Ilustrasi Pengalaman Pertanyaan Surat Pembaca Tidak Bisa Bayar Hutang Pinjaman Online 10 April 201822 Oktober 2019 Andi1234 Kredit Macet, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum, Saya mempunyai hutang di beberapa pinjaman online dan sampai saat ini saya belum bisa melunasi semua. Dengan bunga yang terus berjalan hutang saya semakin banyak, mungkin kalau ditotal ada Rp6 juta-an. Setiap hari saya dapat SMS dan telepon dari pihak pinjaman online. Dan mungkin saya tidak mampu untuk melunasi. Apakah ada yang pernah sampai didatangi ke rumah? Atau dikejar-kejar debt collector? Andi 08135766*** Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Charles Adika Gunawan4 November 2018 - (02:22 WIB)Permalink mohon masukkan saya di group ( 083876941224 ) saya sangat berharap apabila ada yg bisa membantu atas masalah pijol ini.
Miaa Miaa4 November 2018 - (08:18 WIB)Permalink Tolong masukan saya ke grup . Saya juga terlilit hutang di 3 aplikasi bahkan ampe 4 aplikasi total sampe 7jt. Minta solusinya dong . Ini no saya 0895366042465
taufiknoer4 November 2018 - (10:18 WIB)Permalink Masukan sy ke grup sy mengalamai hal yang sama 082129607295
yunitaoncom4 November 2018 - (13:39 WIB)Permalink Saya mengalami hal sama .. ini no wa saya 087873737823.. tlong masukin ke group ..makasih
resmala4 November 2018 - (16:17 WIB)Permalink Kalau ada solusi..admin tolong masukan saya ke group yg paling tdk bisa membantu mrncari solusi..sambil mencari dana untuk membayar..masukan saya wa 082198520741..tq
hss19954 November 2018 - (22:16 WIB)Permalink Tolong masukan ke group wa dong saya bener bener stress butuh solusi untuk semua ini ini kontak saya 081295546526
595 November 2018 - (15:23 WIB)Permalink Tolong masukin aku ke grup juga dong soalnya aku ngalamin hal yang sama 082188712964
srimar915 November 2018 - (02:16 WIB)Permalink Bisa tolong masukin saya ke grup ga mas/mas, saya sudah pusing mencari jalan keluarnua bagaimana di pinjol ini saya pingin hidup tenang tanpa setiap hari di tlp terus sampai beda2 no nya dan sehari bisa 5x lebih menguhungi. Wa saya 0895617491479
035 November 2018 - (06:11 WIB)Permalink Saya juga mngalaminya saya sudah telat ada yg 10 hari ada yang 15 hari..tolong solusinya..supaya no yang ga di daptarin ga di tlpon trus…saya mau byr pinjamn nya ajah tolong di bntu masukin group 085872662900
765 November 2018 - (09:36 WIB)Permalink Sayaa jugaa mengalamin hal yg sama.. Pinjam di beberapa aplikasi.. Yg lebih parah ada aplikasi yg cara nagihx ngeri,ngancam,saya beberapa hari ni tertekan dgn ini.. Mau di bawa kejalur hukum lh,mau nyebarin data lah.. Di BANK ajaa ga gtu cara penagihanx. Memang perusahaan gila,rentenir.. Pdhl sdh puluhan kali pinjam n langganan,apa ga ckup bunganya mereka makan.. Baru kali ini saya ga bayar Karena dana krisis,ditambah dapat musibah palu kmrin.. Klo bgtu trs,saya jadi ga niat bayar, Karena kata2 nya ga pantas di dengar. Minta solusi aja bagaimana cara ngamanin data kontak saya, Saya ga mau sampai di hubungin semua kontak2 di hp saya.. Merekaa ga ngerti dgn masalah ini.. Tolong masukkan saya di grup.. 082353809639 082352137188
Denna Vivaldi Putri5 November 2018 - (15:26 WIB)Permalink saya juga sekarang sekarang ini mengalami kasus yg sama pinjaman dr beberapa aplikasi yg memang biasanya saya lunas tepat waktu terus tanpa terlambat terhambat karna saya sakit tidak pegang hp dll dan akhrnya terlambat rentenir dr bbrp aplikasi ini hubungi saya terus saya respon ,awal respon memang msh baik makin sini makin menjadi saya ga bs angkat tlp mereka nyadap nomer yg ada di kontak saya, yg katanya itu nomer urgent yg saya kasih , kenyataannya saya ga pernah ksh nomer lain selain nomer urgent yg saya kasih dan aplikasi ini saya sudah selidiki sebenarnya mereka itu tdk dlm pengawasan ojk . hanya ada bbrp saja saya mau gabung kl memang ini ada grup wa nya . minta solusi bareng bareng ini nomer wa saya tolong masukin grup ya 081222294392
rinda_karlina5 November 2018 - (18:04 WIB)Permalink Ini nomer wa saya 085215325395 Tolong masukin ke grup ya, karena minta solusinya saya terjerat hutang di pinjol saya sudah tidak mampu melunasinya
galihwahyu5 November 2018 - (22:16 WIB)Permalink saya juga mengalami hal sama tolong kalo ada grup wa ijinkan saya ikut ini wa saya 081335706789
Maulita Putry5 November 2018 - (23:47 WIB)Permalink Saya jugaa sama terlilit pinjol kurang lebih 15jt dan yg skrg ditagih2 ada 3 aplikasi yang bunganya gede bgt. Dia mengancam bakal dtg kerumah atau kekerjaan apa itu benar? Mohon bantuannya dong. Dan tolong masukan saya kedalam grup WA 087788688793 terimakasih
Gerard Sumual6 November 2018 - (09:33 WIB)Permalink Saya juga mba. Mohon dimasukan grup. 082322906684. Pusing dah.
926 November 2018 - (09:59 WIB)Permalink Tolong ikut terjerat 083877735465 gabung ikut mencari solusi.
supriyadi6 November 2018 - (10:29 WIB)Permalink saya juga sama dengan yang kalian rasakan, saya terjerat begitu banyak pinjaman online tolong ikut di masukin ke grup nomor aku 087856087646
Yofi6 November 2018 - (11:56 WIB)Permalink Assalamualaikum.. saya mempunyai beberapa pinjaman hutang di aplikasi online, saya sudah telat membayar, dan bunga terus menerus naik, saya sudah coba untuk mencicil tapi mereka tidak mau, mereka menagih dengan kolektor mereka masing masing.. langsung dteng ke kantor dimna saya bekerja, dan mereka juga sudah mengirim sms ke semua no yang ad di kontak saya, dengan bunyi sms nya saya di bilang kabur.. maaf yang saya mau tanya.. gimna cara nya untuk menghadapi mereka, yang sudah bikin saya dan keluarga saya merasa tidak nyaman.. terimaksi
Yofi6 November 2018 - (12:03 WIB)Permalink Tolong masukin saya ke group wa juga dong mba.. 089601666063
_56576 November 2018 - (16:29 WIB)Permalink saya juga ngalamin hal yg sma bsa masukin sya kr grop.081385070533
hepri6 November 2018 - (16:50 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yg sama dgn kalian semua,tolong berikan solusinya donk…
Novia Nurzaini6 November 2018 - (19:37 WIB)Permalink Sudah putus asa binggung mau gmn lagi crita dan jujur SM suami pun malah djwb ga usah di bayar atau dicicil aja tiap blm,tp kan bunga na berjalan terus itu yg saya pikirkan sedangkan saya ada 12 aplikasi kisaran 18 jt klau dtotal semua na….saya binggung harus gmn tolong solusi na dong….sampe ga enak makan ga enak kerja ga enak ngapa2in….stress SM pinjaman itu kapok ga mau LG berurusan SM tuh pijol…tolong solusi na dong
Wahyu Bratha6 November 2018 - (20:52 WIB)Permalink Lapor sama ojk dan YLKI dan bantuan hukum lainnya LBH jakarta karena pinjaman online yang tidak terdaftar di ojk menyalahi aturan undang2 yang ada di ojk karena mereka mengatasnamakan OJK. Saya juga mengalami hal yang sama seperti sampean juga.
Wahyu Bratha6 November 2018 - (22:15 WIB)Permalink Saya sudah laporkan via email mbak cantumkan bukti transfer kalau sudah bayar, chat Wa / sms dan no VA nya.kirim barengan emailnya @ylki@humas_ojk@csrupiahplus@lbh-j
507 November 2018 - (08:52 WIB)Permalink Sama mb, sy punya pinjol jg tanpa sepengetahuan suami sy sangat takut ikuta dong gabung di group
_801212 November 2018 - (15:17 WIB)Permalink trus gmn mba itu udh jatuh tempo atau gmn? saya juga sama terjebak pinjol ampe 14 aplikasi
Harlianto Trio Sasongko7 November 2018 - (09:48 WIB)Permalink Tetap tenang mbak Novia, Saya juga pernah mengalami hal yang sama, keluarga saya pun diteror.. Namun maaf, jika mbak Novia beragama Islam, maka saya sekedar berbagi solusi, bacalah surah Al Baqarah ayat 245 tentang Utang – piutang Yang namanya Hutang memang wajib dibayar, nah disini sy mohon ijin untuk mengulas sedikit ada beberapa hadist yg mungkin bisa menenangkan mbak Novia dan rekan rekan korban pinjol lainnya: Hukum orang yang meminjam namun tidak mau membayar Haram bagi seseorang mengambil harta orang lain (berhutang) namun ia tidak memiliki niyat, motivasi dan usaha untuk mengembalikannya. Orang yang berbuat demikian akan Allah berikan kerugian (Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah, 3: 496). عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu”.(HR. Bukhari) Intinya selama ada itikad baik untuk membayar utang, setidaknya melunasi utang pokok nya saja dengan cara langsung, maka selanjutnya serahkan kepada Allah… Mintalah perpanjang tempo pembayaran kepada pemberi pinjaman, Perbanyaklah berinfak dan sedekah Bukankah Allah Maha Kaya?? Tetaplah bekerja, perusahaan tempat anda bekerja tidak akan mungkin mem-PHK anda hanya karena anda memiliki hutang di bank ataupun pinjol, sisihkan sebagian gaji/upah anda dan niatkan utk melunasi hutang-hutang anda (kumpulkan di atas sajadah dan pasrahkan kepada Allah di waktu Subuh) Mohon kepada Allah agar utang anda di lunaskan oleh Allah, semoga Allah memberikan jalan terbaik dengan cara-Nya… Ya Allah, tolonglah hamba-hamba Mu yang sedang terlilit hutang online di grup ini Yaa Robb, Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih, Maha Bijaksana, Maha Pemberi Rejeki Maka mudahkanlah kami menyelesaikan permasalahan kami, berikanlah kami rejeki yang berkah dan melimpah.. Yaa Aziz, Yaa Hakiim, Yaa Rohiim, Yaa Fattah, Yaa Wahab, Yaa Rozaq, Yaa Robbal Alamiin.. Smoga tulisan saya bisa membantu.. Terimakasih Wassalamu’alaikum WA: 081231530343
ferryadi wangsa11 November 2018 - (15:08 WIB)Permalink anda ini kayanya bekerja di pinjaman online ya??
Harlianto Trio Sasongko7 November 2018 - (09:58 WIB)Permalink koneksi-indonesia.org TAFSIR2 Utang Piutang dalam Al-Quran BY ATEP HENDANG WALUYA · MARCH 25, 2014 A.Hendang, S.Th.I, M.E.I https://www.facebook.com/elhafidzelnuhah مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (QS. al-Baqarah: 245) Lafad Utang Piutang Dalam Al-Quran Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Indonesia disebutkan bahwa utang (n) adalah uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima; sedangkan piutang (n) uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari orang);. Dalam al-Quran kata yang digunakan untuk menunjukkan hutang pihutang ditunjukkan dengan kata qardh dan Dain. Kata Qardh terdapat pada QS. al-Baqarah: 245, al-Maidah: 12, al-Hadid: 11&18, al-Taghabun: 17 dan al-Mujammil: 20. Isi dari ayat-ayat tersebut adalah siapa yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak Adapun kata dain, kata tersebut terdapat dalam QS. al-Baqarah: 282 dan al-Nisa: 11&12. Tafsir QS. al-Baqarah: 245 Dalam menafsirkan QS. al-Baqarah: 245, Ibn Katsir (1/664) mengatakan bahwa dalam ayat tersebut Allah swt. memotivasi hamba-hamba-Nya untuk berinfak di jalan-Nya. Ibn al-‘Arabi dalam tafsirnya yang terkenal dibidang hukum yaitu, Ahkam Al-Quran (1:307) mengatakan orang-orang ketika mendengar ayat QS. Al-Baqarah: 245 terbagi menjadi tiga kelompok Kelompok pertama, yang menolak/menghina. Mereka mengatakan bahwa Tuhan Muhammad fakir Ia membutuhkan kita. Allah swt. membalas mereka dengan firman-Nya yang termaktub dalam QS. Ali Imran:181 لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. Kelompok kedua, mendahulukan kebakhilan, tidak mau berinfak di jalan Allah, tidak mau menolong orang lain. Kelompok ketiga, ketika mendengar ayat ini langsung cepat bertindak memenuhi perintah-Nya, yang pertama dari mereka adalah Abu ad-Dahda yang langsung menginfakkan tanahnya. Imam Al-Qurtubi (al-Jami’ li Ahkam al-Qura, 3:240) dalam menafsirkan ayat tersebut beliau mengatakan panggilan qardh (pinjaman) dalam ayat ini adalah untuk pendekatan kepada orang-orang dengan apa yang mereka pahami. Allah swt. maha kaya lagi terpuji. Ia menyamakan pemberian orang mumin di dunia dengan apa yang ia harapkan balasannya di akherat, sebagaimana ia menyamakan memberikan jiwa dan harta untuk mengambil surga dengan jual beli. (lihat QS. at-Taubah: 111) Tafsir QS. al-Baqarah: 282 يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Wahbah az-Zuhaili mengatakan kata فَاكْتُبُوهُ (hendaklah kamu menuliskannya ) adalah adanya dokumentasi dan saksi karena dokumentasi tanpa saksi tidak bisa dijadikan hujjah. Jumhur mengatakan bahwa perintah dokumentasi dan saksi adalah anjuran. Allah mensyariatkan dokumentasi dan saksi untuk menjaga harta.Tidak diriwayatkan dari sahabat, tabiin dan fukaha bahwa mereka tegas/keras dalam dokumentasi dan saksi bahkan hutang pihutang dan jual beli di antara mereka tanpa dokumentasi dan saksi. Ini menunjukkan bahwa perintah itu adalah anjuran (al-Munir, 3:118) Selain itu diperkuat dengan firman Allah swt. dalam QS. al-Baqarah: 283 yaitu, jika debitur percaya kepada kreditur karena kedekatan atau teman karib maka diperbolehkan tidak memakai saksi dan dokumentasi ataupun rahn dalam utang piutang. فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) Adapun hikmah adanya syariat dokumentasi dan hutang selain untuk menjaga harta sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat di atas adalah: lebih adil di sisi Allah lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat / tidak menimbulkan keraguan dan fitnah serta perpecahan dan perselisihan Hikmah dan Keutamaan Qardh مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (QS. al-Baqarah: 245) عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ dari Salim dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara. Ia tidak boleh berbuat zhalim dan aniaya kepada saudaranya yang muslim. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim) Hukum Qardh (Utang Piutang) Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah memberikan utang itu dianjurkan bagi debitur sedangkan bagi kreditur diperbolehkan. Namun jika dalam utang piutang tersebut ada unsur pemanfaatan maka itu haram dan termasuk riba. Seperti misalnya seseorang debitur meminjankan uang dengan syarat bahwa ia boleh untuk menghuni rumahnya kreditur atau berhutang 1000 riyal dibayar 1200 riyal. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3:495) atau jika A memiliki hutang pada B sebesar 5 juta. Lalu A memiliki motor seharga 7 juta kemudian B berkata pada A saya beli motor kamu seharga 5 juta, jadi hutang mu lunas. Maka ini termasuk pemanfaatan hutang dan termasuk riba. Begitu juga pinjam meminjam dengan memakai bunga itu juga termasuk riba. Dalam Islam utang pihutang adalah akad tabarru’/non profit bukan untuk mencari keuntungan maupun investasi oleh karena itu tidak boleh padanya ada unsur pemanfatan. Jika ada pemanfaatan maka itu termasuk riba. Dalam kaidah fikih dikatakan كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba Hukum orang yang meminjam namun tidak mau membayar Haram bagi seseorang mengambil harta orang lain (berhutang) namun ia tidak memiliki niyat, motivasi dan usaha untuk mengembalikannya. Orang yang berbuat demikian akan Allah berikan kerugian (Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah, 3: 496). عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu”.(HR. Bukhari) Orang Mampu Membayar Hutang Menunda-Nunda Pembayaran Hutang عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya/mampu untuk membayar adalah kezhaliman Keutamaan berbuat baik ketika membayar hutang Berbuat baik ketika membayar hutang adalah dianjurkan dan termasuk akhlak yang mulia. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَا dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Ada seorang laki-laki yang dijanjikan diberi seekor anak unta oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia datang kepada Beliau untuk menagihnya. Maka Beliau bersabda: “Berikanlah”. Maka para sahabat mencarikan anak unta namun tidak mendapatkannya kecuali satu ekor anak unta yang umurnya lebih diatas yang semestinya. Maka Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya”. Orang tersebut berkata: “Engkau telah menepati janji kepadaku semoga Allah membalasnya buat Tuan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah siapa yang paling baik menunaikan janji”(HR. Bukhari dan Muslim) Namun jika hal tersebut disebutkan dan disyaratkan pada waktu akad maka itu termasuk riba. seperti seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain lalu ia mensyarakatkan harus memberikannya dengan jumlah yang lebih banyak atau lebih besar maka ini termasuk riba dan haram. (Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah, 3: 499). Keutamaan memberikan kemudahan dan tangguhan waktu bagi yang kesusahan serta meghapuskannya وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا فَلَقِيَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada seorang laki-laki yang suka menghutangi orang-orang, lalu dia berkata kepada pelayannya, ‘Jika seorang yang kesusahan datang kepadamu, maka berilah kemudahan kepadanya, semoga Allah memberi kemudahan kepada kita.’ Kemudian dia bertemu dengan Allah (meninggal), maka Allah pun memberi kemudahan kepadanya.”(HR. Muslim) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan ‘ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya.”(HR. Al-Tirmidzi) Al-Muhayimmi mengatakan jika debitur mengambil haknya dengan kesusahan, kesempitan dan kesulitan kepada kreditur maka Allah swt. juga akan mengambil hak-haknya kepadanya dengan kesusahan, kesempitan dan kesulitan namun apabila ia memaafkan, membebaskan, lemah lembut, dengan kemurahan hati maka Allah swt. juga akan memaafkan, membebaskan, lemah lembut, bermurah hati kepadanya. Yang berhutang jika tidak menunaikan hak debitur padahal ia sanggup membayarnya maka Allah akan mengambil darinya haknya adapun orang yang tidak sanggup membayar hutang maka mudah-mudahan Allah mengampuninya dan merelakan diskonnya dengan ganti darinya. (Mahasin al-tawil, 2:232) Hukum orang yang meninggal namun memiliki hutang Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah (3:501) wajib bagi seorang muslim menunaikan/membayar hutangnya ketika sudah jatuh tempo. Orang yang menunda-nunda hak orang lain kemudian mati maka diambil/dibayar dari kebaikannya عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.’(HR. Muslim) Doa agar terbebas dari hutang عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ Dari Abdullah bin ‘Amru bin Al Ash berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa dengan kalimat-kalimat tersebut: “ALLAHUMMA INNI A’UUDZU BIKA MIN GHALABATID DAIN WA GHALABATIL ‘ADUI WA SYAAMATIL A’DA (Aku berlindung kepada Allah dari lilitan hutang, penindasan musuh dan kebahagiaan musuh).” (Hr. Nasai)
PENGGUNA GOGLE8 November 2018 - (11:11 WIB)Permalink Mba novia sy boleh ga minta nomer hp nya.masalahnya sama dengan sy.tp pinjolnya banyakan sy kayanya.
putrie chacha8 November 2018 - (12:16 WIB)Permalink Saya juga masukin ke grup donk.. Ini wa saya 081246289814
Novia Nurzaini8 November 2018 - (19:01 WIB)Permalink Masukin no wa saya dong saya pusing dtlp mlulu binggung mau jawab na apaan…..tolong masukin grup 087898881760