Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional

Surat ini akhirnya saya tulis setelah beberapa minggu saya berusaha sabar atas pelayanan kartu kredit Bank Mega. Berawal dari Mertua (Nama dapat dilihat di No Laporan REV296064) saya yang telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2016. Saya berniat mengurus penutupan kartu kredit Bank Mega milik beliau. Sayapun menelpon ke Customer Service Bank Mega (021 29601600) untuk menanyakan prosedur apa saja yang harus saya lakukan dan saya lengkapi.

Pada tanggal 16 Januari 2017, saya mengirimkan email ke megacall@bankmega.com yang berisi pemberitahuan bahwa nasabah (mertua saya) telah meninggal dunia dan saya berniat untuk melakukan penutupan kartu milik almarhum. Selain itu saya pun melampirkan pada email tersebut persyaratan yang dibutuhkan untuk proses penutupan kartu tersebut.

Setelah email tersebut saya kirimkan, saya menelpon kembali ke Customer Service Bank Mega untuk agar permintaan tersebut dapat segera diproses dan ada permintaan khusus dari saya agar pihak Bank Mega dapat menghubungi hanya ke No.HP saya atau istri untuk perihal tersebut dan jangan menelpon ke rumah Almarhum karena kondisi keluarga masih berduka terutama Ibu Mertua/Istri Almarhum. Pihak Customer Service menyampaikan bahwa akan membuat notes/report perihal permintaan saya dalam laporannya.

Ini kejadian pertama yang membuat saya kecewa, keesokan harinya Ibu Mertua saya menyampaikan ada telepon dari Bank Mega untuk melakukan penagihan. Sayapun menelpon kembali ke Customer Service untuk memastikan lagi permintaan saya sebelumnya, dan keesokan harinya masih saja ada telepon ke rumah Almarhum. Kejadian tersebut terus berulang-ulang, kadang menelepon ke rumah Almarhum dan kadangkala ke HP milik Almarhum. No Laporan saya (REV296064).

Karena tidak ada perkembangan dan follow up apapun dari Bank Mega atas permintaan saya, akhirnya saya dan istri pada tanggal 13 Februari 2017, mendatangi Kantor Bank Mega yang terletak bersebelahan dengan Gedung Trans Media Mampang untuk menyampaikan keluhan saya dengan harapan setidaknya ada pihak yang kompeten dapat membantu saya. Saya diarahkan ke Customer Service Kartu Kredit (saya lupa namanya), dan saya menyampaikan permasalahan yang saya alami. Customer Service tersebut hanya bisa menampung komplain saya dan apabila saya ingin menanyakan lebih lanjut saya diarahkan untuk ke Kantor Bank Mega (Bagian Collection) di Jl. HR. Rasuna Said.

Hari itu juga saya langsung menuju ke sana, sampai akhirnya saya ditemui oleh salah satu Leader di Bagian Collection yaitu Bpk.Azwar. Saya disambut hanya dengan dipersilahkan duduk dikursi depan Lift (di lantai 3) dan ditanyakan apa keperluan saya. Setelah saya utarakan keperluan saya, saya langsung ditanyakan “Jadinya Bapak mau bayarnya gimana?”, saya langsung kaget dan saya bilang “Apakah tidak salah Anda mau menanyakan hal itu di sini (di depan Lift) di depan tamu-tamu lain? Apakah tidak ada ruangan untuk menemui tamu yang layak?”. Bpk. Azwar bilang bahwa saat ini ruangan-ruangan tersebut sedang dipergunakan. Saya pun menolak untuk membicarakan lebih lanjut di tempat yang tidak layak tersebut. Sampai akhirnya Bpk.Azwar meminta Satpam dilantai tersebut untuk mencarikan ruangan, dan akhirnya kami diajak untuk naik ke lantai 5 yang ternyata dilantai tersebut banyak sekali ruangan kosong yang memang dikhususkan untuk Ruang Negiosiasi (seperti yang tertulis disetiap pintu).

Di ruangan itu saya kembali bertemu dengan Bpk.Azwar dan saya kembali menyampaikan beberapa permohonan antara lain: Pemblokiran kartu, Tidak Menghubungi Rumah Almarhum dan penyelesaian pembayaran secara negosiasi. Saya meminta negosisasi untuk pelunasan dengan alasan karena Nasabah telah meninggal dunia dan saya mengajukan keberatan apabila harus melunasi sesuai dengan tagihan tersebut. Bpk.Azwar menyampaikan bahwa pihak Bank Mega memberikan kebijakan potongan hanya meniadakan denda (interest) serta bunganya saja dan langsung dibayar pada hari itu juga. Sayapun keberatan, karena menurut saya itikad baik saya untuk menyelesaikan tagihan tersebut malah menjadi sangat memberatkan saya. Masih belum ada kata sepakat, saya meminta untuk bertemu orang yang lebih berkompeten untuk memberikan kebijakan lebih dalam kasus ini.

Bpk. Azwar meminta saya untuk menunggu sampai besok sampai ada yang menghubungi saya dari orang yang punya wewenang lebih untuk penyelesaian. Keesokan harinya saya menerima telepon dari Sdr. Stevy Frangky yang memberikan kebijakan yang sama dengan yang disampaikan oleh Bpk.Azwar. Dan ternyata Sdr.Frangky tersebut juga sama jabatannya dengan BpkAzwar yaitu Team Leader Collection.

Saya semakin bingung dan pusing berhubungan dengan Bank Mega, sampai akhirnya saya menuliskan komplain saya di situs resmi Bank Mega (www.bankmega.com) untuk pengaduan saya. Setelah 2 hari saya baru mendapat respon atas pengaduan saya di situs Bank Mega dan respon tersebut juga sangat mengagetkan saya yang berisi “Laporan saya akan ditindak lanjuti maksimal 20 hari”(foto terlampir). 20 hari? Saya langsung berpikir sesibuk apa para Customer Service di Bank Mega yang mengharuskan saya menunggu max. 20 hari.

Dan satu hari sebelum akhirnya saya menuliskan surat ini masih ada tagihan kartu kredit Bank Mega milik almarhum dikirimkan ke rumah almarhum, yang menurut informasi terakhir dari Bpk.Azwar kartu tersebut sudah dalam kondisi diblokir dan tagihannya sudah dihentikan. Sekedar informasi, selain Bank Mega saya telah mengurus dan menyelesaikan penutupan kartu kredit milik almarhum di Bank lain (SC & ANZ) dan sudah selesai sejak bulan Januari dengan pelayanan yang sangat profesional dan sangat membantu saya.

Semoga dengan surat yang saya tulis saat ini bisa menghubungkan saya dengan pihak yang benar-benar kompeten dan profesional untuk menyelesaikan masalah saya.

Retra Permana
Komp.Dep.Keuangan
Meruya Selatan, Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional

  • 21 Januari 2021 - (11:31 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami pengalaman sejenis, hanya saja kasus yang saya alami ini adalah kasus suami saya. Kartu kredit suami saya disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau bisa disebut dihack atau kebobolan. Kejadian ini sudah sangat lama, tepatnya bulan Mei 2015. Suami saya pasti saja sudah mengurusnya ke Bank Mega terdekat (Surabaya Barat). Saat itu pihak Bank Mega berjanji akan mengurusnya ke Bank Mega Jakarta. Setelah laporan berlangsung kami hanya menerima beberapa kali surat laporan kemudian tidak ada juntrungannya. Kami berpikir mungkin saja masalahnya sudah selesai. Ternyata 5 tahun berlalu, pihak Bank Mega menagihkan tagihan itu ke kami. Pasti saja kami sangat bingung dan kecewa atas pelayanan kartu kredit Bank Mega. Kami ini sedang kesusahan, kartu kredit suami saya dihack, tidak ada bantuan penyelesaian dari pihak Bank Mega, malah yang ada pihak Bank Mega menagih terus menerus seperti teror.
    Pesan kami sebagai nasabah yang tidak mengerti perbankan, mohon pihak Bank Mega tidak menyulitkan nasabahnya lagi.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional

oleh Youngki dibaca dalam: 3 menit
2