Tanggapan Tanggapan Bukalapak atas Surat Bapak Muk Men 21 Desember 201721 Desember 2017 BukaBantuan Bukalapak 6 Komentar Belanja Online, Bukalapak, Customer complaint handling, Produk Palsu Ikuti kami di Google Berita Dengan Hormat, Terima kasih atas hubungan yang terjalin dengan baik antara Bukalapak dan MediaKonsumen.com selama ini. Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca di harian MediaKonsumen.com tertanggal 20 Desember 2017 yang ditulis oleh Bapak Muk Men perihal transaksi di Bukalapak dengan artikel yang berjudul “Admin Bukalapak Membantu Meloloskan Penjualan Produk Palsu“, izinkanlah kami untuk membantu memberikan penjelasan. Perihal keluhan yang dialami oleh Bapak Muk Men, Kami sudah menghubungi Bapak Muk Men secara langsung dan memberikan penjelasan terkait dengan kualitas produk yang dijual oleh Pelapak. Permasalahan ini sudah ditanggapi secara positif oleh Bapak Muk Men, dan permasalahan ini sudah terselesaikan dengan baik. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Bukalapak akan selalu berkerja sama dengan para Pelapak dan Pembeli kami, demi kenyamanan mereka selama bertransaksi berjualan dan juga berbelanja. Kami percaya bahwa transparansi penting untuk memastikan kepercayaan konsumen kami di Bukalapak. Demikian surat tanggapan ini kami buat dan kam mohon kerja sama yang baik untuk dapat dimuat sebagai tanggapan resmi. Salam, Evi Andarini Public Relations Manager Bukalapak Plaza City View Lt. 1 Jl. Kemang Timur no. 22 – Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muk Men21 Desember 2017 - (19:28 WIB)Permalink Saya sangat menghargai Tim Pemasaran BUKALAPAK yang cepat dalam menanggapi keluhan & menyelesaikan permasalahan Pembeli dalam waktu kurang dari 24 jam, dimana hal ini sangat bertolak belakang dengan kinerja Tim Admin, dimana saya berkali-kali menulis keluhan & menelpon CS, namun tidak mendapat penyelesaian dari sejak kejadian tanggal 1 Desember 2017 lalu. Saya juga berterimakasih kepada Mediakonsumen yang memuat keluhan ini, dimana kami sebagai Pembeli dapat menyuarakan keluhan kami & memperoleh dukungan untuk penyelesaiannya, juga kepada para pembeli produk online , jangan biasakan untuk selalu mengalah apabila mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan Penjual, sebagai Pembeli kita memegang peran vital dalam rantai dunia e-commerce yang sedang berkembang saat ini. Login untuk Membalas
Malvyn Argani21 Desember 2017 - (20:29 WIB)Permalink Jadi endingnya gimana? Produknya diretur dan uang dikembalikan atau seperti apa? Login untuk Membalas
Muk Men22 Desember 2017 - (10:59 WIB)Permalink Terimakasih atas perhatiannya, jadi setelah dihubungi oleh Tim pemasaran BUKALAPAK , mereka mengembalikan dana ke rekening internal saya disitu yg bernama BUKADOMPET, dari rekening internal ini saya bisa menarik dana ke rekening perbankan pribadi. Mengenai barang palsu tersebut, akan dikirim ke kantor Pusat BUKALAPAK. Login untuk Membalas
Malvyn Argani22 Desember 2017 - (12:44 WIB)Permalink Oke jg sih solusinya.. Jarang2 ada marketplace yg begitu..hehe. Cuman urusan sama pelapaknya gimana yah? Apa pembayaran mereka ditahan atau ditarik kembali sama Bukalapak? ? Login untuk Membalas
Muk Men22 Desember 2017 - (19:08 WIB)Permalink Solusi baru ditindaklanjuti & terselesaikan setelah pembeli membawa keluhan diluar BUKALAPAK. Pelapak yang bernama “QQ Sport”, tersebut masih ngotot & bangga menyatakan bahwa produk yang dijualnya memiliki kualitas & kemiripan 99 % dengan produk Original yang mana hal ini justru malah dipercayai oleh Admin Bukalapak. Perlu kita ketahui bersama tentang produk storage (berupa flashdrive maupun microSD) merek palsu, kapasitas penyimpanannya tidak sesuai dengan kapasitas tertera, ambil contoh dalam kasus ini, kapasitas 8 GB , file yang kita masukkan tidak dapat melampaui 1 GB, itupun kita harus memasukkan file sedikit demi sedikit dengan kemampuan tulis datanya yang lama, artinya tidak dapat dimasukkan file besar dengan sekali paste, berbeda jauh dengan flashdrive original dimana kita dapat memasukkan data sampai 7,3 GB. Dari kemasan produk terdapat banyak perbedaan, dimana kualitas cetak terlihat kasar, warna-warnanya agak pudar, sedang pada fisik plug USB-nya terlihat bagian dari PCB yang tidak rapat menonjol keatas. Pelapak yg menjual barang-barang palsu seperti itu apabila mendapat tuntutan oleh pemilik merek, dapat dijerat dengan UU No.20 tahun 2016 tentang Merek & IG, dimana berdasarkan pasal 102 hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda dua ratus juta rupiah.
Rudi Hartono26 Desember 2017 - (19:44 WIB)Permalink Luar biasa direspon begitu cepak Pak Muk Men oleh BukaLapak. Oknum oknum pelapak seperti itulah yang hanya mengambil keuntungan dari ketidaktahuan konsumen harus di tindak tegas. Login untuk Membalas