Waspada! 42 Juta Butir Obat Palsu Disita BPOM dan Polisi

Media Konsumen, Jakarta – Masyarakat dan konsumen Indonesia diminta waspada, hal ini terkait dengan temuan 42 juta butir obat palsu yang berhasil diungkap dan disita oleh tim gabungan BPOM dan Bareskrim Polri. Tim Gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tersebut menemukan gudang obat palsu di Banten.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dari hasil penelurusan tim gabungan ditemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, di Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten.

Dari lima gudang itu, ditemukan 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek, dan peralatan yang digunakan untuk membuat obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut atau coating, mesin stripping, dan mesin filling. Serta ditemukan bahan baku obat, bahan kemasan, maupun jenis obat tradisional.

Jenis Obat Yang Dipalsukan
Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis penggerebekan lima gudang obat palsu dan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016). (Foto oleh Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)
Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis penggerebekan lima gudang obat palsu dan ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016). (Foto oleh Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)

“Operasi ini dikembangkan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Penny.

Sebelumnya pada 2014 Badan POM berhasil mengungkap penyalur bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta. Tahun berikutnya, POLRI berhasil mengungkap salah satu pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di wilayah Kalimantan Selatan. Untuk diketahui, dari 5 gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja Banten tersebut berhasil ditemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling.

Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar. Temuan ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar lebih. “Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi,” imbuh Penny.

Seperti diketahui, Trihexyphenydyl dan Heximer merupakan obat anti parkinson. Kedua jenis obat ini bila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Temuan lain adalah obat analgetika/anti nyeri Tramadol yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek halusinasi.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Trihexyphenydyl dan Tramadol termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Karena efek negatifnya, maka golongan OOT hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Industri farmasi yang menggunakan bahan baku OOT hanya boleh menggunakannya untuk keperluan produksinya sendiri. Di samping itu, pelaku industri dilarang memindahtangankan bahan OOT kepada pihak lain, walaupun dalam satu grup. Kecuali ada izin khusus dari Kepala Badan POM.

Carnophen dan Somadryl juga ditemukan dalam gudang tersebut. Kedua obat ini merupakan obat nyeri otot yang memiliki kandungan bahan aktif Carisoprodol, yang jika sering digunakan dapat menimbulkan efek halusinasi. Karenanya, Badan POM telah membatalkan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak tahun 2013 melalui Keputusan Kepala Badan POM No.HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Karisoprodol Tunggal.

Selain itu, juga ditemukan Dextrometorphan yang merupakan obat antitusif/obat batuk yang sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal juga sudah dilarang peredarannya oleh Badan POM sejak tahun 2013.

“Selain obat, Tim juga menemukan obat tradisonal merek Pa’e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu dalam jumlah besar,” kata Penny.

Sekedar informasi, produk-produk tersebut adalah obat tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif. Adapun jenis barang itu telah masuk daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.

Peredaran ke Seluruh Indonesia

Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar mengatakan penyelidikan sudah dimulai sejak delapan bulan lalu. “Kami kumpulkan dari data-data yang kecil, temuan kecil di seluruh Indonesia terutama di daerah Kalimantan,” kata Antam.

Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia. “Peredarannya dari Sabang sampai Merauke,” kata Antam. Mayoritas kata Antam, peredaran obat-obatan ilegal ini tersebar di Kalimantan Selatan. Obat-obatan itu, menurutnya, sering jadi penyebab gangguan keamanan seperti perkelahian di daerah Kalimantan.

Aktor Intelektual

Maraknya peredaran obat palsu dan ilegal itu juga membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerah. Bersama dengan Bareskrim mereka akan menelisik lebih jauh soal identitas aktor intelektual dibalik peredaran obat tersebut. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, untuk mengungkap aktor intelektual tersebut, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bareskrim.

Tak hanya itu, Penny menyatakan akan terus mengungkap peredaran obat yang menurutnya bisa merusak generasi muda itu. Selain peningkatan kerja sama, BPOM juga akan membuat aplikasi untuk mendeteksi obat palsu dan ilegal. Jika terealisasi, aplikasi itu diharapkan bakal menjadi penopang untuk memberantas praktik tersebut.

Penny menambahkan, untuk para pelaku sendiri bukannya tanpa hukuman. Sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006, hukuman yang dikenakan bagi para pengedar dan pembuat obat ilegal dan palsu mencapai 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain pasal tersebut, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2006 justru lebih berat lagi yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan para saksi. Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa, walaupun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Bisa dibayangkan betapa masifnya peredaran obat palsu di Indonesia jika hal ini dibiarkan. Bagaimana menurut pendapat Anda? (ed/dari berbagai sumber)

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Waspada! 42 Juta Butir Obat Palsu Disita BPOM dan Polisi

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
0