Ilustrasi Surat Pembaca Pinjaman Online Mau Uang Menyebar Data ke Semua Kontak Padahal Belum Telat 27 Januari 2019 Karina Sandra 30 Komentar Debt Collector, Fintech, Mau Uang, Penagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum wr.wb, Halo saya Karina dan saya salah satu yang terjerat pinjaman online kedua aplikasi tersebut (Mau Uang dan Toko Tunai). Pinjaman saya baru masuk jatuh tempo, BELUM TELAT sama sekali dan saya pun sebelumnya sudah konfirmasi ke CS-nya nanti sore akan saya lunasi. Tapi tiba tiba saya diinfokan teman-teman saya bahwa mereka dapat WA yang menginformasikan saya punya hutang ke aplikasi mereka. Dan parahnya debt collector tsb mencantumkan NIK KTP saya, alamat lengkap dan jumlah pinjaman saya. Apakah memang seperti itu cara penagihan debt collector? Apakah dengan menyebarkan data saya itu legal? Adakah hukum yang berlaku untuk cara penagihan seperti itu? Dan bagaimana saya bisa mengusut para debt collector seperti itu? Terima kasih. Karina O.S. 087888599** Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.