Emergency Contact Diteror oleh PT Rajawali, Pihak Ketiga dari Bank Mega

Tepatnya tanggal 6 Januari 2017, perempuan bernama Christin yang mengaku dari PT Rajawali (pihak ketiga penagih hutang dari Bank Mega) menelepon saya ke Kantor tempat saya bekerja dan ke handphone. Pertama kali diangkat kami layani dengan baik-baik apa maunya dia, ternyata nama saya yang dijadikan emergency contact pada saat pengajuan pembuatan kartu kredit dari Bank Mega oleh Saudara saya yang tinggal di Bali bernama Faryuana.

Selidik punya selidik saudara saya ini bangkrut dari usahanya dan meninggalkan hutang kartu kredit yang tidak sedikit jumlahnya, saya pun hilang kontak karena sesuatu hal yang membuat resah keluarga besar saya. Si penagih hutang Christin ini dengan tidak sopannya memaki-maki teman-teman saya di kantor yang dengan niatan baik mau mengangkat teleponnya, memaki-maki, membentak, mengancam keluarga saya termasuk ibu dan kondisi saya sendiri yang single parent dengan anak berkebutuhan khusus. Tidak ada etika si Christin dengan bahasanya yang arogan mengancam, memaki, dan bicara panjang lebar yang sangat mengganggu aktivitas pekerjaan saya.

Kenapa dari Bank Mega selalu menggunakan pihak ketiga yang tidak punya etika seperti ini, dan sangat bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dimana:

* Emergency contact TIDAK MEMPUNYAI TANGGUNGJAWAB FINANSIAL KEPADA BANK
* PENAGIHAN DILARANG DILAKUKAN KEPADA PIHAK SELAIN PEMEGANG KARTU KREDIT

Terus terang saya merasa tidak nyaman dengan situasi ini, siapa yang berhutang, siapa yang dikejar-kejar debt collector. Kalau situasi ini terus menerus berlanjut, terpaksa akan melaporkan kelakuan debt collector sesuai dengan Pasal KUHP 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan juga pasal 335 AYAT (1) KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dari Bank Mega karena prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan juga Surat Edaran BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Faryulia
Blitar – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Faryulia

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Faryulia di mediakonsumen.com (10/3), “Emergency Contact Diteror oleh PT Rajawali, Pihak Ketiga dari...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Emergency Contact Diteror oleh PT Rajawali, Pihak Ketiga dari Bank Mega

  • 12 Maret 2017 - (20:09 WIB)
    Permalink

    Kepada Yth.Redaksi mediakonsumeh.com
    Sehubungan dengan surat dari Ibu Faryulia (10/3) “Emergency Contact diteror dst ”
    kami memohon maaf dan menyesali mengapa hal seperti ini terjadi lagi dan lagi
    tetapi bukankah itu menunjukkan komitmen dan kegigihan dari para debt colector yang dipunyai kami cc pihak ketiga
    sesuai yang sudah kami lakukan bukankah tingkat keberhasilan melakukan tindakan tsb tinggi,terbukti banyaak sekali klien kami yang ketakutan dan akhirnya membayar sebisa bisanya walaupun menempuh berbagai cara,dan kami sangat bangga beberapa klien kami telah dipecat dari pekerjaannya ditengah sulitnya mencari lapangan kerja saat ini
    untuk itulah kami mohon kerjasama dari Ibu supaya pihak yang berhutang pada kami bisa nongol lagi dan keluarga Ibu menekan beliau untuk bayar kepada kami,karena kami terkenal sekali kegarangannya ,terbukti ratusan keluhan klien kami memenuhi media ini,sementara ojk dan institusi lain tidak berkutik menghadapi kami,bahkan puluhan keluhan berjibun setiap bulannya kami anggap angin lalu karena tujuan kami jelas,hutang bayar secepatnya,tanpa ada kebijakan lain lagi plus bunga bunganya
    demikian tanggapan dari kami apa adanya
    kepada mediakonsumeh.com terimakasih atas dimuatnya tanggapan ini

    Hormat kami
    PT.Bank bing ung

  • 26 Juli 2022 - (12:04 WIB)
    Permalink

    ini kasus perdata jd kl nasabah blm mampu byr jgn diteror lebih baik ambil jalu hukum bkn secara premanisme,banyak nasabah KK tdk melakukan pengajuan pembuatan KK tp sipaksa agensi marketing bahkan mereka yg merekayasa data spt slip gaji,keterangan kerja dll jd saat nasabah sedang kesulitan ekonomi jgn diteror tp alangkah baiknya pihak bank MEGA sendiri menemui nasabah tdk usah pakai pihak ke 3

  • 26 Juli 2022 - (12:15 WIB)
    Permalink

    Bank MEGA disarankan jgn memakai jasa pihak ke 3 dlm mencari calon nasabah & penagihan krn sy yakin kl KK adalah kasus perdata & seharusnya pihak Bank MEGA sendiri yg turun melakukan penawaran KK & penagihan KK krn ditakutkan terjadinya pelanggaran dlm prosesnya,yg setahu sy tagihan KK masuk ke dlm HUKUM PERDATA bkn PIDANA jd hrs mengedepankan penyelesaian secara musyawarah/kekeluargaan berbeda dgn tagihan kredit mobil atau motor yg pakai jaminan BPKB yg apabila melakukan wanprestasi dpt melakukan pengeksekusian barang jaminan dgn dilengkapi SERTIFIKAT FIDUSIA.Terima kasih

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Emergency Contact Diteror oleh PT Rajawali, Pihak Ketiga dari Bank Meg…

oleh syifa dibaca dalam: 1 menit
4