bandung, saya diminta datang ke CS Bank BTN. 25 Juni 2025 – Petugas CS BTN menyampaikan bahwa rekening saya diblokir oleh PPATK karena tidak ada transaksi selama 3–12 bulan. Proses reaktivasi diperkirakan memerlukan waktu 3–5 hari kerja. 4 Juli 2025 – Saya kembali ke Bank BTN untuk memastikan proses reaktivasi, tetapi hasilnya sama: rekening belum diaktifkan. Karena dana tersebut sangat mendesak untuk pembayaran biaya masuk perguruan tinggi (batas pembayaran 4 Juli 2025), saya juga menghubungi WA resmi PPATK 0821-1212-0195 untuk mengajukan keberatan. Saya sudah mengisi dan mengirimkan formulir keberatan pada 4 Juli 2025. Pada 17 Juli 2025, saya kembali menghubungi PPATK dan mendapat jawaban standar bahwa waktu yang diperlukan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Namun, hingga surat ini saya tulis, rekening saya belum juga diaktifkan, padahal sudah melampaui batas waktu yang diatur. Sebagai nasabah, saya merasa sangat dirugikan karena uang yang telah saya sisihkan untuk kebutuhan pendidikan anak justru sulit dicairkan. Saya bahkan terpaksa meminta bantuan keluarga untuk membayar biaya masuk perguruan tinggi. Sebagai dasar hukum, UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 66 mengatur: Penghentian sementara transaksi dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi. PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran rekening saya yang melebihi jangka waktu 20 hari kerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Saya mohon penjelasan dari Bank BTN dan PPATK: Berapa lama sebenarnya proses reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK? Apa dasar hukum perpanjangan blokir melebihi 20 hari kerja? Mengapa nasabah tidak mendapatkan sosialisasi atau jaminan sebelum penempatan dana agar tidak mengalami kerugian seperti ini? Demikian keluhan ini saya sampaikan agar menjadi perhatian pihak terkait dan dapat menjadi perbaikan pelayanan ke depan. Terlampir bukti-bukti komunikasi saya dengan pihak Bank BTN dan PPATK. Hormat saya, Yuningsih Herawati Bandung – Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Devi30 Juli 2025 - (14:09 WIB)Permalink Kebijakan PPATK memang tidak waras, sekarang malah mau blokir yg 3 bulan. Gimana orang mau menabung ? 2 Login untuk Membalas
Gojek31 Juli 2025 - (07:25 WIB)Permalink Inilah akibat sembarangan pilih pemimpin yang berakibat pemimpin juga sembarangan memilih pejabat dan pembantu pemimpin 1 Login untuk Membalas
Sutiyah31 Juli 2025 - (14:26 WIB)Permalink Jadinya mikir jika mau nabung di bank, maunya biar aman ada dikit rezeki ditaruh di bank, tapi jika begini jadinya kok ribet, lebih baik disimpan dirumah saja Login untuk Membalas
Hendri31 Juli 2025 - (22:29 WIB)Permalink PPATK emang brengsek… Tabungan ibu Saya dblokir, krna udh setahun ga Ada aktivitas. Pas Hari ini Mau ambil ga bisa kan Gila… Namnya tabungan kan emang di simpen sewaktu² butuh baru di ambil.. Alhamdulillahnya Bank BRI bisa selesaikan hari itu juga PPATK buat kebijakan ga Ada akhlak ga ngotak! Login untuk Membalas
Tjahya30 Juli 2025 - (16:11 WIB)Permalink Lucu emang konoha kalo mau blokir yg rek 0 kalo ada saldo diblokir tanpa pelanggaran berarti niat mau ambil alih itu duit boro boro ksh bansos malah mau garong duit rakyat Login untuk Membalas
mas31 Juli 2025 - (06:56 WIB)Permalink Kebijakan kebijakan yg diambil para pejabat banyak yang gak di pikir dampaknya ke masyarakat ..apa iya gak ada riset dulu sebelum di putuskan ini urusan negara dgn 300 juta penduduk lho.. bagaimana dg anak cucu kita nanti ya… hadeehhh… Login untuk Membalas
Yuningsih HerawatiPenulis artikel30 Juli 2025 - (17:01 WIB)Permalink alhamulillah, rekening saya sudah dapat diaktifkan kembali, Pihak BTN sudah telefon jam 16.16 hari ini. Terima Kasih media konsumen. 3 Login untuk Membalas
Heri SI30 Juli 2025 - (17:31 WIB)Permalink Sepertinya harus viral dulu, baru ada tindakan… Mediakonsumen memang top markotop dikala semuanya stack. Wallahu’alam 1 Login untuk Membalas
0731 Juli 2025 - (12:14 WIB)Permalink Betul, Saya juga baru bikin draft surat, untuk media konsumen , pihak yang merugikan aku langsung bergerak, menyelesaikan permasalahan intern mereka yang berdampak ke saya. MK jadi tameng ku Login untuk Membalas
Hery Mulyanto30 Juli 2025 - (19:30 WIB)Permalink Dan kedepannya akan semakin banyak tulisan2 spt ini di mk hanya karena kebijakan koplak. Login untuk Membalas
dhan31 Juli 2025 - (01:31 WIB)Permalink PPATK lagi konyol untuk kesekian kali. Ini proyek carmuk ke istana tp menimbulkan hujatan rakyat Login untuk Membalas
Robby31 Juli 2025 - (05:34 WIB)Permalink Tolong angota DPR dan bapak Prabowo….Jika anda menyetujui PPATK blokir rekening dormant, maka tolong hukum PPATK dan Bank yg tidak mematuhi SOP maksimal 15 hari kerja untuk membuka rekening dormant tersebut.. Oiya, sebegitu malasnya kah PPATK dan Bank sehingga membutuhkan 15 hari kerja?… apakah tidak bisa maksimal 5 hari kerja saja?… sebaiknya dihapus itu UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 66 ayat B….cukup ayat A saja .. Login untuk Membalas
P.31 Juli 2025 - (05:37 WIB)Permalink Inilah hasil pemilu yang sangat demokratis. Selama 5 tahun kita akan menikmati gaya pemerintahan pemenang pemilu. Sekali lagi, sabaaarrr. Login untuk Membalas
Andi31 Juli 2025 - (05:43 WIB)Permalink Sebaiknya PPATK tidak asal membekukan rekening,harus ada penyelidikan dulu …..ada dana menganggur disikat, ada tanah menganggur disikat…..baru banyak pengangguran negara diam saja…..bagaimana ini negara melindungi rakyatnya dan mensejahterakannya???? Login untuk Membalas
Gule31 Juli 2025 - (07:25 WIB)Permalink Jangan jangan nanti orang yg nganggur jaya saya di blokir jg😄 Login untuk Membalas
Karmadi1 Agustus 2025 - (14:02 WIB)Permalink Orang nganggur bertahun2 mah bodo amat bang😅kalo rumah nganggur,tanah nganggur,tabungan nganggur itu baru kudu gercep🤣🤣 Login untuk Membalas
Tomy31 Juli 2025 - (07:28 WIB)Permalink Nga semua orang bsa bisa nabung krna apa ekonomi indonesia sulit, minim loker, klo pun kerja serabutan guna punya ATM supaya bsa menyisihkan /menabung dr 100/50 bsa dimasukan ATM. Ngurusin ATM nganggur 3 bln blokir, Orang nganggur dicuekin, apessss rakyat jelata… Dibikn susah lagi susah Login untuk Membalas
Satria31 Juli 2025 - (07:54 WIB)Permalink Jaman mulyono ancur, jama omon2 dah mulai nampak Login untuk Membalas
lutfi31 Juli 2025 - (10:56 WIB)Permalink Bikin kebijakan, tapi layanan buka blokir lama… Semakin ruwet saja konoha ini Login untuk Membalas
Jajat31 Juli 2025 - (11:13 WIB)Permalink Saya sebagai rakyat biasa benar benar tidak mengerti mengapa harus diblokir sangat menyulitkan rakyat kecil. Tolong tinjau kembali Mungkin ini hanya perwakilan dari banyak kasus yang terjadi Login untuk Membalas
Adam31 Juli 2025 - (11:21 WIB)Permalink Oo.. ternyata begini cara mainnya.. biar makin banyak pemasukan.. laporin aja lah.. gugat yu gugat.. harus ada kompensasi ini.. ganti rugi dong.. secara imateril menghambat keperluan, secara hukum melanggar undang2.. gas bang meja hijau aja.. 👍🏻 Login untuk Membalas
Abby31 Juli 2025 - (11:22 WIB)Permalink Ayoo kaum 58% nggak boleh protes yaa. Btw skrg pada kemana sih kaum 58%? Katanya mayoritas tapi skrg gak pernah lagi keliatan batang hidungnya? 1 Login untuk Membalas
harris31 Juli 2025 - (11:31 WIB)Permalink Regulasi yang bodoh, menunjukkan kalau tidak mempunyai kemampuan mendeteksi aliran dana judol maupun pencucian uang makanya main blokir blokir aja secara general, membuat sulit masyarakat yg ekonominya pas pasan untuk menyimpan uang yg lama di bank. Login untuk Membalas
Alan31 Juli 2025 - (11:25 WIB)Permalink “Rekening tersebut saya gunakan secara konvensional dengan transaksi penabungan dan penarikan hanya melalui loket Kantor Pos.” Wkwkwk Hare gene…. Sebenarnya rekening penampung kejahatan itu Korupsi, Judol, Money Loundry, Fraud dah diidentifikasi sama PPATK . Rekening ga jelas. Tinggal berani gak pelaku mengisi data data lengkap mengklaim kepemilikannya… setelah itu ada tukang Bakso ke Rumah Login untuk Membalas
Pram1 Agustus 2025 - (08:46 WIB)Permalink apa ngomong hare gene? Suka – suka Orang, dia mau Konvensional, dgn Tujuan yg Sudah di Jelaskan. Hak Hak dia, duit duit dia. Ga usah ngomong Hare gene hare gene. baca EYD Lu Pandir!! Login untuk Membalas
Nur31 Juli 2025 - (14:07 WIB)Permalink Pernah saya katakan kebijakan BLOKIR Bank bisa menyulitkan rakyat yg g paham dan menyulitkan pihak bank utk merubah data dan byk kerjaan akhirnya REPOT sendiri!!! Sebaiknya khusus yg dana mencurigakan saja ( dana yg tiba2 dan besar) JUDOL saja yg diBlokir!!! Shg g buat pusing semua pihak!!! Jangan krn ingin melindungi konsumen ruwet Login untuk Membalas
Nur31 Juli 2025 - (14:15 WIB)Permalink Pemerintah bisa SITA rumah2 atau tanah mewah atau sederhana yg sdh puluhan tahun tdk digunakan terbengkalai !!!utk pemasukan negara!!! Bukan BLOKIR tabungan rakyat!!! Ini salah satu bikin nambah Ruwet bank kl sdh begitu g ada jaminan lagi kerugian yg ditimbulkanya, ada jg yg nyambung sedikit2, bahkan ada yg nabung setahun sekali mosok main Blokir!! Coba dikaji dulu kebijakannya Login untuk Membalas
dibales31 Juli 2025 - (16:50 WIB)Permalink jadi PPATK adalah pencuri, perampok, pengambil uang rakyat. Polisi harus turun tangan menangkap semua PPATK karena telah membuat keresahan di masyarakat. kalau perlu densus 88 turun tangan. jangan biarkan PPATK berkeliaran. basmi segera PPATK. kalau perlu tembak ditempat. Login untuk Membalas
Azk431 Juli 2025 - (22:27 WIB)Permalink Berawal dari memilih pemimpin yg salah, berakibat utang menumpuk berujung uang rakyat dirampok untuk bayar utang Login untuk Membalas
Anaz1 Agustus 2025 - (05:27 WIB)Permalink Kebijakan macam apa ini PPATK ngatwur dan tidak memperdulikan kebutuhan nasabah,,kl begini mending nabung di rumah saja,,aman hhhh Login untuk Membalas
Tunggara1 Agustus 2025 - (07:51 WIB)Permalink Tindakan yg sungguh menyusahkan rakyat tidak melanggar apapun rekening diblokir secara acak tanpa pemberitahuan apapun , sungguh2 kebijakan yg tidak beretika dan serampangan Login untuk Membalas
Karmadi1 Agustus 2025 - (14:09 WIB)Permalink mending beli brankas terus taro dirumah,lebih aman.dari pada darting mau ambil uang sendiri dipersulit, Peraturan yang membagongkan Selamat datang didunia tipu-tipu Login untuk Membalas