Dana Pendidikan Anak Tertahan Akibat Rekening Diblokir: Kekecewaan Terhadap Penanganan Bank BTN

Perkenalkan, nama saya Yuningsih Herawati, pemilik rekening e’Batarapos (kerja sama Bank BTN dengan PT Pos Indonesia [Persero]) dengan nomor rekening 10009-xx-xx-000xxx. Saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya terkait pelayanan Bank BTN atas rekening saya yang berstatus dormant.

Rekening tersebut saya gunakan secara konvensional dengan transaksi penabungan dan penarikan hanya melalui loket Kantor Pos. Saya sengaja tidak menggunakan layanan mobile banking maupun ATM agar saldo tabungan tetap aman dan tidak mudah berkurang, karena dana tersebut saya persiapkan khusus untuk biaya masuk perguruan tinggi anak saya.

Namun, karena rekening tidak ada transaksi selama 12 bulan, rekening saya menjadi dormant. Awalnya saya tidak mengetahui bahwa rekening tersebut diblokir oleh PPATK.

Kronologi kejadian:

  1. 23 Juni 2025 – Saya mencoba melakukan penarikan di loket Kantor Pos, namun transaksi tidak bisa dilakukan. Setelah koordinasi dengan BTN KC Jl. Jawa Bandung, saya diminta datang ke CS Bank BTN.
  2. 25 Juni 2025 – Petugas CS BTN menyampaikan bahwa rekening saya diblokir oleh PPATK karena tidak ada transaksi selama 3–12 bulan. Proses reaktivasi diperkirakan memerlukan waktu 3–5 hari kerja.
  3. 4 Juli 2025 – Saya kembali ke Bank BTN untuk memastikan proses reaktivasi, tetapi hasilnya sama: rekening belum diaktifkan.

Karena dana tersebut sangat mendesak untuk pembayaran biaya masuk perguruan tinggi (batas pembayaran 4 Juli 2025), saya juga menghubungi WA resmi PPATK 0821-1212-0195 untuk mengajukan keberatan. Saya sudah mengisi dan mengirimkan formulir keberatan pada 4 Juli 2025.

Pada 17 Juli 2025, saya kembali menghubungi PPATK dan mendapat jawaban standar bahwa waktu yang diperlukan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Namun, hingga surat ini saya tulis, rekening saya belum juga diaktifkan, padahal sudah melampaui batas waktu yang diatur.

Sebagai nasabah, saya merasa sangat dirugikan karena uang yang telah saya sisihkan untuk kebutuhan pendidikan anak justru sulit dicairkan. Saya bahkan terpaksa meminta bantuan keluarga untuk membayar biaya masuk perguruan tinggi.

Sebagai dasar hukum, UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 66 mengatur:

  1. Penghentian sementara transaksi dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi.
  2. PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran rekening saya yang melebihi jangka waktu 20 hari kerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Saya mohon penjelasan dari Bank BTN dan PPATK:

  1. Berapa lama sebenarnya proses reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK?
  2. Apa dasar hukum perpanjangan blokir melebihi 20 hari kerja?
  3. Mengapa nasabah tidak mendapatkan sosialisasi atau jaminan sebelum penempatan dana agar tidak mengalami kerugian seperti ini?

Demikian keluhan ini saya sampaikan agar menjadi perhatian pihak terkait dan dapat menjadi perbaikan pelayanan ke depan. Terlampir bukti-bukti komunikasi saya dengan pihak Bank BTN dan PPATK.

Hormat saya,

Yuningsih Herawati
Bandung – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

35 komentar untuk “Dana Pendidikan Anak Tertahan Akibat Rekening Diblokir: Kekecewaan Terhadap Penanganan Bank BTN

  • 30 Juli 2025 - (14:09 WIB)
    Permalink

    Kebijakan PPATK memang tidak waras, sekarang malah mau blokir yg 3 bulan.
    Gimana orang mau menabung ?

    • 31 Juli 2025 - (07:25 WIB)
      Permalink

      Inilah akibat sembarangan pilih pemimpin yang berakibat pemimpin juga sembarangan memilih pejabat dan pembantu pemimpin

    • 31 Juli 2025 - (14:26 WIB)
      Permalink

      Jadinya mikir jika mau nabung di bank, maunya biar aman ada dikit rezeki ditaruh di bank, tapi jika begini jadinya kok ribet, lebih baik disimpan dirumah saja

      • 31 Juli 2025 - (22:29 WIB)
        Permalink

        PPATK emang brengsek… Tabungan ibu Saya dblokir, krna udh setahun ga Ada aktivitas. Pas Hari ini Mau ambil ga bisa kan Gila… Namnya tabungan kan emang di simpen sewaktu² butuh baru di ambil.. Alhamdulillahnya Bank BRI bisa selesaikan hari itu juga
        PPATK buat kebijakan ga Ada akhlak ga ngotak!

  • 30 Juli 2025 - (16:11 WIB)
    Permalink

    Lucu emang konoha kalo mau blokir yg rek 0 kalo ada saldo diblokir tanpa pelanggaran berarti niat mau ambil alih itu duit boro boro ksh bansos malah mau garong duit rakyat

    • 31 Juli 2025 - (06:56 WIB)
      Permalink

      Kebijakan kebijakan yg diambil para pejabat banyak yang gak di pikir dampaknya ke masyarakat ..apa iya gak ada riset dulu sebelum di putuskan ini urusan negara dgn 300 juta penduduk lho.. bagaimana dg anak cucu kita nanti ya… hadeehhh…

  • 30 Juli 2025 - (17:01 WIB)
    Permalink

    alhamulillah, rekening saya sudah dapat diaktifkan kembali, Pihak BTN sudah telefon jam 16.16 hari ini. Terima Kasih media konsumen.

  • 30 Juli 2025 - (17:31 WIB)
    Permalink

    Sepertinya harus viral dulu, baru ada tindakan… Mediakonsumen memang top markotop dikala semuanya stack.
    Wallahu’alam

    • 31 Juli 2025 - (12:14 WIB)
      Permalink

      Betul,
      Saya juga baru bikin draft surat, untuk media konsumen , pihak yang merugikan aku langsung bergerak, menyelesaikan permasalahan intern mereka yang berdampak ke saya.
      MK jadi tameng ku

  • 30 Juli 2025 - (19:30 WIB)
    Permalink

    Dan kedepannya akan semakin banyak tulisan2 spt ini di mk hanya karena kebijakan koplak.

  • 31 Juli 2025 - (01:31 WIB)
    Permalink

    PPATK lagi konyol untuk kesekian kali. Ini proyek carmuk ke istana tp menimbulkan hujatan rakyat

  • 31 Juli 2025 - (05:34 WIB)
    Permalink

    Tolong angota DPR dan bapak Prabowo….Jika anda menyetujui PPATK blokir rekening dormant, maka tolong hukum PPATK dan Bank yg tidak mematuhi SOP maksimal 15 hari kerja untuk membuka rekening dormant tersebut..
    Oiya, sebegitu malasnya kah PPATK dan Bank sehingga membutuhkan 15 hari kerja?… apakah tidak bisa maksimal 5 hari kerja saja?… sebaiknya dihapus itu UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 66 ayat B….cukup ayat A saja ..

  • 31 Juli 2025 - (05:37 WIB)
    Permalink

    Inilah hasil pemilu yang sangat demokratis. Selama 5 tahun kita akan menikmati gaya pemerintahan pemenang pemilu. Sekali lagi, sabaaarrr.

  • 31 Juli 2025 - (05:43 WIB)
    Permalink

    Sebaiknya PPATK tidak asal membekukan rekening,harus ada penyelidikan dulu
    …..ada dana menganggur disikat, ada tanah menganggur disikat…..baru banyak pengangguran negara diam saja…..bagaimana ini negara melindungi rakyatnya dan mensejahterakannya????

    • 1 Agustus 2025 - (14:02 WIB)
      Permalink

      Orang nganggur bertahun2 mah bodo amat bang😅kalo rumah nganggur,tanah nganggur,tabungan nganggur itu baru kudu gercep🤣🤣

  • 31 Juli 2025 - (07:28 WIB)
    Permalink

    Nga semua orang bsa bisa nabung krna apa ekonomi indonesia sulit, minim loker, klo pun kerja serabutan guna punya ATM supaya bsa menyisihkan /menabung dr 100/50 bsa dimasukan ATM.
    Ngurusin ATM nganggur 3 bln blokir,
    Orang nganggur dicuekin, apessss rakyat jelata… Dibikn susah lagi susah

  • 31 Juli 2025 - (11:13 WIB)
    Permalink

    Saya sebagai rakyat biasa benar benar tidak mengerti mengapa harus diblokir sangat menyulitkan rakyat kecil.
    Tolong tinjau kembali
    Mungkin ini hanya perwakilan dari banyak kasus yang terjadi

  • 31 Juli 2025 - (11:21 WIB)
    Permalink

    Oo.. ternyata begini cara mainnya.. biar makin banyak pemasukan.. laporin aja lah.. gugat yu gugat.. harus ada kompensasi ini.. ganti rugi dong.. secara imateril menghambat keperluan, secara hukum melanggar undang2.. gas bang meja hijau aja.. 👍🏻

  • 31 Juli 2025 - (11:22 WIB)
    Permalink

    Ayoo kaum 58% nggak boleh protes yaa. Btw skrg pada kemana sih kaum 58%? Katanya mayoritas tapi skrg gak pernah lagi keliatan batang hidungnya?

    • 31 Juli 2025 - (11:31 WIB)
      Permalink

      Regulasi yang bodoh, menunjukkan kalau tidak mempunyai kemampuan mendeteksi aliran dana judol maupun pencucian uang makanya main blokir blokir aja secara general, membuat sulit masyarakat yg ekonominya pas pasan untuk menyimpan uang yg lama di bank.

  • 31 Juli 2025 - (11:25 WIB)
    Permalink

    “Rekening tersebut saya gunakan secara konvensional dengan transaksi penabungan dan penarikan hanya melalui loket Kantor Pos.” Wkwkwk Hare gene….

    Sebenarnya rekening penampung kejahatan itu Korupsi, Judol, Money Loundry, Fraud dah diidentifikasi sama PPATK . Rekening ga jelas. Tinggal berani gak pelaku mengisi data data lengkap mengklaim kepemilikannya… setelah itu ada tukang Bakso ke Rumah

    • 1 Agustus 2025 - (08:46 WIB)
      Permalink

      apa ngomong hare gene?
      Suka – suka Orang, dia mau Konvensional, dgn Tujuan yg Sudah di Jelaskan.
      Hak Hak dia, duit duit dia.
      Ga usah ngomong Hare gene hare gene.
      baca EYD Lu Pandir!!

  • 31 Juli 2025 - (14:07 WIB)
    Permalink

    Pernah saya katakan kebijakan BLOKIR Bank bisa menyulitkan rakyat yg g paham dan menyulitkan pihak bank utk merubah data dan byk kerjaan akhirnya REPOT sendiri!!! Sebaiknya khusus yg dana mencurigakan saja ( dana yg tiba2 dan besar) JUDOL saja yg diBlokir!!! Shg g buat pusing semua pihak!!! Jangan krn ingin melindungi konsumen ruwet

  • 31 Juli 2025 - (14:15 WIB)
    Permalink

    Pemerintah bisa SITA rumah2 atau tanah mewah atau sederhana yg sdh puluhan tahun tdk digunakan terbengkalai !!!utk pemasukan negara!!! Bukan BLOKIR tabungan rakyat!!! Ini salah satu bikin nambah Ruwet bank kl sdh begitu g ada jaminan lagi kerugian yg ditimbulkanya, ada jg yg nyambung sedikit2, bahkan ada yg nabung setahun sekali mosok main Blokir!! Coba dikaji dulu kebijakannya

  • 31 Juli 2025 - (16:50 WIB)
    Permalink

    jadi PPATK adalah pencuri, perampok, pengambil uang rakyat. Polisi harus turun tangan menangkap semua PPATK karena telah membuat keresahan di masyarakat. kalau perlu densus 88 turun tangan. jangan biarkan PPATK berkeliaran. basmi segera PPATK. kalau perlu tembak ditempat.

  • 31 Juli 2025 - (22:27 WIB)
    Permalink

    Berawal dari memilih pemimpin yg salah, berakibat utang menumpuk berujung uang rakyat dirampok untuk bayar utang

  • 1 Agustus 2025 - (05:27 WIB)
    Permalink

    Kebijakan macam apa ini PPATK ngatwur dan tidak memperdulikan kebutuhan nasabah,,kl begini mending nabung di rumah saja,,aman hhhh

  • 1 Agustus 2025 - (07:51 WIB)
    Permalink

    Tindakan yg sungguh menyusahkan rakyat tidak melanggar apapun rekening diblokir secara acak tanpa pemberitahuan apapun , sungguh2 kebijakan yg tidak beretika dan serampangan

  • 1 Agustus 2025 - (14:09 WIB)
    Permalink

    mending beli brankas terus taro dirumah,lebih aman.dari pada darting mau ambil uang sendiri dipersulit,
    Peraturan yang membagongkan
    Selamat datang didunia tipu-tipu

 Apa Komentar Anda?

Ada 35 komentar sampai saat ini..

Dana Pendidikan Anak Tertahan Akibat Rekening Diblokir: Kekecewaan Ter…

oleh Yuningsih Herawati dibaca dalam: 2 menit
35