Penagihan Kolektor Lapangan di Tengah Kesepakatan Sebelumnya dengan Bank Mega

Dear Bank Mega,

Saya adalah nasabah pemegang kartu kredit Mega Visa Gold yang dalam beberapa bulan ini mengalami kondisi penurunan pendapatan (finansial). Pada 19 Juli 2018 saya mendapat Whatsapp dari a/n Dimas pihak collection Bank Mega, yang akhirnya di hari yang sama ditelepon untuk konfirmasi dan negosiasi oleh a/n Andri (ngakunya adalah atasan Sdr. Dimas) mengenai tagihan saya yang belum terbayarkan selama dua bulan. Percakapan pun terjalin sangat baik dan ramah guna mencari solusi (saya berkata akan melakukan pembayaran minimum sejumlah tertagih pada tanggal 31 Juli 2018, meskipun diberikan batas waktu hingga tanggal 27).

Namun beberapa hari kemudian saya mendapat SMS dari +62812891777** (kolektor lapangan) untuk penagihan, dan ditelpon pula untuk kedua kalinya oleh Dimas (percakapan berjalan baik dan ramah). janji pembayaran tetap saya katakan tanggal 31 Juli 2018.

Amat sangat mengecewakan pada hari ini 28.07.18 saya mendapat Whatsapp dari kolektor lapangan yang sama +62812891777** dengan etika yang sangat tidak mencerminkan perbankan Indonesia (detail percakapan pada gambar).

Pertanyaan saya adalah:

1. Saya sudah melakukan konfirmasi dengan Mega Collection via telepon (Mega bisa dengar rekaman percakapan) dan bukan cuma kali ini. Sebelumnya saya sudah pernah melaporkan kondisi keuangan saya kepada CS Mega dan meminta keringanan pembayaran, namun tidak ada SOLUSI. Kenapa demikian? Saya beritikad baik melakukan pelunasan dan saya adalah nasabah yang sejak awal loyal terhadap Mega (bisa cek track record pembayaran saya) sebelum pada akhirnya mengalami kondisi seperti saat ini.

2. Isi Whatsapp sdr yang mengaku kolektor lapangan meminta saya agar tidak usah lagi menghubungi pak Dimas dan meminta agar dibayarkan secara langsung ke ybs. APAKAH SEPERTI ITU PROSEDURNYA? Dan apakah seperti itu etika penagihan (lihat pada gambar)?

3. Apakah nasabah telat bayar 2 bulan sudah langsung ditangani oleh kolektor lapangan?

4. Sebelumnya saya sudah mengikuti instruksi pembayaran dari PENAGIH bulan-bulan sebelumnya dengan janji diikutsertakan program cicilan 6 bulan. Namun saya tidak dikonfirmasi balik setelah melakukan pembayaran. (kolektor a/n Andri pun mengakui hal tersebut setelah melihat record sistem)

Sebagai nasabah saya beritikad baik meminta solusi, saya bukan nasabah lari dari tanggung jawab. Namun inikah yang diberikan Mega terhadap nasabah? Setiap bulan saya dikenakan denda dan bunga hampir Rp500 ribu, dan saya tidak pernah komplain ke Mega, saya terima dan tetap melakukan pembayaran meskipun minimum.

Kiranya Mega dapat membalas surat terbuka saya ini dan bisa memberikan solusi.

Zarina Apriliani
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Penagihan Kolektor Lapangan di Tengah Kesepakatan Sebelumnya dengan Bank Mega

  • 29 Juli 2018 - (12:42 WIB)
    Permalink

    Lbih baik byrkn saja uang tersebut lgsung kpda bank mega, selain dana lgsung msuk juga ada bukti struk setoran…kolektor klo meminta sprti itu krn mereka ada prjnjian fee dngn bank bila mampu menagihkn sjumlah uang k konsumen…minta saja ktp asli/copy kolektor, klo ada apa2 kita pnya bukti identitas kolektor tsb…tx

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kolektor Lapangan di Tengah Kesepakatan Sebelumnya dengan Ba…

oleh Zarina Apriliani M dibaca dalam: 1 menit
1