KPR Ditolak, Pengembalian Down Payment Perumahan Citoh Cibungbulang Menunggu Unit Terjual Kembali

Terkait proses pembelian rumah anak saya bernama Rizky Putra, yang berniat mengambil perumahan di salah satu pengembang PT Trimitra Prawara Goldland, berikut kronologinya:

Sekitar akhir bulan Agustus anak saya tertarik mengambil perumahan di kawasan Citoh Cibungbulang Kab Bogor karena sesuai dengan kemampuan untuk bulanan dan pembayaran down payment. Dengan perjanjian booking fee hilang jika KPR ditolak sedangkan downpayment akan dikembalikan 100% terhitung 30 hari setelah unit diakadkan KPR ke pemesan yang baru.

Dan bulan Juli tanggal 4, anak saya melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp. 1.000.000,-, lalu berlanjut dalam batas 1 minggu bertahap harus melunasi down payment sebesar Rp12.725.000 dengan rincian sebagai berikut (di luar booking fee);

Rp3.000.000
Rp4.750.000
Rp4.775.000
Rp200.000

Setelah semua proses pembayaran down payment terpenuhi, Rizky diminta memenuhi semua persayaratan pengajuan KPR. Dan setelah syarat KPR yang diminta oleh pengembang untuk diteruskan ke pihak Bank BTN selesai (menurut mereka sudah diajukan) satu bulan kemudian ada pemberitahuan bahwa KPR Rizky ditolak tanpa ada konfirmasi tertulis baik dari pihak bank maupun pengembang. Itupun saya mengetahui karena membantu Rizky menanyakan ke pihak pengembang yaitu PT Trimitra Prawara Goldland berkantor pusat di Taman Yasmin Bogor.

Setelah diberitahukan oleh kantor pusat yang kebetulan waktu itu ditangani informasinya oleh salah satu karyawati bernama Amanda dan Kartika, bahwa pengajuan KPR atas nama Muhamad Rizky Putra M. ditolak oleh pihak bank dan seharusnya pihak kami sudah menginformasikan kepada pemesan. Untuk itu saya perwakilan dari Rizky diminta menghubungi Bp. Dodi atau Ibu Rubi untuk lebih jelasnya.

Setelah saya menghubungi Ibu Rubi dan diarahkan untuk datang ke kantor di Citoh Cibungbulang dan mengisi formulir pengembalian (refund) atas down payment yang telah dibayarkan. Maka pada tanggal 14 Oktober 2019, saya menemani Rizky, mendatangi kantor Ci-care di perumahan Citoh Cibungbulang bertemu dengan staff Irmayani. Setelah semua persyaratan dan dokumen diisi, saya tidak diberikan bukti tanda terima bahwa berkas dan form refund sudah mereka terima. Pada saat itu saya berinisiatif meminta mbak Irmayani untuk menulis dengan tangan berkas yang sudah diterima (sesuai dengan permintaan developer) untuk syarat pengembalian down payment.

Staf Irma menginformasikan akan dilakukan pengembalian dana lebih kurang 30 hari kerja, dan saya pun diberikan nomor telepon (WA) C-care di nomor 0859-3533-4***.

Selang satu minggu ada pemberitahuan bahwa unit yang kami pilih yaitu di Krakatau –F005 sudah ada penggantinya. Logikanya bahwa jika sudah ada pengganti konsumen artinya konsumen baru sudah melalui tahap booking fee dan down payment, besarannya kurang lebih seperti yang kami setorkan juga, seharusnya pihak pengembang sudah dapat mengembalikan uang kami (down payment). Tapi staf Irma melalui WA menerangkan bahwa akan dikembalikan setelah konsumen baru akad kreditnya disetujui oleh Bank.

Dari hal tersebut terdapat beberapa keganjilan dan pertanyaan;

  1. Darimana kami bisa mengetahui konsumen baru disetujui KPR-nya oleh pihak bank? Yang artinya batasan waktu tersebut tidak bisa diukur.
  2. Pihak pengembang membuat pasal karet, yang menyatakan hal down payment akan dikembalikan 30 hari kerja jika konsumen sudah di akad kredit kan oleh pihak bank, padahal uang down payment dari pihak pengganti sudah masuk, bagaimana jika pihak pengganti juga di tolak KPRnya oleh bank, maka pengembang memberlakukan hal yang sama dan menumpuk uang konsumen dengan menggunakan kalimat dari pasal tersebut.

Untuk itu saya dan anak saya Rizky merasa dirugikan karena ketidakjelasan dan mengharapkan itikad baik dari pengembang PT Trimitra Prawara Goldland untuk pengembalian (refund) dari down payment kami sebesar Rp12.725.000 dimana uang itu hasil jerih payah anak kami yang hanya berprofesi sebagai penerima jasa potong rambut, bisa dibayangkan kerasnya dia menabung untuk mendapatkan uang tersebut.

Akhir kata saya melalui media konsumen ini semoga pihak pengembang dapat membaca langsung tulisan saya.

Terima kasih.

Apriyani Hadi Puspita
Citeureup, Bogor
Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai PT Trimitra Prawara Goldland?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

KPR Ditolak, Pengembalian Down Payment Perumahan Citoh Cibungbulang Me…

oleh ita puspita dibaca dalam: 2 menit
54