Debt Collector Mega yang Meresahkan

Dear Media Konsumen,

Saya adalah salah satu nasabah dari Bank Mega yang telah menggunakan 2 kartu dari Bank Mega. Saya sedang mengalami masalah ekonomi di keluarga, sehingga mempunyai masalah dalam hal pembayaran kartu kredit dan menyebabkan tertunggaknya pembayaran beberapa tagihan saya. Berikut kronologisnya:

Pada Bulan Maret 2017 ini saya 2 kali didatangi seorang kolektor atas nama LEXI (081210093xxx), yang mengaku sebagai kolektor dari Bank Mega. Sebenarnya sejak Bulan September 2015 dia terus datang untuk menagih utang. Namun di Bulan Maret 2017 ini, tepatnya tanggal 19 Maret 2017, dia telah membuat kegaduhan di kantor saya dengan cara berbicara dengan suara yang keras hingga 1 kantor mendengar, berkata kasar dan bersikap kasar pula dengan mengancam akan menjedotkan saya ke dalam kolam yang ada di kantor.

Tanggal 31 Maret 2017, dia datang kembali ke kantor saya dengan melakukan hal yang sama yaitu berkata kasar, bersikap kasar dan berbicara dengan nada tinggi. Saya sudah melakukan pencicilan pembayaran saya kepada Bank Mega hingga pembayaran limit yang saya gunakan, pembayaran saya lakukan sejak September 2015. Dan untuk statusnya saat ini, saya sedang meminta surat pelunasan kartu kredit saya. Sudah saya ajukan sejak 2 bulan yang lalu, namun belum dikeluarkan atau diberikan ke saya. Efeknya adalah kolektor tersebut datang kembali untuk menagih utang.

Apakah harus seperti itu cara menghadapi nasabah? Hal ini sudah saya adukan di pengaduan yang ada di website Bank Mega, namun hanya dapat respon melalui SMS yang menjanjikan akan menindaklanjuti dalam waktu 20 hari. Apakah itu hanya sekedar SMS saja yang saya dapatkan dalam janji menindaklanjuti? Hal ini tidak sebanding dengan apa yang saya rasakan atas tindakan kolektor.

Kolektor atas nama Lexi pun memaksa saya untuk melakukan pelunasan atas kartu saya yang ke-2 pada saat itu juga (31 Maret 2017) dengan memberikan ancaman untuk masuk ke dalam kantor dan menghadap atasan saya. Sehingga kolektor ini berada di kantor saya sampai jam pulang kerja. Ketika kolektor akan pulang, kolektor meminta uang kepada saya.

Saya tidak tahu apakah itu adalah SOP dari Bank Mega atau itu di luar kendali dari Bank Mega. Saya memang mempunyai hutang, namun saya masih mempunyai itikad baik untuk mencicil sesuai kemampuan saya. Saya bingung harus melaporkan ke mana untuk hal ini.

Dari hasil pencarian saya, berikut adalah etika Debt Collector yang diatur oleh BI (Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/01/16/180358/1817046/5/diancam-debt-collector-adukan-ke-bi):

  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas jam 8 malam.
  • Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Sekian agar kita mengetahui apa batasan bagi Debt Collector dan bisa terjalin kerjasama yang baik antara nasabah dan bank dengan tidak mempersulit dalam memberikan surat pelunasan buat saya.

Terima kasih.

Setty Amarilis
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Setty Amarilis

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Ibu Setty Amarilis di mediakonsumen.com (1/4), “Debt Collector Mega yang...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Debt Collector Mega yang Meresahkan

  • 1 April 2017 - (10:42 WIB)
    Permalink

    Ini bank emang brengsek collectornya. Surat lunas saya aja ga keluar dah sebulan. Saran saya draft reschedule Ibu disimpan saja sebagai bukti lunas, kalau collector sudah mengancam seperti itu berarti sudah bisa dilaporkan ke polisi karena sudah mengancam keselamatan jiwa dan menggunakan cara yang membuat malu nasabah.

    Perhatian buat bank Mega cari agensi collector yang bonafit dikit.

    • 1 April 2017 - (12:56 WIB)
      Permalink

      ya pak, saya juga tidak menyangka bank mega yang sebesar itu bisa memperlakukan nasabah dengan seburuk itu. bahkan kolektor atas nama lexi itu, ditanyakan surat perintah dari bank mega tidak ditunjukkan kepada saya. Namun kolektor tersebut bisa semena-mena dengan saya.

      Pembayaran atau kewajiban sudah saya lakukan, namun hak saya atas surat pelunasan tidak diberikan bahkan di perlambat. sehingga memberikan kesempatan buat kolektor menekan, mengancam saya untuk pelunasan kartu saya.

      semoga bank mega bisa memberikan pelayanan dan empati terhadap nasabahnya seperti saya ini. saya tidak lari dari utang saya, namun saya beritikad untuk melunasi dengan cara mencicil.

      Terima kasih

  • 3 April 2017 - (20:18 WIB)
    Permalink

    Ibu Setya Amarilis
    Ibu mempunyai kesempatan yang amat sangat baik ,yang tidak dipunyai o klien lain seperti saya juga,bahkan saya juga sangat mengharapkan adanya kejadian spt itu tapi tidak menimpa saya yaitu mengenai ancaman Ibu akan dijedotkan ke kolam
    Ibu secara hukum dapat memidanakan orang tsb karena telah melakukan pengancaman secara verbal,untuk dapat melakukan proses mempidanakan org tsb dengan minimal 2 alat bukti,dan sebenarnya Ibu telah mendapatkannya
    Ibu dapat meminta bantuan LBH di kota Ibu dan meminta teman kantor yang mendengar ancaman tsb minimal 2 orang,
    hadapi orang tsb Bu,minta identitas yang jelas,foto wajahnya,juga urusan minta uang dapat juga dikatagorikan pemerasan
    jangan takut Ibu pasti menang,dapat menuntut kerugian immaterial pula
    silahkan Ibu dapat kesempatan u menutup divisi kartu kredit beserta seluruh preman2 yg ada di dalamnya
    otomatis uang puluhan milyar akan lenyap ini kerugian yg luar biasa bagi bang meja
    Bagi Bang Meja silahkan anda meneror orang2 kecil ,maka saya akan lawan terus kalian sampai kalian tutup div kk kalian
    dengan saya ajari spt ini kalian juga akan kehilangan terus menerus karena perlawanan dari kami
    tunggu waktu saya bertindak dan rasakan akibatnya

  • 5 April 2017 - (11:46 WIB)
    Permalink

    Kejadiannya sama hanya saja saya via telpon. Itu DC sudah telp kesaya dan HRD tempat saya bekerja, bahkan ke atasan saya, yang lebih parahnya lagi bagian HRD dan atasan jg di ancam, dengan ancaman “melindungi” dan akan dituntut ke pengadilan. Ini sebenarnya sudah merusak nama baik saya, hanya saya belum bisa dan dapat bukti yang kuat untuk melaporkan nya. apakah ada cara lainnya agar bisa dilaporkan?

    sy jg sama masih ada tunggakan dan ingin mencoba melunasi dengan discount, karena di KK sebelah, banyak yang menawarkan lunas discount bahkan sampai 50%. Tp di bank Mega minta discount sampe rambut botak, urat putus jg tetep kalah… memang harus datang langsung ke kantor pusat bank mega sepertinya.

    Mudah2an cepat-cepat ditutup oleh BI itu KK bank mega, sudah banyak meresahkan orang-orang yang punya niatan baik untuk melunasi dan orang-orang baik yang sebenarnya tidak ada masalah dengan KK nya.

    Terimakasih

  • 25 April 2017 - (22:04 WIB)
    Permalink

    mau dijedotin ke tembook ????
    emang itu preman masih manusia atau iblis ,cara ngemengnya seperti itu
    aisss,awas kalau aq digituin,aq ajak duel sekalian

  • 12 Oktober 2017 - (01:19 WIB)
    Permalink

    Jangankan kata2 kasar yg di lontarkan oleh dc bank mega… Dc bank mega sering meneror ke tempat kerja saya sampe saya di pecat dr tempat kerja saya… Dc bank mega ga punya etika sama sekali… Mereka dah bwt hancur mata pencaharian org…. Tolong di ajarin tuh sopan santun dc bank mega jgn sampe bank BI menutup bank mega atau kami akn sebar ke media masa ttg kebusukan kalian….

  • 18 Oktober 2017 - (19:54 WIB)
    Permalink

    Kak erlita,, apakah sudah ada penyelesaiiannya di bank mega,, aku juga punya kasus kaya km

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Mega yang Meresahkan

oleh settya amarilis dibaca dalam: 2 menit
7