Penagihan Home Credit Indonesia Sangat Mengecewakan dan Bernada Kasar

Assalamualaikum Wr Wb, Selamat pagi,

Hari ini tanggal 10 Januari 2019, saya ingin menyampaikan rasa kekecewaan yang sangat besar kepada HCI. Saya selaku pengguna HCI yang sudah menjadi nasabah yang katanya “prioritas” selama 4 kali kontrak merasa sudah tidak nyaman dengan HCI. Awal mula saya meminjam flexifast pinjaman multiguna dengan besaran Rp10 juta yang akan saya pergunakan untuk renovasi rumah. Belum juga cicilan lunas, sudah ada tawaran baru dengan program yang sama tetapi dengan nilai yang lebih besar. Dengan tanpa pikir panjang dan kebodohan saya, sayapun terima dan mengiyakan karena adanya kebutuhan juga yang sedang mendesak.

Singkat cerita, awal-awal cicilan saya lancar meski dengan 2 kontrak HCI. Namun tanpa diduga saya mengalami musibah, saya mengalami kesulitan ekonomi sehingga saya pun mengalami kesulitan dengan 2 cicilan HCI. Saya mengalami keterlambatan bayar cicilan, sampai-sampai debt collector datang ke rumah bawa surat tagihan keterlambatan 15 hari. Di situ saya merasa mulai tidak nyaman dengan pihak HCI, saya setiap jam ditelpon dari pukul 7 pagi sampai 9 malam tidak tahu waktu. Saya pikir ini sangat mengganggu sekali dan lebih parahnya lagi telepon-telepon itu isinya cuma miscall doang.

Sampai akhirnya HCI menghubungi istri saya dan bilang ke istri saya bahwa saya tidak kooperatif saat ditelepon, tidak pernah diangkat padahal semalam ini saya angkat dan selalu miscall dari pihak HCI. Sangat disayangkan sekali perusahaan seperti HCI memiliki sistem yang BURUK!

Belum lagi CS nya yang bernama Mi** yang tiap pagi menelpon istri saya dengan nada kasar dengan gaya bahasa yang mengintimidasi. Saya selama ini memang telat dalam pembayaran, tapi saya selalu nya dengan bunga juga. Tidak pernah sampai menunggak berbulan-bulan, sebulanpun tak ada. Buat apa track record baik di HCI? Tak ada guna juga kalau pelayanannya begitu. Saya sudah paham konsekuensi saya yang telat, dendanya pun saya sudah tahu besarannya. Toh saya telat juga bayar dengan dendanya, tidak perlu kasar sampe mengintimidasi, dll.

Tolong pihak HCI perbaiki kualitas CS dan sistemnya. Anda selalu bilang saya nasabah prioritas, lalu buat apa kalau prioritas diperlakukan begini?? Menagih dengan cara yang kasar tidak beretika, tidak perlulah dengan kata-kata “prioritas” saya juga tidak membutuhkan itu. Perbaiki juga sistem kalian, menelepon pagi-pagi buta dari pukul 7 isinya cuma miscall, giliran tak diangkat malah disebut tidak kooperatif. Saya orang yang bekerja tidak selalu pegang HP, jadi ya buat apa juga saya angkat telepon kalau isinya cuma miscall. Saya juga tak lepas tanggung jawab saya bayar tagihan-tagihan saya. Walau telat, toh sudah ada sanksi denda juga kalau telat, tak perlu pake kata-kasar/intimidasi.

Terima kasih.

Duta A.V.
0821100826**
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Home Credit atas Surat Bapak Duta Akbar Velayati

Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Pertama-tama terima kasih kepada MediaKonsumen.com yang telah memuat keluhan yang ditulis di kolom Surat Pembaca...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Penagihan Home Credit Indonesia Sangat Mengecewakan dan Bernada Kasar

  • 12 Juni 2019 - (09:33 WIB)
    Permalink

    Emang gtu hci, kapok jadi nasabahnya, dulu bayar lancar aja malah ada tunggakan di bank yg rekanan, karena ketika nasabah bayar tepat waktu, tidak disetorkan secara langsung. Jadi ga respect lagi hbs itu memang kalau nagih ngebentak2, misscall2 di pagi saat orang sibuk memulai aktivitas. Buruk bgt hci

  • 12 Juni 2019 - (12:13 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 4 Juli 2019 - (08:45 WIB)
    Permalink

    Saya pun pernah mengalami hal serupa, bahkan saya pernah didatangi dalam 15 sampai 2X Debt Collector yang pertama di tanggal 9 yang kedua ditanggal 15 padahal selama 6 bulan saya menggunakan FlexiFlast saya tidak pernah telat lebih 3 masa tenggang jatuh tempo HCI tp ternyata sangat sangat amat mengecewakan
    Alasan saya terpaksa menunggak, karena saya seorang Grabbike, dan disuatu kejadian saya mengalami kecelakaan bermotor dan saya tidak bisa narik atau ngojek selama 3 minggu karena kondisi saya, disitu harusnya HCI tau kondisi konsumen seperti apa terlebih lagi nada bicara dari CS HCI yang benar benar melakukan pemaksaan pembayaran dengan isi nada pembicaraan nya adalah ” Jika anda tidak membayar hari ini, maka akan kami telp terus” saya saja pernah mengalami telat pembayaran lebih dari 1 bulan Adira Finance tapi penagihan nua sangat sopan dan terdidik bahkan saya malah diberikan option tenggang waktu pembayaran tidak seperti HCI belum lewat 1 bulan eh sudah pemaksaan
    Sebenernya HCI tak ubahnya seperti Lintah Darat kalau seperti ini cara penagihan nya
    Dan tolong untuk para Pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang serta audit terhadap HCI karena sudah banyak sekali pihak pihak yang merasa terganggu atas hal ini, saya berharap semoga pemerintah bisa tajam ke atas tidak tajam terus ke bawah mengingat banyak yang merasa dirugikan atas pelayanan HCI

    Sekian.

  • 7 Agustus 2019 - (09:36 WIB)
    Permalink

    Saya juga merasakan hal yang sama……tidak akan pernah dan tidak mau lagi berhubungan dengan HCI…….

  • 18 Desember 2019 - (04:40 WIB)
    Permalink

    Saya shock dengan attitude penagih HOME CREDIT INDONESIA, mereka menelpon orangtua saya sangat kasar ,tidak punya sopan santun, dan mengintimidasi! Hanya karena kesalahpahaman orangtua saya yg mengira tgl jatuh tempo 18 ternyata tgl 13.toh kita bayar juga kalaupun kena sanksi n denda.dan ini baru pertama kali pembayaran.saya sangat tidak terima atas perlakuan mereka.saya usut sampai ujung dunia buat wanita yg membentak ibu saya.

  • 2 Januari 2020 - (17:07 WIB)
    Permalink

    Saya jg pnya pengalaman dg HCi, tdk selama orng mampu u byr tagihan, soalnya yg kasih kita rezeki itu adalah Allah SWT, skrng saya lg ada masalah sm ekonomi, tolong orng HCi itu bs lbh sopan lg td sm konsumen nya, cb klw meraka di posisi saya seperti ini gmn, psti jg seperti ini, tolong di perbaiki lgi.

  • 25 Februari 2020 - (19:06 WIB)
    Permalink

    Aku jg punya pengalaman buruk soal CS HMI ini..
    Bayar rajin d.telp terus nawarin pinjaman lagi

    Belum waktu jatuh tempo sudaah d.telp terus

    Telat bayar sehari orang tua yg gak tau apa2 d.telp juga..

    Sakit hatinya sih ketika yg telat sehari bayar smp org tua ditelp
    Bilangnya nomor aku ga aktiv dr pagi makanya ngacak nelp lwt nomor kontak..

    Kapok pokk pokk make HMI ini..

  • 11 Juni 2020 - (06:57 WIB)
    Permalink

    Mending akulaku daripada Home credit, cicilan sama bunganya di hci tuh gede, CS juga kurang sih dlm pelayanan, telat sebulan colector udh dateng ke rumah padahal telat sebulan masih di ambang wajar, w saranin jgn nyicil di home credit

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Home Credit?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Penagihan Home Credit Indonesia Sangat Mengecewakan dan Bernada Kasar…

oleh Davyda Veda dibaca dalam: 2 menit
9