Ilustrasi via Gemini AI Keluhan Surat Pembaca Saling Tunggu antara BPJS Karawang dan Jepara, Klaim Jaminan Hari Tua Saya Tertahan 9 Bulan di Tengah Kondisi Hamil 8 Bulan 7 Juli 2026 Dewi Marpuah Beri komentar Birokrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, JHT, Kementerian Ketenagakerjaan, Layanan Pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pencairan JHT, Pengaduan, PHK, Sistem bermasalah, SOP, Split Account, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen / Pimpinan Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Saya menulis surat terbuka ini sebagai bentuk keputusasaan dan perjuangan terakhir saya untuk mencairkan hak Jaminan Hari Tua (JHT) saya yang telah tertahan selama 9 bulan tanpa kepastian yang jelas. Saya adalah mantan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sembilan bulan yang lalu. Sejak saat itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan. Namun, saat saya hendak mencairkan dana JHT yang sangat saya butuhkan, prosesnya terkunci di sistem. Surat PHK Alasan yang diberikan adalah karena belum selesainya proses pemisahan saldo (split account) dari pihak pembayar 10% wilayah Jepara. Demi mendapatkan hak saya, saya telah beritikad baik dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang berulang kali hingga usia pemutusan hubungan kerja memasuki bulan ke-5. Namun, setiap kali berkunjung, petugas di Cabang Karawang hanya meminta saya menunggu pihak Jepara menyelesaikan pemisahan saldo tersebut. Mereka sempat berjanji akan membantu jika pihak Jepara menemui jalan buntu. Sayangnya, janji tersebut hanya menjadi angin surga. Hingga bulan ke-9 ini, tidak ada tindakan nyata atau perkembangan apa pun. Lebih mengecewakan lagi, selama kunjungan berkali-kali ke Cabang Karawang, saya tidak pernah diberikan nomor tiket pengaduan resmi ataupun tanda terima tertulis oleh petugas. Saya hanya diminta pulang dan menunggu kabar yang tak pernah datang. Pihak manajemen BPJS Karawang sebenarnya dapat memeriksa log data kunjungan digital mereka untuk membuktikan kehadiran fisik saya selama ini. Saat ini, kondisi saya sedang hamil besar 8 bulan. Mengingat kondisi fisik yang semakin terbatas, tentu mustahil bagi saya untuk terus bolak-balik ke kantor cabang hanya untuk mendengarkan jawaban, “Silakan tunggu koordinasi.” Uang JHT ini adalah harapan satu-satunya yang saya andalkan untuk biaya persalinan dan kebutuhan mendesak bayi saya nanti. Melalui surat terbuka ini, saya memohon dengan sangat kepada Direktur Utama dan jajaran Direksi Pusat BPJS Ketenagakerjaan, serta diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI: Mohon lakukan intervensi sistem pusat secara manual (force-split/force-close) agar dana JHT saya bisa segera dicairkan tanpa harus mengorbankan saya dalam lingkaran birokrasi antar-cabang Karawang dan Jepara. Mohon evaluasi SOP pelayanan di Kantor Cabang Karawang yang membiarkan aduan peserta menguap begitu saja tanpa pemberian nomor tiket pengaduan resmi. Saya sangat berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan Pusat memiliki empati dan bergerak cepat untuk menyelesaikan hambatan administrasi internal ini. Jangan biarkan birokrasi mengabaikan hak dasar pekerja, terlebih di saat kritis menjelang persalinan. Terima kasih atas perhatian dan ruang yang diberikan. Hormat saya, Dewi Marpuah No. KPJ / Kartu BPJS: 09020599412 Karawang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.