Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak Bermartabat

Kepada Yth Bank Mega,

Saya adalah pemegang kartu kredit Mega VISA Card dengan nomor 4201 9200 6781 **** (nomor lengkap ada pada redaksi) ingin menyampaikan bahwa tindakan para Debt Collector Bank Mega sudah menyalahi peraturan dan norma-norma yang berlaku karena menagih saya bahkan kerabat atau keluarga saya dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh saya untuk menjual Ginjal (Bukti rekaman saya simpan), menurut saya tindakan tersebut sudah menyalahi aturan seperti:

1. Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012
3. Pasal 310 KUHP
4. Pasal 365 KUHP
5. Pasal 368 KUHP
6. Pasal 369 KUHP
7. Pasal 378 KUHP

Sudah berulang kali saya mengadukan hal ini baik ke Bank Mega, OJK ataupun BI namun sampai dengan tulisan ini ditulis tidak ada tindakan solutif yg saya dapatkan dan bahkan tindakan-tindakan teror ataupun intimidasi yang sering saya dan keluarga saya dapatkan dari para Debt Collector Bank Mega.

Apakah memang cara-cara penagihan dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh untuk menjual Ginjal merupakan Prosedur wajib bagi para Debt Collector Bank Mega?

Pernah saya menulis di www.mediakonsumen.com beberapa waktu yang lalu mengenai prihal tata cara penagihan Debt Collector Bank Mega, namun hanya permintaan maaf saja by phone dari Customer Care dan jawaban yang sepertinya Copy-Paste dari PIC yg bertanggungjawab untuk membalas komentar pada www.mediakonsumen.com yaitu Ibu Christiana M. Damanik, setelah itu ternyata masih saja tidak ada perubahan terhadap tata cara penagihan para Debt Collector nya, masih saja menggunakan cara-cara PREMANISME, apakah itu hanya merupakan formalitas saja?

Silahkan cek di www.mediakonsumen.com, hampir 80% lebih isinya mengenai keluhan terhadap Bank Mega, terutama mengenai tata cara penaghina Debt Collector nya. Dan pikir saya hal ini sudah diketahui oleh Bank Mega sendiri maupun Lembaga lainnya.

Terakhir Pada hari Sabtu tgl 7 October 2017 sekitar jam 4 Sore tim collection Bank Mega yg mengaku bernama Inggrid, namun tidak mau menunjukkan ID Card nya mendatangi rumah saya dan menagih dengan cara teriak-teriak, mencaci-maki istri saya (kebetulan saya sedang tidak berada dirumah) di depan rumah saya, sepertinya sengaja ingin mempermalukan istri saya dihadapan para tetangga. Hampir seluruh tetangga dekat rumah ditanya, bahkan anak kecil pun ikut ditanya olehnya dan diinformasikan bahwa saya memilik hutang yang belum dibayarkan ke Bank Mega sambil teriak-teriak seperti orang ke-setan-an dan menelepon saya denagn cara teriak-teriak dari depan rumah saya kerena tidak mau disuruh masuk ke dalam rumah (bukti rekaman saya simpan).

Seperti yang pernah saya utarakan berulang kali bahwa saya memiliki itikad baik untuk membayar hutang saya dan berulang kali saya ajukan cicilan sesuai dengan dengan kemampuan saya baik melalui telepon maupun datang langsung ke Mega Card Center di Kuningan dekat RS Mata Aini, namun pihak Bank Mega berulang kali pula menolaknya dan tidak ada Solusi sama sekali selain pembayaran Lunas 1x atau 4x bayar yang saat ini memang saya tidak sanggup untuk membayarnya, apalagi angka yg dikeluarkan oleh Bank Mega sangat jauh sekali dari Limit Kartu Kredit saya bahkan dari yang dilaporkan Bank Mega sendiri ke BI.

Apakah jika ada Kartu Kredit telah macet lebih dari 1 tahun Bunga dan Denda masih terus berjalan? Ini yang terkadang sulit saya mengerti.

Saya juga memiliki tagihan di Bank lain dan semuanya dapat terselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus ada terror ataupun intimidasi dan tanpa harus menagih ke pihak lain yang tidak berhutang kepada Bank yang bersangkutan, Bank-Bank tersebut sangat kooperatif dalam proses Negosiasi maupun memberikan Solusi atas kondiis keuangan saya saat ini. Hanya Bank Mega saja yang belum dapat terselaikan dengan baik karena Bank Mega masih teguh memegang prinsip tidak dapat dicicil sesuai dengan kemampuan bayar saya dan hanya Bank Mega saja yang Debt Collector nya menagih dengan cara-cara terror ataupun intimidasi (itu yg saya rasakan).

Entah harus kemana lagi saya mengadu? Apakah lembaga-lembaga seperti BI, OJK, YLKI, BPSK, dll tutup mata dengan kondisi seperti ini?

Saya hanya ingin menuntut keadilan dan saya menulis ini dengan harapan bisa mendapatkan Win-Win Solution baik untuk saya maupun Bank Mega sendiri dan ada yg mau membantu masalah yg sedang saya dan kawan-kawan senasib hadapi, sebab jika saya lihat dari MedSos, WA Group, Forum Pengaduan Konsumen, ataupun di www.mediakonsumen sendiri, banyak sekali yg senasib dengan saya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Debt Collector Bank Mega namun tidak tahu harus mengadu kemana dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dan apakah harus saya menulis surat terbuka ke Presiden RI Bpk. Joko Widodo?

Saya harap Bank Mega maupun Lembaga lainnya tidak tutup mata dengan kondisi seperti ini

Terima kasih,

Jaka
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Christian Jaka Dewa

Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Christian Jaka Dewa di mediakonsumen.com (13/10), “Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak Bermartabat

oleh JK JK dibaca dalam: 3 menit
30