Tanggapan Tanggapan perihal “UangMe Memberatkan Orang yang Berniat Bayar Meski Kena PHK” 29 Januari 2026 UangMe Indonesia 8 Komentar Bunga berjalan, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Fintech, keringanan pembayaran, Kredit Macet, Pelunasan Kredit, Penagihan, Pinjaman Online, restrukturisasi kredit, Tempo pinjaman, Tunggakan hutang, Tunggakan tagihan, Uangme Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “UangMe Memberatkan Orang yang Berniat Bayar Meski Kena PHK” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 28 Januari 2026, Kami menemukan bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Ibu Erika mengenai keluhan terkait dengan pengajuan restrukturisasi/keringanan. Melalui surat ini, Kami bermaksud mengklarifikasi bahwa untuk pengajuan restrukturisasi/keringanan yang Ibu Erika ajukan telah disetujui oleh manajemen UangMe dengan maksimal angsuran/cicilan 12 bulan dan nominal pembayaran setiap bulannya sebesar Rp2.849.915. Namun untuk proses pengecekan dan informasi lebih lanjut terkait aduan Ibu Erika, kiranya Ibu Erika dapat menginformasikan data-data berikut ini: Nama yang terdaftar di aplikasi: Nomor telepon yang terdaftar: Nomor ID KTP: Nama Ibu Kandung: Tanggal lahir nasabah: Kendala yang dialami (beserta gambar jika memungkinkan): Silahkan dikirimkan ke alamat email cs@UangMe.com atau bisa juga hubungi kami di nomor telepon CS UangMe: 021- 50820086 & 021- 50975085. Besar harapan Kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini tidak lain dikarenakan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya. Hormat Kami, Tim UangMe Plaza Dubai Jl. Tole Iskandar, RT.04/RW.04, Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat 16412 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
indro29 Januari 2026 - (12:16 WIB)Permalink ngapain buat surat tanggapan model begini. kalau cuma tanya info japri saja. ginian tidak menyelesaikan masalah, imej anda juga jelek. Login untuk Membalas
Usep2 Februari 2026 - (00:32 WIB)Permalink ahli r1ba bisa aje loe jawab nya, dasar pengen cuan duit h4ram Login untuk Membalas
Erika15 Februari 2026 - (16:58 WIB)Permalink Benar mas. Saya sudah 3x datang Dan kirim dokumen. Sekarang di email tgl 15 feb diminta utk bayar 35juta dengan cicilan 10x. Tgl 14 Feb diminta 7,5jt dengan cicilan 5x. Aneh banget. Apa yg udah saya bayar ga dihitung. Saya coba lapor ke afpi. Sekarang mau coba lapor ke waprea. Tolong doakan saya Login untuk Membalas
Donny G29 Januari 2026 - (17:01 WIB)Permalink Lah, orangnya udah dua kali datang ke kantor dan bikin surat pernyataan, masih ditanya data-datanya lagi. Sangat membagongkan sekali! 😅 Login untuk Membalas
Usep2 Februari 2026 - (00:30 WIB)Permalink ahli r1ba bisa aje loe jawab nya, dasar pengen cuan duit h4ram Login untuk Membalas
Sinz29 Januari 2026 - (18:25 WIB)Permalink Pinjol apapun itu adalah bentuk penjajahan.. Kadang bingung sama Pemerintah, manfaat pinjol bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas minim literasi itu apa sih? Mmg sudah saatnya dibumihanguskan krn sejak dari awal masuknya pinjol ke Indonesia itu tdk dilandasi dengan kajian yang benar dan sy yakin hanya berdasarkan cuan semata! Login untuk Membalas
yulius ari31 Januari 2026 - (18:51 WIB)Permalink jelasin dulu bro.. pokok hutang 13 jt bisa jadi 100jt hitungannya gimana… kalau team penagih itu masih ada bukti chatnya uang me bisa di tuntut pemerasan loh…. Login untuk Membalas
Robby1 Februari 2026 - (05:11 WIB)Permalink Buat laporan saja dulu ke OJK dan kepolisian,bu… Login untuk Membalas