Sudah Melapor ke Bank Mega Semarang, Debt Collector Masih Terus Menelepon Pihak Ketiga

Saya pemegang kartu kredit Bank Mega 489087xxxxxxxxxx. Di sini saya akan menyampaikan keluhan saya terhadap Bank Mega. Saat ini saya sedang mengalami kendala finansial keluarga karena suami saya di-PHK kurang lebih 4 tahun dan saya tidak bekerja. Saya mendapat penawaran kartu kredit Bank Mega di salah satu mal di Semarang. Atas persetujuan suami saya bergabung menjadi nasabah Bank Mega. Pengeluaran rumah tangga seperti PLN, PAM, telepon, dll, diautodebit dari KK. Awalnya berjalan baik saya selalu membayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Hingga suami di PHK saya masih menjalankan kewajiban saya untuk membayar tagihan dengan kekuatan yang tersisa.

Awal Februari 2018, saya mulai kesulitan untuk membayar tagihan. Saya konfirmasi via telepon juga datang secara langsung ke kantor Bank Mega, Jl. Pandanaran No. 82, Semarang untuk membicarakan masalah pembayaran KK yang tidak bisa saya lanjutkan dengan besaran yang ditentukan. Saya bersedia tetap membayar sesuai dengan kemampuan saya saat ini yang menurut saya akan jauh lebih baik sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai nasabah. Tapi saya tidak mendapat respon yang diharapkan, saya hanya disuruh menunggu sampai tunggakan dianggap bermasalah dan dialihkan ke pihak ke 3.

Sekarang yang terjadi saya ditelepon yang dilakukan secara terus menerus sehingga sangat mengganggu walaupun saya sudah menjelaskan permasalahan saya, tapi akan ada telepon lain dengan orang yang berlainan sehingga saya pikir tidak ada gunanya saya menjelaskan apapun termasuk chat dan telepon lewat WhatsApp.

Semua berlanjut hingga ke keluarga besar dan orang-orang yang tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah saya. Mereka (debt collector) menelpon berulangkali tiada henti, mengucapkan kata-kata kasar, mengintimidasi, mengganggu kenyamanan banyak orang (orang-orang yang dihubungi adalah orang-orang yang sedang bekerja baik dihubungi via telepon pribadi juga kantor tempat mereka bekerja). Mereka juga mengancam akan menculik anak saya yang masih sekolah 3 SD hingga menghubungi TU sekolah, mempermalukan saya dengan kata-kata yang tidak pantas dan menyuruh pihak sekolah untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah (semua percakapan baik chat atau telepon saya simpan).

Apakah memang seperti itu debt collector melakukan penagihan dengan tidak mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK? Yang membuat saya heran kenapa mereka melakukan penagihan kepada orang-orang yang tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah saya. Saya masih tinggal di alamat yang sama, nomor telepon saya juga masih sama. Mereka masih menghubungi saya (bisa dilihat dari chat dan telepon WA yang saya simpan). Jadi saya tidak paham kenapa mereka justru melakukan penagihan kesana kemari?

Saya juga pernah mempunyai pengalaman terkait keluarga yang mengalami KK macet. Pihak bank (bukan Bank Mega!!) menghubungi saya tapi tidak ada sedikitpun kata-kata kasar, bicara dan bertanya dengan baik. Saya tidak habis pikir kenapa Bank Mega memakai perusahaan jasa penagihan yang tidak beretika dan kampungan.

Untuk kedua kalinya tanggal 21 September 2018 saya datangi lagi kantor Bank Mega untuk menyampaikan keluhan saya atas cara-cara penagihan debt collector yang sangat melanggar aturan berupa perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik, dengan ancaman, kekerasan verbal dan mempermalukan saya sebagai pemegang KK. Mereka menanggapi akan menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan tapi ternyata besoknya, Sabtu 22 September 2018 hingga hari ini saya menulis surat ini, Senin 24 September 2018 saya, keluarga besar dan orang-orang yang tidak ada kaitan sama sekali masih ditelepon, diganggu oleh para debt collector. Jadi saya putuskan untuk mengangkat masalah ini ke media sosial untuk berbagi pengalaman dan berharap akan ada solusi yang baik atas masalah yang sedang saya hadapi. Terlebih kepada pemerhati anak tentang masalah anak saya saat ini.

Davi
0895091776**
Bumi Wanamukti, Semarang
Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Davi

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Davi di mediakonsumen.com (24/9) “Sudah Melapor ke Bank Mega Semarang, Debt Collector Masih...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Sudah Melapor ke Bank Mega Semarang, Debt Collector Masih Terus Menelepon Pihak Ketiga

  • 26 November 2018 - (15:51 WIB)
    Permalink

    Halo Ibu Davi,

    saya pikir saya sendiri yg menghadapi debt collector kiriman Bank Mega yang sangat tidak mematuhi etika penagihan.
    Apakah Ibu sudah mencoba melapor ke YLKI atau OJK ?
    Saya juga butuh masukan Ibu

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Sudah Melapor ke Bank Mega Semarang, Debt Collector Masih Terus Menele…

oleh Davi Daff dibaca dalam: 2 menit
1